Barang bukti berupa motor ditunjukkan polisi saat konferensi pers kasus dugaan pencurian dengan kekerasan di Mapolresta Yogyakarta, Senin (14/9/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)
Atas tindakan RSP, ia dikenakan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Pelaku asal Bantul ini diancam sembilan tahun kurungan penjara.
Berita Terkait
-
Beraksi 6 Tahun, Sindikat Pencuri Ribuan Motor Diringkus Polresta Tangerang
-
Dua Bulan Menjabat, Kapolresta Yogyakarta Dimutasi ke Polres Metro Jakut
-
Manfaatkan Pandemi, Pelaku Curas di Jogja Ganti Masker untuk Kecoh Polisi
-
Ibu-ibu di Jogja Rentan Jadi Korban Pencurian, Benda Ini yang Kerap Diincar
-
Curi Motor Korban yang Bannya Bocor, Pelaku Awalnya Berencana Tawuran
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
UPN Jogja Sebut Belum Ada Tawaran Resmi Kelola MBG, Pilih Fokus Ketahanan Energi
-
Revisi UU Pemilu Tertahan di Legislatif, Akademisi Sebut Sekadar Tambal Sulam
-
Anggaran BOSDa DIY 2026 Dipangkas Rp9 Miliar, Sekolah Kecil Terancam Tak Mampu Beroperasi
-
Diduga Kelelahan dan Serangan Jantung, Satu Jamaah Haji Asal Kulon Progo Wafat di Mekkah
-
Hari Ini, BRI Bayar Dividen Para Investor