Barang bukti berupa motor ditunjukkan polisi saat konferensi pers kasus dugaan pencurian dengan kekerasan di Mapolresta Yogyakarta, Senin (14/9/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)
Atas tindakan RSP, ia dikenakan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Pelaku asal Bantul ini diancam sembilan tahun kurungan penjara.
Berita Terkait
-
Beraksi 6 Tahun, Sindikat Pencuri Ribuan Motor Diringkus Polresta Tangerang
-
Dua Bulan Menjabat, Kapolresta Yogyakarta Dimutasi ke Polres Metro Jakut
-
Manfaatkan Pandemi, Pelaku Curas di Jogja Ganti Masker untuk Kecoh Polisi
-
Ibu-ibu di Jogja Rentan Jadi Korban Pencurian, Benda Ini yang Kerap Diincar
-
Curi Motor Korban yang Bannya Bocor, Pelaku Awalnya Berencana Tawuran
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
-
Unik! Malioboro Turunkan Tokoh 'Edan-edanan' untuk Tertibkan Perokok Bandel secara Humanis
-
BRI Sediakan Kemudahan dalam Menerima dan Mengelola Kiriman Dana untuk Keluarga PMI
-
Ekonom UGM Wanti-wanti: Jangan Sampai WFH Demi Hemat BBM 'Bunuh' Warung dan Ojol
-
Waspada Campak Mengintai di Musim Liburan: Kenali Gejala, Komplikasi, dan Pentingnya Vaksinasi!