Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 15 September 2020 | 14:03 WIB
Kanit Reskrim Polsek Depok Barat Iptu Isnaini (kemeja kotak-kotak) menjelaskan kasus kematian PSK saat ditemui di Mapolsek Depok Barat, Selasa (15/9/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

Pelaku asal Purworejo ini dikenai dua pasal sekaligus, yakni pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian hingga menyebabkan matinya orang.

"Saat ini pelaku sudah ditahan di ruang tahanan Polres Sleman," kata Isnaini.

Load More