SuaraJogja.id - Tahapan pembangunan tol Jogja-Semarang (sektor Jogja-Bawen) memasuki konsultasi publik. Dalam hari pertama pelaksanaan, pihak Pemda DIY menegaskan bahwa, warga pemilik tanah tak perlu ubah status tanah dari Letter C, Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Kepala Kundho Niti Mandala Sarta Tata Sasana (Dinas Pertanahan dan Tata Ruang) DIY, Krido Suprayitno menjelaskan, dari kroscek data awal yang dilakukan oleh pihaknya bekerja sama dengan Pemerintah Kalurahan [Tambakrejo dan Sumberrejo], tercatat ada sekitar 45% bidang milik warga terdampak proyek tol masih berstatus Letter C.
"Tapi pihak desa punya dokumen pendukung, yaitu buku leger desa. Di sana terdata status tanah, termasuk adanya sejarah turun waris," ungkapnya, di Balai Kalurahan Tambakrejo, Selasa (15/9/2020).
Dari jumlah tadi, ada 10% di antaranya terdapat dinamika turun waris. Dan dari hasil kroscek awal, juga tak ditemukan adanya sengketa waris di antara pemilik tanah ataupun pembelian tanah di bawah tangan. Diketahui, seluruh bidang tanah telah memiliki kuasa milik.
"Kami tidak turun sampai sedetail itu, itu merupakan tugas Pemerintah Kalurahan. Kami hanya mengelola dokumen legal saja," ungkap Krido lagi.
Tercatat, ada 88 bidang tanah seluas sekitar 55.093 meter persegi di Kalurahan Tambakrejo dan 12 bidang tanah di Sumberrejo seluas 4.858 meter persegi.
Ia berharap, dalam dua pekan ke depan tahapan ini selesai dan menghasilkan sedikitnya tiga keluaran. Pertama, konsultasi publik menghasilkan kerelaan dari warga pemilik tanah. Kedua, adanya penandatanganan dokumen kerelaan atau berita acara dari pemilik sah atau diberi kuasa tentang kerelaan pemanfaatan tanah. Ketiga, pemberkasan termasuk salinan dokumen yang dibutuhkan untuk menentukan Izin Penetapan Lokasi (IPL).
Sejumlah berkas yang dibutuhkan untuk pemberkasan antara lain salinan KTP, salinan KK, salinan dokumen tanah, imbuh Krido.
"Cepat atau tidaknya menentukan IPL diukur dari konsultasi publik ini," kata dia.
Baca Juga: Satpol PP Sleman Gelar Razia Masker, 31 Orang Terjaring Operasi
Ia menyebutkan, konsultasi publik ini diadakan langsung diperuntukkan bagi dua kalurahan di Kapanewon Tempel, yaitu Tambakrejo dan Sumberrejo.
Di dalam konsultasi publik, pihaknya telah mengundang pemilik tanah atau yang diberi kuasa atas pengelolaan bidang tanah bersangkutan.
Data yang digunakan sebagai landasan mengundang peserta konsultasi publikpun, berdasarkan sosialisasi sebelumnya, sehingga tidak ada kesalahan.
"Keaktifan pemilik tanah dalam tahapan ini sangat diperlukan," kata dia.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
-
Emas Antam Menggila, Harga Naik Kembali ke Rp 1,9 Juta per Gram
Terkini
-
Trans Jogja Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas: Polisi Buru Bukti CCTV, Ada Kelalaian?
-
Sultan Legawa Danais Dipangkas, DPRD DIY Meradang! Apa yang Terjadi?
-
Guru Jadi Garda Depan! Strategi Kemenko Polkam Internalisasi Pancasila di Dunia Pendidikan
-
Korban Tewas Ditabrak Trans Jogja, Polisi: Belum Bisa Simpulkan Siapa yang Lalai
-
PAD Mandek, Belanja Membengkak: Bantul Cari Jurus Jitu Atasi Defisit 2026