SuaraJogja.id - Tahapan pembangunan tol Jogja-Semarang (sektor Jogja-Bawen) memasuki konsultasi publik. Dalam hari pertama pelaksanaan, pihak Pemda DIY menegaskan bahwa, warga pemilik tanah tak perlu ubah status tanah dari Letter C, Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Kepala Kundho Niti Mandala Sarta Tata Sasana (Dinas Pertanahan dan Tata Ruang) DIY, Krido Suprayitno menjelaskan, dari kroscek data awal yang dilakukan oleh pihaknya bekerja sama dengan Pemerintah Kalurahan [Tambakrejo dan Sumberrejo], tercatat ada sekitar 45% bidang milik warga terdampak proyek tol masih berstatus Letter C.
"Tapi pihak desa punya dokumen pendukung, yaitu buku leger desa. Di sana terdata status tanah, termasuk adanya sejarah turun waris," ungkapnya, di Balai Kalurahan Tambakrejo, Selasa (15/9/2020).
Dari jumlah tadi, ada 10% di antaranya terdapat dinamika turun waris. Dan dari hasil kroscek awal, juga tak ditemukan adanya sengketa waris di antara pemilik tanah ataupun pembelian tanah di bawah tangan. Diketahui, seluruh bidang tanah telah memiliki kuasa milik.
"Kami tidak turun sampai sedetail itu, itu merupakan tugas Pemerintah Kalurahan. Kami hanya mengelola dokumen legal saja," ungkap Krido lagi.
Tercatat, ada 88 bidang tanah seluas sekitar 55.093 meter persegi di Kalurahan Tambakrejo dan 12 bidang tanah di Sumberrejo seluas 4.858 meter persegi.
Ia berharap, dalam dua pekan ke depan tahapan ini selesai dan menghasilkan sedikitnya tiga keluaran. Pertama, konsultasi publik menghasilkan kerelaan dari warga pemilik tanah. Kedua, adanya penandatanganan dokumen kerelaan atau berita acara dari pemilik sah atau diberi kuasa tentang kerelaan pemanfaatan tanah. Ketiga, pemberkasan termasuk salinan dokumen yang dibutuhkan untuk menentukan Izin Penetapan Lokasi (IPL).
Sejumlah berkas yang dibutuhkan untuk pemberkasan antara lain salinan KTP, salinan KK, salinan dokumen tanah, imbuh Krido.
"Cepat atau tidaknya menentukan IPL diukur dari konsultasi publik ini," kata dia.
Baca Juga: Satpol PP Sleman Gelar Razia Masker, 31 Orang Terjaring Operasi
Ia menyebutkan, konsultasi publik ini diadakan langsung diperuntukkan bagi dua kalurahan di Kapanewon Tempel, yaitu Tambakrejo dan Sumberrejo.
Di dalam konsultasi publik, pihaknya telah mengundang pemilik tanah atau yang diberi kuasa atas pengelolaan bidang tanah bersangkutan.
Data yang digunakan sebagai landasan mengundang peserta konsultasi publikpun, berdasarkan sosialisasi sebelumnya, sehingga tidak ada kesalahan.
"Keaktifan pemilik tanah dalam tahapan ini sangat diperlukan," kata dia.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Mengurangi Flek Hitam pada Usia 50 Tahun ke Atas? Ini 7 Rekomendasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
AI Digunakan Sehari-hari, Sleman Dorong Kampus dan UMKM Bertransformasi Digital
-
5 Merek Laptop Paling Andal dan Awet untuk Jangka Panjang
-
Regol Ayom Ditutup demi Pedesterian Malioboro, Rezeki Pedagang dan Tukang Becak Terancam
-
Keracunan MBG Berulang di Jogja, SPPG Bisa Dipidanakan Jika Tak Berubah
-
Dugaan Pemerkosaan Santriwati di Sleman: Sempat Disembunyikan dan Diancam, Korban Hamil 8 Bulan