Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Rabu, 16 September 2020 | 14:15 WIB
Ilustrasi penipuan. [ANTARA]

SuaraJogja.id - SY (30), warga Bandarlampung, Lampung nekat gadaikan motor yang ia sewa. Tindakan itu ia lakukan karena mengaku kehabisan uang saat berwisata di Jogja. 

Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Dwi Noor Cahyo mengungkapkan, SY datang ke Jogja bersama kekasihnya awal Agustus 2020. Di Jogja, tersangka mencari infomasi sewa motor melalui media sosial. Mereka kemudian menyewa satu unit motor, menggunakan identitas kekasihnya. Motor tersebut digunakan sebagai transportasi jalan-jalan bersama kekasihnya 

"Awalnya dipinjam untuk satu hari, sudah bayar Rp80.000," kata dia, kepada wartawan, Rabu (16/9/2020).

Sehari kemudian, kekasihnya pulang ke Lampung namun pelaku masih di Jogja. Pelaku tak memiliki uang untuk bekal perjalanan, karena uangnya habis untuk membelikan tiket bagi kekasihnya. 

Baca Juga: Satpol PP Sleman Gelar Razia Masker, 31 Orang Terjaring Operasi

"Karena itu, pelaku memiliki ide untuk pura-pura memperpanjang waktu rental. Pelaku menghubungi korban dan memperpanjang hingga 9 Agustus 2020," ungkapnya. 

Namun ternyata, motor tersebut digadaikan seharga Rp3.000.000. Uang hasil gadai motor, digunakan untuk membayar sewa motor yang diperpanjang dan untuk membeli tiket pulang ke Lampung, pada 4 Agustus 2020.

Berada di Lampung, SY merasa tidak tenang dan memutuskan kembali ke Jogja, untuk menyelesaikan urusan gadai motor, pada 19 Agustus 2020. Hanya saja uang yang dibawanya, masih belum cukup untuk mendapatkan motor kembali. 

Korban melapor ke Polsek Mlati karena ia khawatir motor belum dikembalikan oleh tersangka, padahal sudah memasuki jatuh tempo.

Akhirnya Reskrim Polsek Mlati mengamankan tersangka, yang dijumpai di kawasan Jalan KH Ahmad Dahlan pada 23 Agustus. 

Baca Juga: Satu Pegawai PN Sleman Positif Covid-19, 4 Pegawai Lain Jalani Tes Swab

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya SY harus mendekam di bui. SY disangkakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasak 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. 

Kontributor : Uli Febriarni

Load More