SuaraJogja.id - Polsek Mlati berhasil menangkap empat remaja yang kedapatan tengah berkelahi di Jalan Monjali, Kelurahan Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Kamis (16/4/2020). Empat remaja tersebut terbukti membawa senjata tajam setelah menerima tantangan dari salah satu musuhnya.
Kapolsek Mlati, Kompol Haryanto menjelaskan bahwa kejadian terjadi pukul 01.00 wib. Keempat remaja antara lain, IP (16), I (18), RRK (16) dan RMJ (15).
"Kejadiannya Kamis dini hari, empat orang ini saling kejar-mengejar dengan dua motor. Bahkan mereka juga mengacungkan senjata tajam yang diketahui untuk berkelahi," kata Hariyanto saat konferensi pers di Mapolsek Mlati, Kamis (16/4/2020).
Dia menjelaskan keempat remaja yang terlibat perkelahian itu diketahui warga yang juga melintas di jalan tersebut. Warga yang juga saksi mata ini kemudian melaporkan ke Polsek Mlati dan petugas langsung memburu para remaja.
"Kami datangi ke TKP namun hanya menangkap satu pelaku yang juga membawa senjata tajam. Akhirnya kami melakukan pengembangan dan berhasil menjemput tiga orang lainnya di rumah dan indekos," tambah dia.
Petugas berhasil mengamankan sebuah celurit dan pedang sepanjang 50 sentimeter yang menjadi alat bukti untuk berkelahi. Dua senjata tajam tersebut milik IP dan RRK.
"Perkelahian itu diawali dari tantangan yang dilayangkan IP ke RRK. Karena ditanggapi, kedua orang ini saling mengajak teman yang bertugas mengendarai motor. Setelah di lokasi (Jalan Monjali) mereka tengah berhadapan dan akan saling serang. Selanjutnya mereka kejar-kejaran hingga saksi mata melaporkan kejadian itu," tambah Hariyanto.
Salah seorang pelaku RRK, mengaku mendapat tantangan tersebut dari Insta Story milik IP. Karena tak terima dan enggan dianggap penakut, akhirnya tantangan diterima.
"Saya juga emosi karena tantangan itu. Akhirnya saya menerima dan menjawab tantangan itu (untuk berkelahi)," kata dia.
Baca Juga: Laiknya Pahlawan, Tenaga Medis dan Relawan Disambut Warga Jogja di Baciro
Atas tindakan para pelaku, mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam tanpa dilengkapi surat-surat yang sah.
"Mereka terancam kurungan penjara setinggi-tingginya 10 tahun," kata Hariyanto.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Geger Penembakan di Monjali, Polda DIY Beberkan Kebenarannya
-
10 Pemuda yang Keliling Bawa Sajam di Jalan Magelang Diamankan Polsek Mlati
-
Detik-detik Suami Bakar Rumah karena Berkelahi dengan Istri di Surabaya
-
Berkelahi dengan Rekan karena Saling Ejek, Siswa SMP Tewas di Depan Guru
-
Keluyuran Dini Hari, 5 Pemuda di Sleman Ketakutan Dikira Pelaku Klitih
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Waktu Berbuka Tiba! Cek Jadwal Magrib dan Doa Buka Puasa Ramadan 27 Februari 2026 di Jogja
-
Skandal Dana Hibah Pariwisata Sleman: Bawaslu Tegaskan 'Nihil Pelanggaran' di Pilkada 2020
-
Antisipasi Tren Kemunculan Gepeng Selama Ramadan, Satpol PP Kota Jogja Intensifkan Operasi
-
Kronologi Pemuda Nekat Tusuk Juru Parkir di Sleman, Tak Terima Ditegur?
-
6 Fakta Insiden Penganiayaan di Jalan Godean Sleman yang Viral di Media Sosial