SuaraJogja.id - Polsek Mlati berhasil menangkap empat remaja yang kedapatan tengah berkelahi di Jalan Monjali, Kelurahan Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Kamis (16/4/2020). Empat remaja tersebut terbukti membawa senjata tajam setelah menerima tantangan dari salah satu musuhnya.
Kapolsek Mlati, Kompol Haryanto menjelaskan bahwa kejadian terjadi pukul 01.00 wib. Keempat remaja antara lain, IP (16), I (18), RRK (16) dan RMJ (15).
"Kejadiannya Kamis dini hari, empat orang ini saling kejar-mengejar dengan dua motor. Bahkan mereka juga mengacungkan senjata tajam yang diketahui untuk berkelahi," kata Hariyanto saat konferensi pers di Mapolsek Mlati, Kamis (16/4/2020).
Dia menjelaskan keempat remaja yang terlibat perkelahian itu diketahui warga yang juga melintas di jalan tersebut. Warga yang juga saksi mata ini kemudian melaporkan ke Polsek Mlati dan petugas langsung memburu para remaja.
"Kami datangi ke TKP namun hanya menangkap satu pelaku yang juga membawa senjata tajam. Akhirnya kami melakukan pengembangan dan berhasil menjemput tiga orang lainnya di rumah dan indekos," tambah dia.
Petugas berhasil mengamankan sebuah celurit dan pedang sepanjang 50 sentimeter yang menjadi alat bukti untuk berkelahi. Dua senjata tajam tersebut milik IP dan RRK.
"Perkelahian itu diawali dari tantangan yang dilayangkan IP ke RRK. Karena ditanggapi, kedua orang ini saling mengajak teman yang bertugas mengendarai motor. Setelah di lokasi (Jalan Monjali) mereka tengah berhadapan dan akan saling serang. Selanjutnya mereka kejar-kejaran hingga saksi mata melaporkan kejadian itu," tambah Hariyanto.
Salah seorang pelaku RRK, mengaku mendapat tantangan tersebut dari Insta Story milik IP. Karena tak terima dan enggan dianggap penakut, akhirnya tantangan diterima.
"Saya juga emosi karena tantangan itu. Akhirnya saya menerima dan menjawab tantangan itu (untuk berkelahi)," kata dia.
Baca Juga: Laiknya Pahlawan, Tenaga Medis dan Relawan Disambut Warga Jogja di Baciro
Atas tindakan para pelaku, mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam tanpa dilengkapi surat-surat yang sah.
"Mereka terancam kurungan penjara setinggi-tingginya 10 tahun," kata Hariyanto.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Geger Penembakan di Monjali, Polda DIY Beberkan Kebenarannya
-
10 Pemuda yang Keliling Bawa Sajam di Jalan Magelang Diamankan Polsek Mlati
-
Detik-detik Suami Bakar Rumah karena Berkelahi dengan Istri di Surabaya
-
Berkelahi dengan Rekan karena Saling Ejek, Siswa SMP Tewas di Depan Guru
-
Keluyuran Dini Hari, 5 Pemuda di Sleman Ketakutan Dikira Pelaku Klitih
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Setelah Tragedi Sidoarjo, Ponpes di Bantul Jadi Sorotan! Kemenag Lakukan Ini
-
DANA Kaget Banjir Rejeki: Tips & Trik Jitu Klaim Saldo Gratis Hingga Jutaan Rupiah di Sini
-
Waspadai Kendal Tornado FC, PSS Sleman Janjikan Tampil Trengginas di Kandang
-
Efisiensi Anggaran "Memangkas" Kebudayaan? Komikus Yogyakarta Angkat Bicara Lewat Karya
-
Inja Ngaku Tak Percaya Cetak Dua Gol: Janji Beri yang Terbaik untuk PSS Sleman Lawan Kendal Tornado