SuaraJogja.id - Kegembiraan seorang petani untuk menikmati hasil panen tebu di wilayah Sewon, Kabupaten Bantul berubah miris. Warga asal Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah itu meninggal mendadak.
Kapolsek Sewon AKP Suyanto membeberkan bahwa peristiwa terjadi pada Rabu (16/9/2020) siang. Korban, bernama Sugiyanto, meninggal di usia 38 tahun.
"Iya ada laporan seorang petani yang sedang memanen tebu meninggal. Polisi yang mendapat laporan sekitar pukul 12.30 WIB langsung mendatangi lokasi," jelas Suyanto, dikonfirmasi wartawan, Kamis (17/9/2020).
Ia menjelaskan, awal mula korban dan saksi, yakni petani lainnya, beraktivitas seperti biasa pada pukul 05.30 WIB. Sugiyanto ditemani petani lain yang berjumlah dua orang.
Pekerjaan pun dibagi-bagi, ada yang memotong tebu dan menaikkan tebu ke truk yang telah disediakan.
Dua saksi, yaitu Rasmin (36) dan Rukimin (35), memotong tebu, sementara korban menaikkan tebu ke atas truk.
"Pekerjaan dibagi-bagi kan, ada yang motong, ada yang mengangkut ke truk. Nah korban ini bertugas mengangkat tebu. Dari keterangan saksi, panen siang itu tidak ada kendala," katanya.
Lelah memanen tebu, Rasmin mengajak korban menepi untuk istirahat. Saat itu korban dan saksi masih bisa berbincang-bincang seperti biasa.
"Jadi sekitar pukul 10.45 WIB, petani-petani ini istirahat. Korban bersama saksi satu duduk di pinggir sawah, tetapi saat duduk, korban tiba-tiba tersungkur. Akhirnya saksi ini berteriak minta tolong dengan rekan lainnya," ujar dia.
Baca Juga: Studi: Tidak Populer di Sekolah, Anak Berisiko Sakit Jantung Saat Dewasa
Mengetahui Sugiyanto tak sadarkan diri, dua rekannya langsung membawa korban ke kontrakan di wilayah Kasihan.
"Mungkin dikiranya pingsan karena kondisi cuaca panas, saksi ini membawa korban ke rumah kontrakan korban. Mereka memanggil dokter dari Puskesmas Kasihan 1," katanya.
Setelah pemeriksaan dilakukan, Sugiyanto dinyatakan meninggal. Suyanto mengatakan, dari hasil pemeriksaan dokter, korban diduga mengalami sakit jantung.
"Tidak ditemukan luka atau tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Dugaannya karena mengalami sakit jantung. Korban diketahui bekerja dari pagi sampai siang, mungkin lelah dan pingsan. Setelah diketahui memang ada dugaan [penyakit] jantung," jelas dia.
Selanjutnya korban langsung dibawa ke rumah kediaman di Dusun Pengkol RT 03/RW 05, Desa Dapurno, Wirosari, Grobogan, Jateng. Korban diantar dengan mobil ambulans milik PG PS Madukismo Peduli.
"Mungkin langsung dimakamkan di kediamannya di Grobogan," kata Suyanto.
Berita Terkait
-
Studi: Tidak Populer di Sekolah, Anak Berisiko Sakit Jantung Saat Dewasa
-
Mau Tebang Pohon Tebu, Kariono Kaget Lihat Tulang Belulang Manusia di Kebun
-
Wow! Perputaran Uang Sektor Pertanian Di Klaten Capai Triliunan Rupiah
-
Bendung Kamijoro Ditutup Sementara, Petani Tirtohargo Terancam Gagal Panen
-
Panen Padi Terbanyak se-Indonesia, Jateng Raih Penghargaan dari Mentan
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- Djarum Digeledah KPK, Publik Ramai Kaitkan dengan Isu Haji Isam dan DBS
- 5 Sunscreen untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- Cara Cek KTP Kita Terdaftar di Pinjol Apa Saja?
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Gandeng 43 Kampus Muhammadiyah, PERADI Profesional Perkuat Pendidikan dan Integritas Advokat
-
Coach Justin Nilai AXIS Nation Cup Buka Jalan Talenta Muda ke Level Profesional
-
Gratis! Grand Final AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan 16 Tim dan Deretan Artis
-
Pasca Ramai Seruan Boikot, RANS Carnival di Maguwoharjo Ditinggal Musisi dan UMKM
-
Polresta Sleman Sita 561 Botol Miras Ilegal Selama Oktober 2026