Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Rabu, 23 September 2020 | 13:45 WIB
Ilustrasi Virus Corona (Unsplash/CDC)

Poin lain yang diatur, bidang dan sub bidang yang dapat dilakukan pergeseran anggarannya, antara lain kegiatan yang bersumber dari pendapatan asli desa (PADes) dan pendapatan lain-lain, alokasi dana desa (ADD), dana desa (DD), dan bagi hasil pajak dan retribusi daerah (BHPRD).

"Serta dapat menggunakan silpa yang belum teralokasikan dalam kegiatan," kata dia.

Kontributor : Uli Febriarni

Baca Juga: Terdampak Tol dan RTRW Berubah, Sleman Akan Dibagi Empat Wilayah

Load More