SuaraJogja.id - Tim Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta berhasil menangkap terpidana yang kabur dalam proses penahanan. Terpidana bernama Arie Liyono merupakan pria yang melakukan penipuan penjualan apartemen dengan total kerugian Rp500 juta.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati DIY, Djaka B Wibisana mengatakan petugas menangkap DPO atas nama Arie di Cafe G45 Coworker, Kalurahan Sariharjo, Kapanewon Ngaglik Sleman pada Minggu (20/9/2020) pukul 18.30 wib.
"DPO merupakan terpidana perkara tindak pidana penipuan secara bersama-sama yang melanggar pasal 378 KUHP jo pasal 55 (1) KUHP dengan cara melakukan penjualan unit apartemen," kata Djaka dalam rilis yang diterima wartawan, Rabu (23/9/2020).
Kasus tersebut sudah dinyatakan inkrah melalui Kasasi Putusan MA.RI No: 549 K/Pid/2019 bertanggal 31 Juli 2019. Dalam perkara itu terdapat dua terpidana yakni Winarko selaku direktur bersama Arie Liyono selaku komisaris. Keduanya dijatuhi hukuman dengan penjara masing-masing satu tahun dan satu tahun lima bulan.
Baca Juga: Pertama di DIY, Pemkab Bantul Rilis Mesin Layanan Anjungan Dukcapil Mandiri
Djaka menambahkan bahwa terpidana Arie melarikan diri selama satu tahun. Pihaknya kabur saat proses penahanan yang akan ia jalani. Berkat penyelidikan dan pengejaran Tim DPO Kejati DIY, terpidana berhasil ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kilas balik kasus yang dilakukan terpidana, kata Djaka, pria 41 tahun ini awalnya mendirikan PT. Serambi Internasional Properti yang bergerak di bidang properti. Terpidanamenawarkan apartemen dengan cara menyebar brosur kepada calon korban.
Korban yang tertarik dengan iklan properti tersebut, dapat membeli apartemen dengan metode mencicil atau membayar lunas.
Terpidana mencari korban yang berencana membayar lunas. Tetapi saat korban sudah membayar lunas untuk pembelian apartemen tersebut tidak mendapatkan apartemen yang dijanjikan. Alasannya belum ada izin dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sleman untuk membangun. Akibatnya banyak korban yang dirugikan dengan nilai total sekitar Rp500 juta.
"Terpidana selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman untuk di eksekusi," ucapnya.
Baca Juga: 360 Nakes di DIY Terpapar Covid-19, Sebagian Diisolasi di Shelter Tegalrejo
Djaka menambahkan, tahun 2020 Tim Pencari DPO Kejati DIY telah menangkap 18 DPO dalam beberapa kasus. Pihaknya mengimbau kepada para buronan yang belum tertangkap untuk segera menyerahkan diri.
"Jadi dari 33 DPO (Daftar Pencarian Orang) yang tertangkap sudah 18 orang. Masih ada beberapa orang yang kami buru saat ini. Kami minta untuk segera menyerahkan diri, namun kami juga mengejar terpidana dalam kasus-kasus tersebut," ungkap Djaka.
Berita Terkait
-
Gustavo Tocantins Beri Sinyal Positif, PSS Sleman Mampu Bertahan di Liga 1?
-
Dibayangi Degradasi, Pieter Huistra Bisa Selamatkan Nasib PSS Sleman?
-
Usut soal Buronan Paulus Tannos, KPK Korek Lagi Keterangan Eks Napi Kasus e-KTP Andi Narogong
-
Hasil BRI Liga 1: Drama 5 Gol, Persis Solo Kalahkan PSS Sleman
-
Terima Tantangan Persis Solo, PSS Sleman Ingin Beri Jamuan Mimpi Buruk
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
Terkini
-
Kilas Gunungkidul: Kecelakaan Maut Terjadi Selama Libur Lebaran, Seorang Anggota Polisi Jadi Korban
-
Malioboro Mulai Dipadati Wisatawan Saat Libur Lebaran, Pengamen Liar dan Perokok Ditertibkan
-
Urai Kepadatan di Pintu Masuk Exit Tol Tamanmartani, Polisi Terapkan Delay System
-
Diubah Jadi Searah untuk Arus Balik, Tol Jogja-Solo Prambanan-Tamanmartani Mulai Diserbu Pemudik
-
BRI Lestarikan Ekosistem di Gili Matra Lewat Program BRI Menanam Grow & Green