SuaraJogja.id - Sebagai upaya pencegahan dan memutus rantai penyebaran Covid-19, Satuan Polisi Pamong Praja DIY memperketat pengawasan tempat nongkrong anak muda seperti kedai kopi dan tempat hiburan.
"Karena terus terang dari laporan Dinas Kesehatan DIY banyak kasus yang sulit ditelusuri. Tiba-tiba orang terkena, misalnya tidak ada kontak dengan kasus positif, ini kemungkinan bisa dari kumpul-kumpul," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DIY, Noviar Rahmad seperti dikutip dari Antara, Kamis (24/9/2020).
Ia mengatakan, pengetatan pengawasan dilakukan karena kegiatan kumpul-kumpul di kalangan anak muda berpotensi menjadi penyumbang lonjakan kasus COVID-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Menurut Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Berty Murtiningsih, selama ini penularan COVID-19 kebanyakan terjadi pada warga dengan rentang usia 21 sampai 50 tahun.
"Ini segaris dengan hasil pengawasan yang kami lakukan, bahwa pelanggaran protokol kesehatan tertinggi di usia 20 sampai 40 tahun. Ketika mereka melakukan pelanggaran maka berpotensi tertular juga," kata Noviar.
Noviar menjelaskan, pemerintah provinsi sudah mengeluarkan peraturan mengenai pengenaan sanksi pada pelaku usaha dan warga yang melanggar protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.
Menurut Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 77 Tahun 2020 mengenai penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan, sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan mulai dari teguran lisan atau teguran tertulis, pembinaan, penghentian sementara kegiatan usaha, dan atau pencabutan izin usaha.
Satuan Polisi Pamong Praja DIY sejak awal September 2020 telah menindak 90 pengelola restoran, kafe, hotel, dan hiburan malam yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Sebanyak 18 pengusaha kedai kopi lesehan di kawasan Jalan Mangkubumi, Kota Yogyakarta, diminta menjalani pembinaan karena tidak menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di DIY Mengalami Tren Naik, Positive Rate Mencapai 4,8
"Kemarin kejadian malam Minggu, di sana (kedai kopi lesehan) tidak ada jaga jarak sama sekali. Itu orang numpuk di sana tanpa ada protokol sama sekali. Tidak pakai masker, tidak ada jaga jarak," kata Noviar.
Menurut ketentuan, pengelola usaha wajib melakukan penapisan pada pengunjung dan pekerja serta membatasi pengunjung maksimal 50 persen dari total kapasitas guna meminimalkan risiko penularan virus corona.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Ibadah GMS di Bantul Dibubarkan Ormas, Polisi Turun Tangan, Begini Hasil Mediasinya
-
Penjualan Hewan Kurban Turun 10 Persen, Pedagang Pusing Harga Pakan Naik Jelang Idul Adha
-
Dugaan Korupsi Tiga Mantan Pengurus BUKP Tempel Sleman, Negara Rugi Rp2,1 Miliar
-
Siap Lari di Mandiri Jogja Marathon 2026? Marriott Yogyakarta Hadirkan Paket Race & Rest Bagi Pelari
-
Jalan Damai 57 Biksu Tembus Panas dan Luka, Yogyakarta Jadi Titik Istimewa Menuju Borobudur