SuaraJogja.id - Sebagai upaya pencegahan dan memutus rantai penyebaran Covid-19, Satuan Polisi Pamong Praja DIY memperketat pengawasan tempat nongkrong anak muda seperti kedai kopi dan tempat hiburan.
"Karena terus terang dari laporan Dinas Kesehatan DIY banyak kasus yang sulit ditelusuri. Tiba-tiba orang terkena, misalnya tidak ada kontak dengan kasus positif, ini kemungkinan bisa dari kumpul-kumpul," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DIY, Noviar Rahmad seperti dikutip dari Antara, Kamis (24/9/2020).
Ia mengatakan, pengetatan pengawasan dilakukan karena kegiatan kumpul-kumpul di kalangan anak muda berpotensi menjadi penyumbang lonjakan kasus COVID-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Menurut Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Berty Murtiningsih, selama ini penularan COVID-19 kebanyakan terjadi pada warga dengan rentang usia 21 sampai 50 tahun.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di DIY Mengalami Tren Naik, Positive Rate Mencapai 4,8
"Ini segaris dengan hasil pengawasan yang kami lakukan, bahwa pelanggaran protokol kesehatan tertinggi di usia 20 sampai 40 tahun. Ketika mereka melakukan pelanggaran maka berpotensi tertular juga," kata Noviar.
Noviar menjelaskan, pemerintah provinsi sudah mengeluarkan peraturan mengenai pengenaan sanksi pada pelaku usaha dan warga yang melanggar protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.
Menurut Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 77 Tahun 2020 mengenai penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan, sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan mulai dari teguran lisan atau teguran tertulis, pembinaan, penghentian sementara kegiatan usaha, dan atau pencabutan izin usaha.
Satuan Polisi Pamong Praja DIY sejak awal September 2020 telah menindak 90 pengelola restoran, kafe, hotel, dan hiburan malam yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Sebanyak 18 pengusaha kedai kopi lesehan di kawasan Jalan Mangkubumi, Kota Yogyakarta, diminta menjalani pembinaan karena tidak menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga: Pertama di DIY, Pemkab Bantul Rilis Mesin Layanan Anjungan Dukcapil Mandiri
"Kemarin kejadian malam Minggu, di sana (kedai kopi lesehan) tidak ada jaga jarak sama sekali. Itu orang numpuk di sana tanpa ada protokol sama sekali. Tidak pakai masker, tidak ada jaga jarak," kata Noviar.
Menurut ketentuan, pengelola usaha wajib melakukan penapisan pada pengunjung dan pekerja serta membatasi pengunjung maksimal 50 persen dari total kapasitas guna meminimalkan risiko penularan virus corona.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
Pilihan
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
-
BLT Rp600 Ribu 'Kentang', Ekonomi Sulit Terbang
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
-
Bocor! Jordi Amat Pakai Jersey Persija
-
Sri Mulyani Ungkap Masa Depan Ekspor RI Jika Negosiasi Tarif dengan AS Buntu
Terkini
-
Liburan Sekolah, Sampah Menggila! Yogyakarta Siaga Hadapi Lonjakan Limbah Wisatawan
-
Duh! Dua SMP Negeri di Sleman Terdampak Proyek Jalan Tol, Tak Ada Relokasi
-
Cuan Jumat Berkah! Tersedia 3 Link Saldo DANA Kaget, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan
-
Pendapatan SDGs BRI Capai 65,46%, Wujudkan Komitmen Berkelanjutan
-
Kelana Kebun Warna: The 101 Yogyakarta Hadirkan Pameran Seni Plastik yang Unik dan Menyentuh