SuaraJogja.id - Sebagai upaya pencegahan dan memutus rantai penyebaran Covid-19, Satuan Polisi Pamong Praja DIY memperketat pengawasan tempat nongkrong anak muda seperti kedai kopi dan tempat hiburan.
"Karena terus terang dari laporan Dinas Kesehatan DIY banyak kasus yang sulit ditelusuri. Tiba-tiba orang terkena, misalnya tidak ada kontak dengan kasus positif, ini kemungkinan bisa dari kumpul-kumpul," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DIY, Noviar Rahmad seperti dikutip dari Antara, Kamis (24/9/2020).
Ia mengatakan, pengetatan pengawasan dilakukan karena kegiatan kumpul-kumpul di kalangan anak muda berpotensi menjadi penyumbang lonjakan kasus COVID-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Menurut Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Berty Murtiningsih, selama ini penularan COVID-19 kebanyakan terjadi pada warga dengan rentang usia 21 sampai 50 tahun.
"Ini segaris dengan hasil pengawasan yang kami lakukan, bahwa pelanggaran protokol kesehatan tertinggi di usia 20 sampai 40 tahun. Ketika mereka melakukan pelanggaran maka berpotensi tertular juga," kata Noviar.
Noviar menjelaskan, pemerintah provinsi sudah mengeluarkan peraturan mengenai pengenaan sanksi pada pelaku usaha dan warga yang melanggar protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.
Menurut Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 77 Tahun 2020 mengenai penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan, sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan mulai dari teguran lisan atau teguran tertulis, pembinaan, penghentian sementara kegiatan usaha, dan atau pencabutan izin usaha.
Satuan Polisi Pamong Praja DIY sejak awal September 2020 telah menindak 90 pengelola restoran, kafe, hotel, dan hiburan malam yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Sebanyak 18 pengusaha kedai kopi lesehan di kawasan Jalan Mangkubumi, Kota Yogyakarta, diminta menjalani pembinaan karena tidak menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di DIY Mengalami Tren Naik, Positive Rate Mencapai 4,8
"Kemarin kejadian malam Minggu, di sana (kedai kopi lesehan) tidak ada jaga jarak sama sekali. Itu orang numpuk di sana tanpa ada protokol sama sekali. Tidak pakai masker, tidak ada jaga jarak," kata Noviar.
Menurut ketentuan, pengelola usaha wajib melakukan penapisan pada pengunjung dan pekerja serta membatasi pengunjung maksimal 50 persen dari total kapasitas guna meminimalkan risiko penularan virus corona.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Tak Lagi Optimis Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra Respons Santai: Pilpres Masih Jauh
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
- Jokowi Tampak Tak Lagi Optimistis Gibran Jadi Pasangan Prabowo di Pilpres 2029
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
MotoGP Mandalika 2026 Makin Ramah Lingkungan, BRI Peduli Kerahkan 500 Relawan
-
Serunya The Creator Quest: Jelajah Yogya, Kupas Tuntas Honda Care, dan Berburu Vario 125 Street
-
BRI Pertahankan Gelar Merek Paling Bernilai di Indonesia dengan Valuasi USD6,9 Miliar
-
Unisa Festival 2026: Salurkan Donasi Rp20 Juta ke UMKM Disabilitas hingga Dukung Beasiswa Mahasiswa
-
BRI Tambah Reksa Dana Pendapatan Tetap dan Indeks Saham Berbasis ESG