Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 24 September 2020 | 17:10 WIB
Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat dan Data Informasi Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar memberi keterangan pada wartawan di Gedung Serbaguna, Tridadi, Sleman, Kamis (24/9/2020). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

Rekomendasi, lanjut Arjuna akan ditunggu 1 pekan setelah diterima oleh KPU untuk mengambil tindakan. Jika satu pekan tak ada tindakan, Bawaslu akan menegur KPU.

Diwawancarai terpisah, Ketua KPU Sleman, Trapsi Haryadi menjelaskan bahwa pihaknya akan menunggu dari Bawaslu. Hal itu dia serahkan ke instansi tersebut untuk melakukan pengawasan hingga mengambil tindakan.

"Nah untuk itu akan diserahkan kepada Bawaslu. Bagaimana prosesnya karena Bawaslu melakukan pengawasan dan mengambil tindakannya," kata dia.

Baca Juga: Setahun Buron, Terpidana Kasus Penipuan Tertangkap di Cafe Sleman

Load More