SuaraJogja.id - Tim Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta berhasil menangkap terpidana yang kabur dalam proses penahanan. Terpidana bernama Arie Liyono merupakan pria yang melakukan penipuan penjualan apartemen dengan total kerugian Rp500 juta.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati DIY, Djaka B Wibisana mengatakan petugas menangkap DPO atas nama Arie di Cafe G45 Coworker, Kalurahan Sariharjo, Kapanewon Ngaglik Sleman pada Minggu (20/9/2020) pukul 18.30 wib.
"DPO merupakan terpidana perkara tindak pidana penipuan secara bersama-sama yang melanggar pasal 378 KUHP jo pasal 55 (1) KUHP dengan cara melakukan penjualan unit apartemen," kata Djaka dalam rilis yang diterima wartawan, Rabu (23/9/2020).
Kasus tersebut sudah dinyatakan inkrah melalui Kasasi Putusan MA.RI No: 549 K/Pid/2019 bertanggal 31 Juli 2019. Dalam perkara itu terdapat dua terpidana yakni Winarko selaku direktur bersama Arie Liyono selaku komisaris. Keduanya dijatuhi hukuman dengan penjara masing-masing satu tahun dan satu tahun lima bulan.
Djaka menambahkan bahwa terpidana Arie melarikan diri selama satu tahun. Pihaknya kabur saat proses penahanan yang akan ia jalani. Berkat penyelidikan dan pengejaran Tim DPO Kejati DIY, terpidana berhasil ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kilas balik kasus yang dilakukan terpidana, kata Djaka, pria 41 tahun ini awalnya mendirikan PT. Serambi Internasional Properti yang bergerak di bidang properti. Terpidanamenawarkan apartemen dengan cara menyebar brosur kepada calon korban.
Korban yang tertarik dengan iklan properti tersebut, dapat membeli apartemen dengan metode mencicil atau membayar lunas.
Terpidana mencari korban yang berencana membayar lunas. Tetapi saat korban sudah membayar lunas untuk pembelian apartemen tersebut tidak mendapatkan apartemen yang dijanjikan. Alasannya belum ada izin dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sleman untuk membangun. Akibatnya banyak korban yang dirugikan dengan nilai total sekitar Rp500 juta.
"Terpidana selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman untuk di eksekusi," ucapnya.
Baca Juga: Pertama di DIY, Pemkab Bantul Rilis Mesin Layanan Anjungan Dukcapil Mandiri
Djaka menambahkan, tahun 2020 Tim Pencari DPO Kejati DIY telah menangkap 18 DPO dalam beberapa kasus. Pihaknya mengimbau kepada para buronan yang belum tertangkap untuk segera menyerahkan diri.
"Jadi dari 33 DPO (Daftar Pencarian Orang) yang tertangkap sudah 18 orang. Masih ada beberapa orang yang kami buru saat ini. Kami minta untuk segera menyerahkan diri, namun kami juga mengejar terpidana dalam kasus-kasus tersebut," ungkap Djaka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman: Jejak Digital Seret Tersangka Baru
-
Ancaman BBM Naik Akibat Perang, Kurir Paket dan Ojol di Yogyakarta Kian Terhimpit
-
UGM-Bank Mandiri Taspen Lanjutkan Kemitraan, Siapkan Talenta Muda dan Literasi Pensiun
-
BRI Umumkan Dividen Rp52,1 Triliun, Didukung Laba Rp56,65 Triliun
-
BRI Group Buka Pegadaian di Timor Leste, Perluas Layanan UMi