SuaraJogja.id - Tim Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta berhasil menangkap terpidana yang kabur dalam proses penahanan. Terpidana bernama Arie Liyono merupakan pria yang melakukan penipuan penjualan apartemen dengan total kerugian Rp500 juta.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati DIY, Djaka B Wibisana mengatakan petugas menangkap DPO atas nama Arie di Cafe G45 Coworker, Kalurahan Sariharjo, Kapanewon Ngaglik Sleman pada Minggu (20/9/2020) pukul 18.30 wib.
"DPO merupakan terpidana perkara tindak pidana penipuan secara bersama-sama yang melanggar pasal 378 KUHP jo pasal 55 (1) KUHP dengan cara melakukan penjualan unit apartemen," kata Djaka dalam rilis yang diterima wartawan, Rabu (23/9/2020).
Kasus tersebut sudah dinyatakan inkrah melalui Kasasi Putusan MA.RI No: 549 K/Pid/2019 bertanggal 31 Juli 2019. Dalam perkara itu terdapat dua terpidana yakni Winarko selaku direktur bersama Arie Liyono selaku komisaris. Keduanya dijatuhi hukuman dengan penjara masing-masing satu tahun dan satu tahun lima bulan.
Baca Juga: Pertama di DIY, Pemkab Bantul Rilis Mesin Layanan Anjungan Dukcapil Mandiri
Djaka menambahkan bahwa terpidana Arie melarikan diri selama satu tahun. Pihaknya kabur saat proses penahanan yang akan ia jalani. Berkat penyelidikan dan pengejaran Tim DPO Kejati DIY, terpidana berhasil ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kilas balik kasus yang dilakukan terpidana, kata Djaka, pria 41 tahun ini awalnya mendirikan PT. Serambi Internasional Properti yang bergerak di bidang properti. Terpidanamenawarkan apartemen dengan cara menyebar brosur kepada calon korban.
Korban yang tertarik dengan iklan properti tersebut, dapat membeli apartemen dengan metode mencicil atau membayar lunas.
Terpidana mencari korban yang berencana membayar lunas. Tetapi saat korban sudah membayar lunas untuk pembelian apartemen tersebut tidak mendapatkan apartemen yang dijanjikan. Alasannya belum ada izin dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sleman untuk membangun. Akibatnya banyak korban yang dirugikan dengan nilai total sekitar Rp500 juta.
"Terpidana selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman untuk di eksekusi," ucapnya.
Baca Juga: 360 Nakes di DIY Terpapar Covid-19, Sebagian Diisolasi di Shelter Tegalrejo
Djaka menambahkan, tahun 2020 Tim Pencari DPO Kejati DIY telah menangkap 18 DPO dalam beberapa kasus. Pihaknya mengimbau kepada para buronan yang belum tertangkap untuk segera menyerahkan diri.
Berita Terkait
-
Gustavo Tocantins Beri Sinyal Positif, PSS Sleman Mampu Bertahan di Liga 1?
-
Dibayangi Degradasi, Pieter Huistra Bisa Selamatkan Nasib PSS Sleman?
-
Usut soal Buronan Paulus Tannos, KPK Korek Lagi Keterangan Eks Napi Kasus e-KTP Andi Narogong
-
Hasil BRI Liga 1: Drama 5 Gol, Persis Solo Kalahkan PSS Sleman
-
Terima Tantangan Persis Solo, PSS Sleman Ingin Beri Jamuan Mimpi Buruk
Terpopuler
- CEK FAKTA: Diskon Listrik 50 Persen Berlaku Lagi, Periode Maret-April 2025
- Pembagian Port Grup Piala Dunia 2026 Dirilis, Ini Posisi Timnas Indonesia
- Masak Rendang 12 Kg, Penampilan BCL di Dapur Jadi Omongan
- Cruiser Matik QJMotor SRV 250 AMT Paling Digandrungi di Indonesia
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
Pilihan
-
Potret Denny Landzaat Salam-salaman di Gereja Saat Lebaran 2025
-
Media Belanda: Timnas Indonesia Dapat Amunisi Tambahan, Tristan Gooijer
-
Jumlah Kendaraan 'Mudik' Tinggalkan Jabodetabek Tahun Ini Meningkat Dibandingkan 2024
-
PSSI Rayu Tristan Gooijer Mau Dinaturalisasi Perkuat Timnas Indonesia
-
Mobil China Masuk Indonesia, Bos Toyota-Astra Motor: Persaingannya Semakin Brutal
Terkini
-
Waspada Lonjakan Sampah Lebaran, Yogyakarta Siapkan Jurus Ampuh Ini
-
Libur Lebaran Tetap di Jogja? Ini Strategi Dinas Pariwisata Agar Wisatawan Betah
-
Idul Fitri, Haedar Nashir Ingatkan Jiwa Khalifah Luntur, Umat dan Pemimpin Akan Bermasalah
-
Tiket Ludes, Yogyakarta Diserbu Pemudik: KA Java Priority Jadi Primadona
-
Hasto Wardoyo Jamin Takbir Keliling Tak Ganggu Lalu Lintas Jogja, Tapi Ada Syaratnya