SuaraJogja.id - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Sleman mendorong pemerintah kalurahan agar sementara ini tetap menggunakan dana desa untuk penanganan dan pencegahan COVID-19 di wilayahnya.
Kepala Dinas PMK Sleman, Budiharjo mengatakan, seluruh kalurahan telah menyampaikan laporan realisasi dana desa tahap II.
Budi menambahkan, dana desa tahap III juga sudah dicairkan. Menurut dia, dari laporan yang telah diserahkan kepada Pemkab, seluruh kalurahan pada triwulan II dinilai sudah menggunakan dana desa dengan efektif dan efisien, sesuai aturan yang berlaku selama pandemi COVID-19.
Sementara itu, untuk kalurahan yang realisasi dana desanya baru mencapai 60%, pihaknya akan mendorong penggunaan dana disesuaikan dengan aturan yang ada.
"Penggunaan dana desa ada monitoring dari Inspektorat dan BPKP. Kalurahan juga didampingi tim ahli dan pendamping kalurahan," tuturnya
Selama pandemi, aturan yang berlaku dalam penggunaan dana desa disesuaikan pula dengan Surat Edaran (SE) Bupati Sleman nomor 140/00869, tertanggal 27 Maret 2020. Bukan hanya mengatur soal penggunaan dana desa (DD) khusus, SE tersebut mengatur perihal Penggunaan Belanja Tak Terduga dalam APBDesa.
Dalam surat itu dinyatakan bahwa, penggunaan APBDesa untuk penanggulangan bencana COVID-19, diambil dari belanja tak terduga di bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan keadaan mendesak desa pada sub bidang penanggulangan bencana.
Apabila belanja tak terduga pada sub bidang penanggulangan bencana tidakmencukupi, maka dapat melakukan pergeseran anggaran pada sub bidang keadaan darurat dan keadaan mendesak desa, menjadi sub bidang penanggulangan bencana. Langkah ini diambil, dengan melakukan perubahan penjabaran APBDesa melalui peraturan kepala desa.
Pergeseran lain yang bisa dilakukan, yaitu pada anggaran bidang dan sub bidang lain. Digeser menjadi sub bidang
penanggulangan bencana bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan keadaan mendesak desa.
Baca Juga: Terdampak Tol dan RTRW Berubah, Sleman Akan Dibagi Empat Wilayah
"Dengan melakukan perubahan APBDesa melalui peraturan desa atau mekanisme lainnya. Mekanisme lebih detail dijabarkan dalam SE tersebut," ujarnya.
Poin lain yang diatur, bidang dan sub bidang yang dapat dilakukan pergeseran anggarannya, antara lain kegiatan yang bersumber dari pendapatan asli desa (PADes) dan pendapatan lain-lain, alokasi dana desa (ADD), dana desa (DD), dan bagi hasil pajak dan retribusi daerah (BHPRD).
"Serta dapat menggunakan silpa yang belum teralokasikan dalam kegiatan," kata dia.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Jaringan 7.500 Unit Kerja Jadi Kekuatan BRI Percepat Penyaluran KPR Subsidi
-
Jadwal Lengkap Agenda Wisata Jogja Februari 2026: Dari Tradisi hingga Romansa!
-
BRI Dorong Lingkungan Bersih lewat Program CSR Bersih-Bersih Pantai di Bali
-
Babak Baru Rampasan Geger Sepehi 1812: Trah Sultan HB II Tegas Ambil Langkah Hukum Internasional
-
Misteri Terkuak! Kerangka Manusia di Rumah Kosong Gamping Sleman Ternyata Mantan Suami Pemilik Rumah