SuaraJogja.id - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Sleman mendorong pemerintah kalurahan agar sementara ini tetap menggunakan dana desa untuk penanganan dan pencegahan COVID-19 di wilayahnya.
Kepala Dinas PMK Sleman, Budiharjo mengatakan, seluruh kalurahan telah menyampaikan laporan realisasi dana desa tahap II.
Budi menambahkan, dana desa tahap III juga sudah dicairkan. Menurut dia, dari laporan yang telah diserahkan kepada Pemkab, seluruh kalurahan pada triwulan II dinilai sudah menggunakan dana desa dengan efektif dan efisien, sesuai aturan yang berlaku selama pandemi COVID-19.
Sementara itu, untuk kalurahan yang realisasi dana desanya baru mencapai 60%, pihaknya akan mendorong penggunaan dana disesuaikan dengan aturan yang ada.
"Penggunaan dana desa ada monitoring dari Inspektorat dan BPKP. Kalurahan juga didampingi tim ahli dan pendamping kalurahan," tuturnya
Selama pandemi, aturan yang berlaku dalam penggunaan dana desa disesuaikan pula dengan Surat Edaran (SE) Bupati Sleman nomor 140/00869, tertanggal 27 Maret 2020. Bukan hanya mengatur soal penggunaan dana desa (DD) khusus, SE tersebut mengatur perihal Penggunaan Belanja Tak Terduga dalam APBDesa.
Dalam surat itu dinyatakan bahwa, penggunaan APBDesa untuk penanggulangan bencana COVID-19, diambil dari belanja tak terduga di bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan keadaan mendesak desa pada sub bidang penanggulangan bencana.
Apabila belanja tak terduga pada sub bidang penanggulangan bencana tidakmencukupi, maka dapat melakukan pergeseran anggaran pada sub bidang keadaan darurat dan keadaan mendesak desa, menjadi sub bidang penanggulangan bencana. Langkah ini diambil, dengan melakukan perubahan penjabaran APBDesa melalui peraturan kepala desa.
Pergeseran lain yang bisa dilakukan, yaitu pada anggaran bidang dan sub bidang lain. Digeser menjadi sub bidang
penanggulangan bencana bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan keadaan mendesak desa.
Baca Juga: Terdampak Tol dan RTRW Berubah, Sleman Akan Dibagi Empat Wilayah
"Dengan melakukan perubahan APBDesa melalui peraturan desa atau mekanisme lainnya. Mekanisme lebih detail dijabarkan dalam SE tersebut," ujarnya.
Poin lain yang diatur, bidang dan sub bidang yang dapat dilakukan pergeseran anggarannya, antara lain kegiatan yang bersumber dari pendapatan asli desa (PADes) dan pendapatan lain-lain, alokasi dana desa (ADD), dana desa (DD), dan bagi hasil pajak dan retribusi daerah (BHPRD).
"Serta dapat menggunakan silpa yang belum teralokasikan dalam kegiatan," kata dia.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Jogja Fashion Week 2026: Panggung Kreativitas dan Regenerasi Desainer Muda
-
Bentangkan Merah Putih 1.000 Meter, Serukan Rakyat Masih Bersatu di Tengah Persoalan Bangsa
-
Hari UMKM Nasional, BRI Peduli Perkuat UMKM Desa Brilian melalui Pendampingan Berkelanjutan
-
Perusakan Makam Mertua Seniman Djaduk Berakhir Damai, Polisi Ungkap Alasan Juru Kunci
-
Prabowo Rombak Buku Pelajaran karena Font Kekecilan, Dewan Pendidikan DIY Sebut Tak Urgen