SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bantul memberi catatan khusus kepada kegiatan yang diselenggarakan oleh anggota DPR RI pusat atau daerah. Acara berupa reses, jaring aspirasi, atau serasehan yang mengundang pasangan calon dinilai sangat berpotensi menimbulkan pelanggaran.
"Reses, jaring aspirasi, dan kegiatan serupa lainnya yang dilakukan oleh wakil rakyat itu dibiayai negara. Jadi jangan sampai digunakan sebagai celah untuk menggalang dukungan salah satu paslon tertentu," ujar Ketua Bawaslu Bantul Harlina saat dikonfirmasi awak media, Senin (28/9/2020).
Harlina melanjutkan, karena memang kegiatan oleh wakil rakyat tadi dibiayai oleh negara, maka sudah seharusnya tidak boleh ada unsur seperti Alat Peraga Kampanye (APK).
Unsur APK sekecil apa pun, semisal foto atau stiker, juga tidak diperbolehkan.
Selain itu, salah satu paslon yang diundang dalam kegaiatn tersebut dilarang untuk memberikan statement terkait pencalonannya maju dalam Pilkada.
Kegiatan yang memiliki unsur pembagian uang kepada masyarakat juga harus bisa dipertanggungjawabkan oleh setiap pihak.
"Bakal kami awasi ketat terkait itu semua. Jika memang ada APK sekecil apa pun kita akan perhitungkan, apa memang itu bisa masuk politik uang atau tidak," ungkapnya.
Diketahui bahwa masa kampanye Pilkada Bantul sendiri sudah mulai sejak dua hari yang lalu, atau tepatnya pada Sabtu (26/9/2020). Namun dari dua hari pelaksanaannya, Bawaslu mengaku masih menemukan beberapa pelanggaran dari masing-masing paslon.
Harlina menjelaskan, pengawasan pada hari pertama pelaksanaan kampanye, pihaknya mencatat paslon maupun relawan menggunakan celah yang ada, seperti menggelar senam massal yang berpotensi melanggar protokol kesehatan
Baca Juga: Soal Konser Pilkada 2020 di Tengah Pandemi Corona, 3 Musisi Buka Suara
Ia menyebutkan, dari pengawasan yang dilakukan pada hari pertama, pihaknya mencatat paslon maupun relawan yang memanfaatkan kegiatan semacam senam massal dan lainnya. Menurutnya, kegiatan-kegiatan tersebut berpotensi melanggar protokol kesehatan.
"Kita akan berkoordinasi dengan sejumlah stakeholder karena memang masih ditemukan beberapa kegiatan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan," ucapnya.
Harlina menambahkan, jika sesuai dengan aturan terbaru, paslon yang hendak mengadakan kegiatan kampanye harus mengantongi surat izin terlebih dahulu. Izin yang mengetahui beberapa pihak yang berwenang tersebut minimal harus sudah didapat tujuh hari sebelum pelaksaanan.
"Sehingga memang dipastikan selama tujuh hari pertama masa kampanye ini kalau ternyata ada kegiatan kampanye dapat dipastikan tidak berizin," imbuhnya.
Merespons hal itu, pihaknya mencoba mencari solusi terbaik untuk peserta Pilkada Bantul tahun ini melalui koordinasi dengan pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Bantul dan KPU Bantul.
Pihaknya meminta supaya izin kampanye dapat segera dikeluarkan, sehingga dapat meminimalisir pelanggaran yang dilakukan oleh paslon atau semua pihak pendukung masing-masing paslon.
Berita Terkait
-
Soal Konser Pilkada 2020 di Tengah Pandemi Corona, 3 Musisi Buka Suara
-
Bawaslu Jawa Barat Endus Potensi Pelanggaran ASN di Pilkada 2020
-
Pilkada Sleman, 5 Tim Humas Bawaslu Awasi Puluhan Akun Medsos Paslon
-
Bagai David Lawan Goliath, Ini Cara Bajo Berkampanye di Pilkada Solo
-
Petahana Berlaga di Pilkada, Staf Ahli Gubernur DIY jadi Pjs Bupati Bantul
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ASN Jogja Jangan Coba-coba Keluyuran Saat WFH, Absen Kini Dipelototi Pakai GPS!
-
Awas! Balita Paling Rentan, Dinkes Kota Jogja Catat 110 Kasus Pneumonia Awal 2026
-
Jangan Lewatkan! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Segera Dibagikan ke Pemegang Saham
-
Hujan Deras dan Jalan Licin, Mahasiswa di Sleman Alami Kecelakaan Tunggal hingga Masuk Jurang
-
Segini Biaya Kuliah Teknik UGM 2026, Bisa Tembus Rp30 Juta Lebih! Ini 7 Faktanya