SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bantul memberi catatan khusus kepada kegiatan yang diselenggarakan oleh anggota DPR RI pusat atau daerah. Acara berupa reses, jaring aspirasi, atau serasehan yang mengundang pasangan calon dinilai sangat berpotensi menimbulkan pelanggaran.
"Reses, jaring aspirasi, dan kegiatan serupa lainnya yang dilakukan oleh wakil rakyat itu dibiayai negara. Jadi jangan sampai digunakan sebagai celah untuk menggalang dukungan salah satu paslon tertentu," ujar Ketua Bawaslu Bantul Harlina saat dikonfirmasi awak media, Senin (28/9/2020).
Harlina melanjutkan, karena memang kegiatan oleh wakil rakyat tadi dibiayai oleh negara, maka sudah seharusnya tidak boleh ada unsur seperti Alat Peraga Kampanye (APK).
Unsur APK sekecil apa pun, semisal foto atau stiker, juga tidak diperbolehkan.
Baca Juga: Soal Konser Pilkada 2020 di Tengah Pandemi Corona, 3 Musisi Buka Suara
Selain itu, salah satu paslon yang diundang dalam kegaiatn tersebut dilarang untuk memberikan statement terkait pencalonannya maju dalam Pilkada.
Kegiatan yang memiliki unsur pembagian uang kepada masyarakat juga harus bisa dipertanggungjawabkan oleh setiap pihak.
"Bakal kami awasi ketat terkait itu semua. Jika memang ada APK sekecil apa pun kita akan perhitungkan, apa memang itu bisa masuk politik uang atau tidak," ungkapnya.
Diketahui bahwa masa kampanye Pilkada Bantul sendiri sudah mulai sejak dua hari yang lalu, atau tepatnya pada Sabtu (26/9/2020). Namun dari dua hari pelaksanaannya, Bawaslu mengaku masih menemukan beberapa pelanggaran dari masing-masing paslon.
Harlina menjelaskan, pengawasan pada hari pertama pelaksanaan kampanye, pihaknya mencatat paslon maupun relawan menggunakan celah yang ada, seperti menggelar senam massal yang berpotensi melanggar protokol kesehatan
Baca Juga: Bawaslu Jawa Barat Endus Potensi Pelanggaran ASN di Pilkada 2020
Ia menyebutkan, dari pengawasan yang dilakukan pada hari pertama, pihaknya mencatat paslon maupun relawan yang memanfaatkan kegiatan semacam senam massal dan lainnya. Menurutnya, kegiatan-kegiatan tersebut berpotensi melanggar protokol kesehatan.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Soal Konser Pilkada 2020 di Tengah Pandemi Corona, 3 Musisi Buka Suara
-
Bawaslu Jawa Barat Endus Potensi Pelanggaran ASN di Pilkada 2020
-
Pilkada Sleman, 5 Tim Humas Bawaslu Awasi Puluhan Akun Medsos Paslon
-
Bagai David Lawan Goliath, Ini Cara Bajo Berkampanye di Pilkada Solo
-
Petahana Berlaga di Pilkada, Staf Ahli Gubernur DIY jadi Pjs Bupati Bantul
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Semen Padang Imbang, Dua Degradasi Ditentukan di Pekan Terakhir!
-
Pantas Dipanggil ke Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Kirim Whatsapp Ini ke Ramadhan Sananta
-
BREAKING NEWS! Kaesang Pangarep Kirim Isyarat Tinggalkan Persis Solo
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
Terkini
-
70 Persen SD di Sleman Memprihatinkan, Warisan Orde Baru Jadi Biang Kerok?
-
SDN Kledokan Ambruk: Sleman Gelontorkan Rp350 Juta, Rangka Atap Diganti Baja Ringan
-
Demokrasi Mahal? Golkar Usul Reformasi Sistem Pemilu ke Prabowo, Ini Alasannya
-
Cuaca Ekstrem Hantui Jogja, Kapan Berakhir? Ini Kata BMKG
-
Parkir Abu Bakar Ali Mulai Dipagar 1 Juni, Jukir dan Pedagang harus Mulai Direlokasi