SuaraJogja.id - Sebanyak lima tim dari Divisi Hubungan Masyarakat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman akan memantau ratusan akun media sosial (medsos) milik pasangan calon (paslon) bupati dan wabup dalam Pilkada Sleman 2020.
Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan, akun media sosial yang dipantau oleh tim Bawaslu adalah akun yang sudah resmi didaftarkan paslon ke KPU Sleman, mulai dari akun resmi kedua paslon, relawan, hingga tim kampanye.
Diketahui, tiap paslon mendaftarkan maksimal sebanyak 20 akun medsos milik mereka.
"Tujuan pengawasan tersebut adalah memastikan kampanye yang dilakukan paslon berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Arjuna kala dihubungi pada Minggu (27/9/2020).
Baca Juga: Bagai David Lawan Goliath, Ini Cara Bajo Berkampanye di Pilkada Solo
Arjuna menyebutkan, ada beberapa larangan kampanye, seperti kampanye yang memuat SARA, menjelekkan paslon lain, mempersoalkan Pancasila, dan lain-lain.
Tidak hanya akun medsos saja, pihaknya juga memantau iklan paslon di media sosial.
Menurut peraturan, iklan paslon boleh dimuat 14 hari sebelum pemungutan suara atau dalam masa tenang.
Bawaslu Sleman berkoordinasi dengan KPU Sleman dan Diskominfo Sleman dalam memantau media sosial milik peserta Pilkada 2020.
Jika terdapat pelanggaran, bukan tidak mungkin Diskominfo akan menghapus akun tersebut.
Baca Juga: Cuti Kampanye, Bupati Irna: Saya Pamit 71 Hari ke Depan
"Misal ada akun yang menyebarkan SARA atau adu domba, bisa dilaporkan ke Diskominfo. Nanti Diskominfo akan melakukan penutupan akun. Dari pusat juga sudah ada gugus tugasnya," ungkap Arjuna lagi.
Jika dalam pantauan ditemukan pelanggaran, Bawaslu akan memberikan rekomendasi kepada KPU Sleman untuk menurunkan iklan.
"Tim sudah melakukan pemantauan ke beberapa akun medsos. Kemarin kami dapat laporan dari Bawaslu DIY, terkait akun yang memuat iklan. Itu kan tidak boleh," ujarnya.
Ketua KPU Sleman Trapsi Haryadi mengatakan, akun media sosial paslon sudah didaftarkan sejak pendaftaran paslon.
Pemantauan media sosial menjadi wewenang dan tugas Bawaslu.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Suswono Mangkir Lagi dari Panggilan Bawaslu, Buntut Ucapan Seksis Saat Kampanye
-
Selalu Dampingi Suami Berkampanye, Intip OOTD Kahiyang Ayu yang Mempesona di Tengah Kerumunan
-
Trump dan Prabowo Sama-sama Suka Joget di Kampanye, Publik: Konsultan Politiknya Sama
-
Polemik soal Pernyataan Janda Kaya, Bawaslu DKI Panggil Ulang Cawagub Suswono Hari Ini
-
Dilaporkan Gegara Guyon soal Janda Kaya dan Rasul, Suswono Mangkir Panggilan Baswaslu: Saya Gak Tahu
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Harga Emas Antam Meroket! Naik Rp14.000 per Gram Hari Ini
-
Selamat Ulang Tahun ke-101, Persis Solo!
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
Terkini
-
AI Ancam Lapangan Kerja?, Layanan Customer Experience justru Buat Peluang Baru
-
Dampak Kemenangan Donald Trump bagi Indonesia: Ancaman Ekonomi dan Tantangan Diplomasi
-
Pengawasan Miras di DIY sangat Lemah, Sosiolog UGM Tawarkan Solusi Ini
-
Pakar hukum UGM Usul Bawaslu Diberi Kewenangan seperti KPK
-
Ini Perbedaan Alergi Susu dan Intoleransi Laktosa pada Anak