SuaraJogja.id - Sebanyak lima tim dari Divisi Hubungan Masyarakat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman akan memantau ratusan akun media sosial (medsos) milik pasangan calon (paslon) bupati dan wabup dalam Pilkada Sleman 2020.
Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan, akun media sosial yang dipantau oleh tim Bawaslu adalah akun yang sudah resmi didaftarkan paslon ke KPU Sleman, mulai dari akun resmi kedua paslon, relawan, hingga tim kampanye.
Diketahui, tiap paslon mendaftarkan maksimal sebanyak 20 akun medsos milik mereka.
"Tujuan pengawasan tersebut adalah memastikan kampanye yang dilakukan paslon berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Arjuna kala dihubungi pada Minggu (27/9/2020).
Baca Juga: Bagai David Lawan Goliath, Ini Cara Bajo Berkampanye di Pilkada Solo
Arjuna menyebutkan, ada beberapa larangan kampanye, seperti kampanye yang memuat SARA, menjelekkan paslon lain, mempersoalkan Pancasila, dan lain-lain.
Tidak hanya akun medsos saja, pihaknya juga memantau iklan paslon di media sosial.
Menurut peraturan, iklan paslon boleh dimuat 14 hari sebelum pemungutan suara atau dalam masa tenang.
Bawaslu Sleman berkoordinasi dengan KPU Sleman dan Diskominfo Sleman dalam memantau media sosial milik peserta Pilkada 2020.
Jika terdapat pelanggaran, bukan tidak mungkin Diskominfo akan menghapus akun tersebut.
Baca Juga: Cuti Kampanye, Bupati Irna: Saya Pamit 71 Hari ke Depan
"Misal ada akun yang menyebarkan SARA atau adu domba, bisa dilaporkan ke Diskominfo. Nanti Diskominfo akan melakukan penutupan akun. Dari pusat juga sudah ada gugus tugasnya," ungkap Arjuna lagi.
Jika dalam pantauan ditemukan pelanggaran, Bawaslu akan memberikan rekomendasi kepada KPU Sleman untuk menurunkan iklan.
"Tim sudah melakukan pemantauan ke beberapa akun medsos. Kemarin kami dapat laporan dari Bawaslu DIY, terkait akun yang memuat iklan. Itu kan tidak boleh," ujarnya.
Ketua KPU Sleman Trapsi Haryadi mengatakan, akun media sosial paslon sudah didaftarkan sejak pendaftaran paslon.
Pemantauan media sosial menjadi wewenang dan tugas Bawaslu.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Kampanye Akbar Pilwalkot Bima Ricuh, Seorang Pelajar Meninggal Ditikam Senjata Tajam
-
Muncul ke Publik Pakai Baret Oranye, Anies Akhirnya All Out Kampanyekan Pram-Rano Jelang Pencoblosan 27 November
-
Debat Pilkada Jateng 2024 Rampung, KPU Ingatkan Masa Tenang!
-
Curigai Prabowo Lolos Sanksi Bawaslu soal Dukungan ke Ahmad Luthfi, Fedi Nuril Colek Pakar: Hari Minggu Presiden Libur?
-
Bobby-Surya Gelar Kampanye Akbar di Medan Sabtu Ini, Ajak Masyarakat Riang Gembira
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
Harga Emas Antam Terbang Tinggi Jelang akhir Pekan, Tembus Rp1.520.000/Gram
-
Dinilai Hina Janda, Ridwan Kamil Kena Semprot Susi Pudjiastuti: Mau Omong Apa?
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Tax Amnesty Dianggap Kebijakan Blunder, Berpotensi Picu Moral Hazard?
Terkini
-
Terpidana Mati Mary Jane Bakal Dipindah ke Filipina, Begini Tanggapan Komnas HAM
-
Ratusan TPS Masuk Kategori Rawan, Bawaslu Kulon Progo Intensifkan Pengawasan
-
Banyak Aduan Tidak Ditindaklanjuti, Front Masyarakat Madani Laporkan Bawaslu Sleman ke Ombudsman DIY
-
Viral Video Truk Buang Sampah Ilegal di Hutan Gunungkidul, WALHI Desak Pemda DIY Bertindak
-
Timses Pede Heroe-Pena Menang Pilkada Yogyakarta, Target 40 Persen Suara Terkunci