Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Minggu, 27 September 2020 | 20:14 WIB
Pasangan calon bupati dan wakil bupati Sleman 2020 menunjukkan nomor urut dalam rapat pleno terbuka pengundian nomor urut di Gedung Serbaguna, Tridadi, Sleman, Kamis (24/9/2020). - (YouTube/KPU Sleman)

SuaraJogja.id - Sebanyak lima tim dari Divisi Hubungan Masyarakat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman akan memantau ratusan akun media sosial (medsos) milik pasangan calon (paslon) bupati dan wabup dalam Pilkada Sleman 2020.

Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan, akun media sosial yang dipantau oleh tim Bawaslu adalah akun yang sudah resmi didaftarkan paslon ke KPU Sleman, mulai dari akun resmi kedua paslon, relawan, hingga tim kampanye.

Diketahui, tiap paslon mendaftarkan maksimal sebanyak 20 akun medsos milik mereka.

"Tujuan pengawasan tersebut adalah memastikan kampanye yang dilakukan paslon berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Arjuna kala dihubungi pada Minggu (27/9/2020).

Baca Juga: Bagai David Lawan Goliath, Ini Cara Bajo Berkampanye di Pilkada Solo

Arjuna menyebutkan, ada beberapa larangan kampanye, seperti kampanye yang memuat SARA, menjelekkan paslon lain, mempersoalkan Pancasila, dan lain-lain.

Tidak hanya akun medsos saja, pihaknya juga memantau iklan paslon di media sosial.

Menurut peraturan, iklan paslon boleh dimuat 14 hari sebelum pemungutan suara atau dalam masa tenang.

Bawaslu Sleman berkoordinasi dengan KPU Sleman dan Diskominfo Sleman dalam memantau media sosial milik peserta Pilkada 2020.

Jika terdapat pelanggaran, bukan tidak mungkin Diskominfo akan menghapus akun tersebut.

Baca Juga: Cuti Kampanye, Bupati Irna: Saya Pamit 71 Hari ke Depan

"Misal ada akun yang menyebarkan SARA atau adu domba, bisa dilaporkan ke Diskominfo. Nanti Diskominfo akan melakukan penutupan akun. Dari pusat juga sudah ada gugus tugasnya," ungkap Arjuna lagi.

Jika dalam pantauan ditemukan pelanggaran, Bawaslu akan memberikan rekomendasi kepada KPU Sleman untuk menurunkan iklan.

"Tim sudah melakukan pemantauan ke beberapa akun medsos. Kemarin kami dapat laporan dari Bawaslu DIY, terkait akun yang memuat iklan. Itu kan tidak boleh," ujarnya.

Ketua KPU Sleman Trapsi Haryadi mengatakan, akun media sosial paslon sudah didaftarkan sejak pendaftaran paslon.

Pemantauan media sosial menjadi wewenang dan tugas Bawaslu.

Kontributor : Uli Febriarni

Load More