SuaraJogja.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul membatasi akun media sosial yang bakal digunakan masing-masing pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bantul untuk melakukan kampanye secara daring. Setiap paslon hanya diperbolehkan mendaftarkan maksimal 20 akun medsos kepada KPU Bantul.
Ketua KPU Kabupaten Bantul, Didik Joko Nugroho, mengatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru nomor 13 tahun 2020 kampanye akan diprioritaskan secara daring. Oleh sebab itu KPU Bantul melakukan antisipasi awal melalui pendaftaran akun-akun medsos tersebut.
"Jadi memang masing-masing paslon wajib mendaftarkan 20 akun medsos per paslon. Terdiri dari semua jenis medsos harus didaftarkan beserta adminnya juga. Paling lambat hari ini dan sekarang masih proses," kata Didik kepada awak media, Jumat (25/9/2020).
Didik menyampaikan pihaknya juga akan melihat dan mengawasi terkait dengan kemungkinan adanya akun media sosial lain di luar 20 yang sudah terdaftar muncul untuk melakukan kampanye daring. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk menindak akun-akun bodong tersebut.
Baca Juga: Sudah Diundi, Ini Nomor Urut 4 Paslon Bupati dan Wabup Pilkada Gunungkidul
"Kalau ada yang lain kita lihat apakah akun medsos yang tidak terdaftar itu mengarah kampanye atau tidak. Kita tentunya akan berkoordinasi untuk melakukan pengawasan bersama dengan Bawaslu," ungkapnya.
Dijelaskan Didik, tidak ada perbedaan yang menonjol dengan aturan kampanye melalui media sosial jika dibandingkan dengan kampanye terbuka pada umumnya. Peraturan dan ketentuan itu masih akan mengatur seputar pelarangan kampanye menggunakan isu SARA, berbau provokatif hingga kampanye hitam.
"Kampanye itu fungsinya tetap untuk mengenalkan dan mendalami visi, misi dan program masing-masing paslon kepada masyarakat umum," ujarnya.
Didik menyebut tidak menutup kemungkinan kampanye bakal dilakukan secara tatap muka atau luring. Hal itu akan terjadi apabila nantinya beberapa tempat tidak memang tidak terjangkau sinyal dan koneksi internet yang kurang memadahi.
Namun kampanye yang dilakukan secara luring tersebut, kata Didik, tetap akan diperketat dengan sejumlah aturan yang harus dipenuhi. Mulai dari pembatasan jumlah peserta yang maksimal hanya 50 orang, wajib mengenakan masker, pengukuran suhu dan jaga jarak.
Baca Juga: Resmi Bersaing di Pilkada Gunungkidul, 4 Paslon Undi Nomor Urut Hari Ini
"Terkait dengan metode kampanye terbuka atau rapat umum dan lainnya sepeti pentas seni budaya dan konser dengan adanya PKPU nomor 13 tersebut maka kegiatan tadi tidak diperbolehkan. Terus didorong dengan memanfaatkan media daring," katanya.
Berita Terkait
-
MK Diskualifikasi Paslon pada Pilbup Mahakam Ulu karena Buat Kontrak Politik dengan Ketua RT
-
Prabowo Lantik 961 Kepala Daerah Serentak, Tjhai Chui Mie: Sangat Membanggakan Bagi Kami Semua
-
Kemendagri Bakal Kumpulkan Kepala Daerah Terpilih Lagi Besok di Monas, Persiapan Rinci Gladi Bersih Pelantikan
-
Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2024: Khofifah-Emil Puncaki Perolehan Suara Pilkada Serentak
-
Kapolri Instruksikan Pejabat Polri Bikin Akun Medsos Respons Aduan Warga Online, Sahroni: Saya Dukung
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Viral, Mobil Digembosi di Jogja Dishub Bertindak Tegas, Ini Alasannya
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan
-
Puncak Arus Balik H+3 dan H+4, 350 Ribu Kendaraan Tinggalkan DIY