SuaraJogja.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul membatasi akun media sosial yang bakal digunakan masing-masing pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bantul untuk melakukan kampanye secara daring. Setiap paslon hanya diperbolehkan mendaftarkan maksimal 20 akun medsos kepada KPU Bantul.
Ketua KPU Kabupaten Bantul, Didik Joko Nugroho, mengatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru nomor 13 tahun 2020 kampanye akan diprioritaskan secara daring. Oleh sebab itu KPU Bantul melakukan antisipasi awal melalui pendaftaran akun-akun medsos tersebut.
"Jadi memang masing-masing paslon wajib mendaftarkan 20 akun medsos per paslon. Terdiri dari semua jenis medsos harus didaftarkan beserta adminnya juga. Paling lambat hari ini dan sekarang masih proses," kata Didik kepada awak media, Jumat (25/9/2020).
Didik menyampaikan pihaknya juga akan melihat dan mengawasi terkait dengan kemungkinan adanya akun media sosial lain di luar 20 yang sudah terdaftar muncul untuk melakukan kampanye daring. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk menindak akun-akun bodong tersebut.
"Kalau ada yang lain kita lihat apakah akun medsos yang tidak terdaftar itu mengarah kampanye atau tidak. Kita tentunya akan berkoordinasi untuk melakukan pengawasan bersama dengan Bawaslu," ungkapnya.
Dijelaskan Didik, tidak ada perbedaan yang menonjol dengan aturan kampanye melalui media sosial jika dibandingkan dengan kampanye terbuka pada umumnya. Peraturan dan ketentuan itu masih akan mengatur seputar pelarangan kampanye menggunakan isu SARA, berbau provokatif hingga kampanye hitam.
"Kampanye itu fungsinya tetap untuk mengenalkan dan mendalami visi, misi dan program masing-masing paslon kepada masyarakat umum," ujarnya.
Didik menyebut tidak menutup kemungkinan kampanye bakal dilakukan secara tatap muka atau luring. Hal itu akan terjadi apabila nantinya beberapa tempat tidak memang tidak terjangkau sinyal dan koneksi internet yang kurang memadahi.
Namun kampanye yang dilakukan secara luring tersebut, kata Didik, tetap akan diperketat dengan sejumlah aturan yang harus dipenuhi. Mulai dari pembatasan jumlah peserta yang maksimal hanya 50 orang, wajib mengenakan masker, pengukuran suhu dan jaga jarak.
Baca Juga: Sudah Diundi, Ini Nomor Urut 4 Paslon Bupati dan Wabup Pilkada Gunungkidul
"Terkait dengan metode kampanye terbuka atau rapat umum dan lainnya sepeti pentas seni budaya dan konser dengan adanya PKPU nomor 13 tersebut maka kegiatan tadi tidak diperbolehkan. Terus didorong dengan memanfaatkan media daring," katanya.
Ditegaskan Didik, jika masih ada pihak-pihak yang masih mengeyel atau tetap melaksanakan kampanye terbuka maka akan diberi sanski lisan hingga tertulis. Selain jika masih ditemukan lagi hal serupa maka akan ada pihak berwenang dari kepolisian yang melakukan pembubaran.
Didik menambahkan masa kampanye baru resmi akan dimulai pada besok 26 September hingga 5 Desember mendatang atau 71 hari. Namun masa kampanye sendiri hanya akan menjadi 70 hari karena dikurangi sehari sebab bertepatan dengan salah satu peringatan hari besar keagamaan yakni Maulid Nabi Muhammad 1442 H pada pertengahan Oktober mendatang.
"Jadi waktu efektif hanya 70 hari. Sudah ada kesepahaman dua paslon bahwa untuk kampanye khusus untuk pertemuan tatap muka dan terbatas akan dibagi secara zonasi bantul barat dan bantul timur," tandasnya.
Sementara itu Ketua Tim Kampanye pasangan calon Suharsono-Totok Sudarto (Noto), Arif Iskandar mengakui bahwa dengan hanya dua pasangan calon yang maju dalam Pilkada Bantul kali ini cukup berpotensi untuk memecah belah masyarakat. Namun hal itu perlu disikapi secara bijak oleh semua pihak bahwa baik paslon nomor satu atau dua adalah putra terbaik Bantul saat ini.
"Pada dasarnya kami sudah siap untuk melaksanakan kampanye, baik dari persiapan struktur, metode hingga bentuk kampanye sudah dipersiapkan," ujar Arif kepada awak media, Jumat (25/9/2020).
Demi mendukung kampanye damai, Arif telah mengimbau dan menginstruksikan kepada seluruh tim pemenangan Noto yang tersebar di setiap wilayah Bantul untuk menjauhi unsur kampanye hitam atau bahkan yang berbau SARA. Kampanye kali ini kata Arif harus bisa berjalan dengan santun dan berbudaya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman: Jejak Digital Seret Tersangka Baru
-
Ancaman BBM Naik Akibat Perang, Kurir Paket dan Ojol di Yogyakarta Kian Terhimpit
-
UGM-Bank Mandiri Taspen Lanjutkan Kemitraan, Siapkan Talenta Muda dan Literasi Pensiun
-
BRI Umumkan Dividen Rp52,1 Triliun, Didukung Laba Rp56,65 Triliun
-
BRI Group Buka Pegadaian di Timor Leste, Perluas Layanan UMi