Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 28 September 2020 | 14:05 WIB
Ketua Bawaslu Bantul Harlina ditemui di Media Center Bawaslu, Rabu (3/6/2020). - (SuaraJogja.id/Mutiara Rizka)

"Kita akan berkoordinasi dengan sejumlah stakeholder karena memang masih ditemukan beberapa kegiatan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan," ucapnya.

Harlina menambahkan, jika sesuai dengan aturan terbaru, paslon yang hendak mengadakan kegiatan kampanye harus mengantongi surat izin terlebih dahulu. Izin yang mengetahui beberapa pihak yang berwenang tersebut minimal harus sudah didapat tujuh hari sebelum pelaksaanan.

"Sehingga memang dipastikan selama tujuh hari pertama masa kampanye ini kalau ternyata ada kegiatan kampanye dapat dipastikan tidak berizin," imbuhnya.

Merespons hal itu, pihaknya mencoba mencari solusi terbaik untuk peserta Pilkada Bantul tahun ini melalui koordinasi dengan pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Bantul dan KPU Bantul.

Baca Juga: Soal Konser Pilkada 2020 di Tengah Pandemi Corona, 3 Musisi Buka Suara

Pihaknya meminta supaya izin kampanye dapat segera dikeluarkan, sehingga dapat meminimalisir pelanggaran yang dilakukan oleh paslon atau semua pihak pendukung masing-masing paslon.

Load More