Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Senin, 28 September 2020 | 15:08 WIB
Kepolisian bersama tersangka dan saksi kasus kematian balita 4,5 tahun menggelar rekonstruksi ulang di Padukuhan Minggir II, Kalurahan Sendangagung, Kapanewon Minggir, Kabupaten Sleman, Senin (28/9/2020). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Kepolisian Resor (Polres) Sleman melakukan rekonstruksi kasus kematian balita 4,5 tahun berinisial AF di sebuah rumah kontrakan wilayah Padukuhan Minggir II, Kalurahan Sendangagung, Kapanewon Minggir, Kabupaten Sleman, Senin (28/9/2020).

Sejumlah saksi yakni kekasih pelaku dan tersangka berinisial JR (26) dihadirkan dalam gelar perkara tersebut. Rekonstruksi dimulai pukul 10.15 WIB.

KBO Reskrim Polres Sleman, Iptu Sri Pujo mengatakan dalam rekonstruksi meperagakan sebanyak 14 adegan.

"Ada 14 adegan yang diperagakan tersangka (JR) bersama ibu si anak. Mulai dari pelaku masuk ke dalam rumah, menganiaya hingga keluar rumah kontrakan," kata Sri ditemui wartawan di lokasi rekonstruksi.

Baca Juga: Pilkada Sleman, 5 Tim Humas Bawaslu Awasi Puluhan Akun Medsos Paslon

Ia menyebut bahwa dalam rekonstruksi pelaku sempat menendang tubuh korban dengan dengkul dan sempat memukul korban AF dengan kayu. Hal itu dipicu saat korban yang digendong oleh kakaknya terjatuh ketika kembali dari kamar mandi.

"Jadi ada penganiayaan dimana korban mendapat kekerasan fisik dengan cara ditendang dengan dengkul dan dipukul balok kayu. Itu hasil otopsinya," ujar Sri.

Ia melanjutkan tak hanya luka akibat pukulan, AF juga mendapat luka akibat sundutan rokok dan kulit yang sobek akibat dicubit oleh JR.

"Ada luka sobek yang mungkin karena cubitan yang keras. Dari hasilnya juga ada kulit korban yang luka karena disundut rokok," tambah dia.

Penganiayaan yang dilakukan JR memang  tanpa sepengetahuan ibu korban. Sri mengatakan bahwa korban mendapat perlakuan kasar saat ibunya bekerja di warung bakmi.

Baca Juga: Pulang Bersepeda, Ibu-ibu Jadi Korban Begal Payudara di Sleman

"Jadi tanpa sepengetahuan ibu korban jika anaknya ini mendapat perlakuan kasar. Ketika insiden terjadi, ibu korban pulang usai bekerja dan melihat anaknya pingsan. Pelaku juga sempat mencoba membantu dan akhirnya dilarikan ke rumah sakit," ujar dia.

Sayang, nyawa AF tak dapat diselamatkan. Ia dinyatakan tewas pada Sabtu (8/8/2020). Akibat insiden itu ibu korban melaporkan ke pihak berwajib.

"Laporan masuk satu hari setelah insiden, hari Minggu kami datangi tempat kejadian perkara dan meminta keterangan saksi-saksi," ujar dia.

Dalam gelar perkara, sejumlah warga sengaja datang untuk melihat aktivitas di rumah kontrakan tersebut. Gelar perkara selesai pukul 10.45 wib.

Sebelumnya diberitakan, seorang balita berinisial AF (4,5) tewas ditangan kekasih ibunya di Padukuhan Minggir II, Kalurahan Sendangagung, Kapanewon Minggir, Kabupaten Sleman, Sabtu (8/9/2020).

Kematian balita malang tersebut salah satunya dipicu karena korban kerap buang air sembarangan. JR yang merupakan pelaku diamankan petugas kepolisian dan saat ini ditahan di ruang tahanan Mapolres Sleman.

Load More