SuaraJogja.id - Aksi nekat dilakukan Riyan Cahya Oktafiano alias Tijuk (30) yang menggadaikan motor milik tetangganya.
Namun bukan lantaran terhimpit ekonomi, tindakannya menggadaikan motor tetangganya itu karena untuk bermain judi dan bermain wanita.
Pria asal Dusun Bantarjo, Banguncipto, Kapanewon Sentolo itu pun berhasil diringkus oleh Polres Kulon Progo.
Wakapolres Kulon Progo, Komisaris Polisi, Sudarmawan, mengatakan kasus ini bermula dari laporan korban, berinisial, YKW mengenai tindak penipuan yang dilakukan oleh Riyan.
Baca Juga: Lesu Selama 6 Bulan, Perajin Batik Kulon Progo Maksimalkan Pasar Online
Laporan yang diterima petugas pada Minggu (27/9/2020) itu menyebutkan pelaku Riyan telah meminjam sepeda motor Honda Spacy bernomor polisi AB 6027 EL milik korban pada Jumat (25/9/2020), tapi tak kunjung dikembalikan. Pelaku saat itu juga menghilang dan sulit dihubungi korban.
Mendapat laporan tersebut, Penyidik dan Buser Polres Kulon Progo kemudian diterjunkan untuk mencari keberadaan pelaku. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Bantul.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah menggadaikan sepeda motor tersebut sebesar Rp2 Juta.
"Modusnya pelaku meminjam motor dengan alasan untuk mengantarkan istrinya. Namun motor tersebut ternyata digadaikan seharga Rp2 juta, yang mana hasilnya untuk berjudi dan main wanita," ucap Sudarmawan dalam rilis kasus penggelapan di Mapolres Kulon Progo seperti dikutip dari Harianjogja.com, Rabu (30/9/2020).
Pelaku yang dihadirkan dalam rilis kasus tersebut mengakui perbuatannya. Dia mengatakan nekat melakukan aksi itu karena tidak punya uang.
Baca Juga: LIPI Ingatkan Tsunami Besar Bisa Berulang, Buktinya Ada di Kulon Progo
Adapun uang hasil menggadaikan sepeda motor itu ia gunakan untuk bermain judi dadu. Sebagian diberikan kepada teman wanitanya.
"Saya khilaf, jadi menggadaikan sepeda motor tetangga buat judi, meski akhirnya kalah juga," ucap bapak dua anak ini.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 372 KUHP atau 378 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Dijemput Jaksa dari RS, WN Korsel Lee Soo Hyun Dijebloskan ke Penjara Kasus Penggelapan
-
Polisi Dalami Laporan Bunga Zainal Terkait Penggelapan Rp15 Miliar
-
Makin Panas! Tak Sudi Dituduh Tilap Duit, Tiko Aryawardhana Lapor Balik Mantan Istri, Begini Kasusnya!
-
Polda Metro Tangkap Warga India Terkait Kasus Penggelapan Modus Investasi Trading Forex Emas
-
Jatimulyo Kulon Progo Masuk Anugerah Desa Wisata Indonesia, Dapat Pujian Selangit dari Menparekraf Sandiaga Uno
Tag
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Tak Gelar Kampanye Akbar, Paslon Harda-Danang Lakukan Hal ini di 17 Kapanewon
-
Latihan Intensif Tak Berdampak, PSS Sleman Dipermalukan Tamunya PSBS Biak
-
Menteri Kebudayaan Buka Pekan Warisan Budaya Takbenda di Jogja, Optimisme Jadikan Kebudayaan Indonesia Mendunia
-
Penuhi Kebutuhan Kambing Secara Mandiri, Untoro-Wahyudi Luncurkan 1 Desa 1 Entrepreneur
-
Cari Properti di Surabaya, Cari Infonya di KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya