SuaraJogja.id - Penipuan bermodalkan menyaru sebagai dukun yang mampu menggandakan uang kembali terjadi di Kabupaten Sleman.
Kali ini seorang janda, Wartini, harus kehilangan uang tunai sebesar Rp300 juta miliknya karena ulah tiga orang pria -- RY (48) asal Indramayu, Jawa Barat serta SWA (41) dan SW (38) asal Kalijajar, Wonosobo, Jawa Tengah.
Kanit Reskrim Polsek Sleman Iptu Eko Haryanto mengungkapkan, penipuan itu terjadi pada Jumat (18/9/2020) sekitar pukul 19.00 WIB di halaman rumah korban di Kalurahan Pandowoharjo, Kapanewon Sleman.
"Tersangka RY dan SWA mengaku sudah memiliki janji bertemu dengan korban untuk mengobati penyakit yang diderita korban," ujar Eko di Mapolsek Sleman, Kamis (1/10/2020).
Baca Juga: Catut Nama Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Begini Modus Pelaku Penipuan
Mengetahui korban menyatakan sering terkena tipu orang lain, tersangka mengaku bisa membuat korban menjadi lebih sejahtera, usai mengikuti ritual. Sebagai syarat ritual, tersangka kemudian meminta korban menyediakan uang Rp300 juta, dan korban menyanggupi.
"Tersangka lalu memasukkan uang itu ke sebuah bak, membungkusnya dengan kain mori dan menguburkan dalam tanah. Tak lupa diberi dupa dan ditaburi bunga, selanjutnya mereka memanfaatkan kelengahan korban," ungkap Eko.
Namun, pada pukul 02.00 WIB korban tersadar dan menghubungi pelaku. Ternyata nomor tersangka tak lagi bisa dihubungi.
Kemudian ia mengecek uang dalam tanah, tetapi uang tersebut tidak ada lagi dan berganti dengan kertas putih.
"Waktu korban mendatangi tempat korban menginap, juga tidak ditemukan," lanjutnya.
Baca Juga: Berkedok MLM, DPO Eliza Kartikasari Ditangkap Kejari Purwokerto
Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan apa yang dialami pada Kamis (24/9/2020). Aparat mendapatkan informasi, tersangka berada dalam perjalanan ke Jawa Tengah akan menuju Riau.
"Tersangka ditangkap di Jalan Purbalingga-Banjarnegara, Jawa Tengah," urainya.
Dalam penangkapan itu, aparat menyita kertas putih dibungkus kain mori, uang tunai Rp20 juta, dan satu unit mobil.
Dalam ritual itu, korban dijanjikan uang Rp300 juta miliknya berlipat ganda menjadi Rp30 miliar.
"Otak kejahatan bernama Muklis, warga Pekanbaru. Korban, yang merupakan PNS, sudah mengetahui Muklis sebelumnya, karena ada teman yang juga mengenalnya," kata Eko.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, tersangka terancam dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Kronologi Penipuan Borrower KoinWorks yang Menyebabkan Kerugian Capai Rp 365 Miliar
-
Dana Pinjol KoinWorks Rp365 Miliar Dibawa Kabur Borrower, Investor Resah
-
Angelina Sondakh Ogah Telepon Reza Artamevia usai Diduga Terjerat Penipuan Berlian: Berat Banget...
-
Menkomdigi Ungkap Perempuan Adalah Korban Penipuan dan Pornografi Terbanyak di Medsos
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
Terkini
-
Spesifikasi dan Harga Samsung Galaxy M15 5G
-
Membuka Mata tentang Pendidikan Inklusif Lewat Film 'Bird of a Different Feather'
-
Tragis, Kakek Asal Bantul Tewas Dihantam Mobil Saat Menyeberang Ring Road Selatan
-
Takaran Tera Tak Sesuai, Empat SPBU di Jogja Ditutup
-
Logistik Pilkada Sleman sudah Siap, Distribusi Aman Antisipasi Hujan Ekstrem