SuaraJogja.id - Penipuan bermodalkan menyaru sebagai dukun yang mampu menggandakan uang kembali terjadi di Kabupaten Sleman.
Kali ini seorang janda, Wartini, harus kehilangan uang tunai sebesar Rp300 juta miliknya karena ulah tiga orang pria -- RY (48) asal Indramayu, Jawa Barat serta SWA (41) dan SW (38) asal Kalijajar, Wonosobo, Jawa Tengah.
Kanit Reskrim Polsek Sleman Iptu Eko Haryanto mengungkapkan, penipuan itu terjadi pada Jumat (18/9/2020) sekitar pukul 19.00 WIB di halaman rumah korban di Kalurahan Pandowoharjo, Kapanewon Sleman.
"Tersangka RY dan SWA mengaku sudah memiliki janji bertemu dengan korban untuk mengobati penyakit yang diderita korban," ujar Eko di Mapolsek Sleman, Kamis (1/10/2020).
Mengetahui korban menyatakan sering terkena tipu orang lain, tersangka mengaku bisa membuat korban menjadi lebih sejahtera, usai mengikuti ritual. Sebagai syarat ritual, tersangka kemudian meminta korban menyediakan uang Rp300 juta, dan korban menyanggupi.
"Tersangka lalu memasukkan uang itu ke sebuah bak, membungkusnya dengan kain mori dan menguburkan dalam tanah. Tak lupa diberi dupa dan ditaburi bunga, selanjutnya mereka memanfaatkan kelengahan korban," ungkap Eko.
Namun, pada pukul 02.00 WIB korban tersadar dan menghubungi pelaku. Ternyata nomor tersangka tak lagi bisa dihubungi.
Kemudian ia mengecek uang dalam tanah, tetapi uang tersebut tidak ada lagi dan berganti dengan kertas putih.
"Waktu korban mendatangi tempat korban menginap, juga tidak ditemukan," lanjutnya.
Baca Juga: Catut Nama Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Begini Modus Pelaku Penipuan
Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan apa yang dialami pada Kamis (24/9/2020). Aparat mendapatkan informasi, tersangka berada dalam perjalanan ke Jawa Tengah akan menuju Riau.
"Tersangka ditangkap di Jalan Purbalingga-Banjarnegara, Jawa Tengah," urainya.
Dalam penangkapan itu, aparat menyita kertas putih dibungkus kain mori, uang tunai Rp20 juta, dan satu unit mobil.
Dalam ritual itu, korban dijanjikan uang Rp300 juta miliknya berlipat ganda menjadi Rp30 miliar.
"Otak kejahatan bernama Muklis, warga Pekanbaru. Korban, yang merupakan PNS, sudah mengetahui Muklis sebelumnya, karena ada teman yang juga mengenalnya," kata Eko.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, tersangka terancam dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP.
Berita Terkait
-
Catut Nama Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Begini Modus Pelaku Penipuan
-
Berkedok MLM, DPO Eliza Kartikasari Ditangkap Kejari Purwokerto
-
10 Tahun Buron, Jaksa Ringkus Perempuan DPO Kasus Penipuan di Banyumas
-
Waspada! Penipuan di Institusi Finansial Indonesia Akan Marak Terjadi
-
Video Call Pakai Seragam Polisi, Eki Tipu Wanita di Bali Ratusan Juta
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Segera Diadili Pengadilan, 13 Tersangka Kasus Little Aresha Dipindah ke Lapas Perempuan Gunungkidul
-
Chapter Jogja 2026 Perkuat Sirkulasi Ekosistem Seni Rupa Kontemporer Yogyakarta
-
Hakim Sebut Tak Terbukti Berperan Aktif, Raudi Akmal Kini Jadi Tersangka Dana Hibah pariwisata
-
Data Pusat Tak Akurat, DPRD Jogja Desak Aturan Lokal agar Bantuan Pendidikan Tepat Sasaran
-
MJM 2026: Bank Mandiri Hadirkan Mandiri Bakti Kesehatan, Dukung UMKM dan Warisan Budaya Yogyakarta