SuaraJogja.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul menyoroti pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dalam Pilkada Bantul tahun ini.
Selain harus memenuhi persyaratan, pemasangan juga perlu memperhatikan keindahan dan keamanan selama masa kampanye berlangsung.
"Masing-masing paslon perlu memperhatikan bahwa pemasangan alat peraga kampanye ini harus meliputi estetika, etika, keindahan, serta keamanan,” ujar Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho kepada awak media, Jumat (2/10/2020).
Didik mengatakan, KPU Bantul sudah menyiapkan APK yang nanti akan diberikan kepada kedua paslon untuk digunakan semasa kampanye ini.
Setidaknya ada lima baliho yang disiapkan KPU untuk tingkat kabupaten dan dua spanduk setiap desa.
Tidak hanya menyediakan APK bagi kedua paslon saja, tapi pihaknya juga memperbolehkan masing-masing paslon untuk mencetak APK sendiri.
Namun terkait APK dari mandiri dari masing-masing paslon, jumlahnya dibatasi paling banyak 200 persen dari jumlah yang difasilitasi KPU tadi.
“KPU juga akan menyediakan tayangan kampanye pasangan calon dalam bentuk videotron selama 60 hari di masa kampanye,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat, Sosialisasi, dan SDM KPU Bantul Musnif Istiqomah menambahkan, ada beberapa opsi untuk paslon melakukan kampanye.
Baca Juga: Ketua Tim Pemenang Kotak Kosong Balikpapan Penuhi Panggilan Bawaslu
Selain pertemuan terbatas dan pemasangan APK, paslon juga dapat melakukan kampanye melaui iklan di media cetak ataupun elektronik.
“Bisa juga dengan debat publik yang akan dilaksanakan selama tiga kali dengan urutan debat untuk calon wakil bupati, debat untuk calon bupati, dan terakhir debat untuk pasangan calon. Rencananya akhir bulan Oktober sekali, dan November dua kali," kata Musnif.
Terkait dengan penyebaran bahan kampanye, Musnif menjelaskan, itu harus sesuai dengan Peraturan KPU No.10.2020.
Dalam aturan tersebut ditulis bahwa paslon hanya boleh melakukan pembagian bahan kampanye menggunakan peralatan pencegahan Covid-19.
Di antaranya masker, sarung tangan, pelindung wajah (face shield), dan hand sanitizer.
“Bahan kampanye yang akan dibagikan oleh pasangan calon atau tim kampanye itu nanti kalau dikonversikan dalam rupiah maksimal seharga Rp60.000. Itu sudah diatur, jadi barang selain itu atau bahkan diuangkan tidak bisa,” ucapnya.
Berita Terkait
-
Ketua Tim Pemenang Kotak Kosong Balikpapan Penuhi Panggilan Bawaslu
-
Belum Tindaklanjuti APK di Pohon, Bawaslu Sleman Akan Layangkan Rekomendasi
-
Banyak APK Dipasang di Pohon dan Tiang Listrik, Warga Sumberadi Mengeluh
-
Ratusan Spanduk Sosialisasi Pilkada di Samarinda Belum Dilepas
-
Dana Awal Kampanye Pilkada Medan: Bobby Rp 50 Juta - Akhyar Rp 1,1 Juta
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
Terkini
-
Peringatan Dini BMKG: Akhir Pekan di Jogja Berpotensi Hujan Badai Petir dan Angin Kencang
-
Wajib Coba! 7 Kuliner Legendaris Jogja Paling Dicari Wisatawan, Lengkap Pagi hingga Malam
-
BBRI Masih Menarik di Tengah Tekanan Saham Bank, Fundamental Kuat Jadi Andalan
-
UMP Jogja Masih Rendah, Buruh Lelah Suarakan Kenaikan Upah dan Kesejahteraan saat May Day
-
Sahid Tour Siap Berangkatkan 492 Jamaah Haji, Beri Bekal Lewat Program Manasik 3 Hari