SuaraJogja.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul menyoroti pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dalam Pilkada Bantul tahun ini.
Selain harus memenuhi persyaratan, pemasangan juga perlu memperhatikan keindahan dan keamanan selama masa kampanye berlangsung.
"Masing-masing paslon perlu memperhatikan bahwa pemasangan alat peraga kampanye ini harus meliputi estetika, etika, keindahan, serta keamanan,” ujar Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho kepada awak media, Jumat (2/10/2020).
Didik mengatakan, KPU Bantul sudah menyiapkan APK yang nanti akan diberikan kepada kedua paslon untuk digunakan semasa kampanye ini.
Setidaknya ada lima baliho yang disiapkan KPU untuk tingkat kabupaten dan dua spanduk setiap desa.
Tidak hanya menyediakan APK bagi kedua paslon saja, tapi pihaknya juga memperbolehkan masing-masing paslon untuk mencetak APK sendiri.
Namun terkait APK dari mandiri dari masing-masing paslon, jumlahnya dibatasi paling banyak 200 persen dari jumlah yang difasilitasi KPU tadi.
“KPU juga akan menyediakan tayangan kampanye pasangan calon dalam bentuk videotron selama 60 hari di masa kampanye,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat, Sosialisasi, dan SDM KPU Bantul Musnif Istiqomah menambahkan, ada beberapa opsi untuk paslon melakukan kampanye.
Baca Juga: Ketua Tim Pemenang Kotak Kosong Balikpapan Penuhi Panggilan Bawaslu
Selain pertemuan terbatas dan pemasangan APK, paslon juga dapat melakukan kampanye melaui iklan di media cetak ataupun elektronik.
“Bisa juga dengan debat publik yang akan dilaksanakan selama tiga kali dengan urutan debat untuk calon wakil bupati, debat untuk calon bupati, dan terakhir debat untuk pasangan calon. Rencananya akhir bulan Oktober sekali, dan November dua kali," kata Musnif.
Terkait dengan penyebaran bahan kampanye, Musnif menjelaskan, itu harus sesuai dengan Peraturan KPU No.10.2020.
Dalam aturan tersebut ditulis bahwa paslon hanya boleh melakukan pembagian bahan kampanye menggunakan peralatan pencegahan Covid-19.
Di antaranya masker, sarung tangan, pelindung wajah (face shield), dan hand sanitizer.
“Bahan kampanye yang akan dibagikan oleh pasangan calon atau tim kampanye itu nanti kalau dikonversikan dalam rupiah maksimal seharga Rp60.000. Itu sudah diatur, jadi barang selain itu atau bahkan diuangkan tidak bisa,” ucapnya.
Berita Terkait
-
Ketua Tim Pemenang Kotak Kosong Balikpapan Penuhi Panggilan Bawaslu
-
Belum Tindaklanjuti APK di Pohon, Bawaslu Sleman Akan Layangkan Rekomendasi
-
Banyak APK Dipasang di Pohon dan Tiang Listrik, Warga Sumberadi Mengeluh
-
Ratusan Spanduk Sosialisasi Pilkada di Samarinda Belum Dilepas
-
Dana Awal Kampanye Pilkada Medan: Bobby Rp 50 Juta - Akhyar Rp 1,1 Juta
Terpopuler
- Berapa Tarif Hotman Paris yang Jadi Pengacara Nadiem Makarim?
- Upgrade Karyamu! Trik Cepat Bikin Plat Nama 3D Realistis di Foto Miniatur AI
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Pelatih Irak Soroti Kerugian Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Cara Buat Foto Miniatur Motor dan Mobil Ala BANDAI dengan AI yang Viral di Medsos!
Pilihan
-
Dulu Raja Rokok Hingga Saham, Kini Gudang Garam Berada di Tepi Jurang
-
Burden Sharing Kemenkeu-BI Demi Biayai Program Prabowo
-
Skandal Domino Menteri Kehutanan: Beneran Nggak Kenal atau Tanda Hilangnya Integritas?
-
Mikel Merino Hattrick, Spanyol Bantai Turki Setengah Lusin
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
Terkini
-
Bantul Tolak Sampah dari Luar Daerah: Fokus Benahi Sampah Sendiri, Ini Strateginya
-
Langit Jogja Akan Memerah, Gerhana Bulan Total Minggu Malam Bisa Dilihat Sempurna
-
3 Link DANA Kaget Aktif yang Bisa Diklaim Hari ini untuk Warga Jogja
-
Tol Jogja-Solo Padat Merayap, Lalin Naik Hampir 37 Persen Saat Libur Panjang Akhir Pekan
-
Populasi Kucing Liar Terkendali? Yogyakarta Gencarkan Sterilisasi Gratis di Gedung Pemerintah