SuaraJogja.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul menyoroti pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dalam Pilkada Bantul tahun ini.
Selain harus memenuhi persyaratan, pemasangan juga perlu memperhatikan keindahan dan keamanan selama masa kampanye berlangsung.
"Masing-masing paslon perlu memperhatikan bahwa pemasangan alat peraga kampanye ini harus meliputi estetika, etika, keindahan, serta keamanan,” ujar Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho kepada awak media, Jumat (2/10/2020).
Didik mengatakan, KPU Bantul sudah menyiapkan APK yang nanti akan diberikan kepada kedua paslon untuk digunakan semasa kampanye ini.
Setidaknya ada lima baliho yang disiapkan KPU untuk tingkat kabupaten dan dua spanduk setiap desa.
Tidak hanya menyediakan APK bagi kedua paslon saja, tapi pihaknya juga memperbolehkan masing-masing paslon untuk mencetak APK sendiri.
Namun terkait APK dari mandiri dari masing-masing paslon, jumlahnya dibatasi paling banyak 200 persen dari jumlah yang difasilitasi KPU tadi.
“KPU juga akan menyediakan tayangan kampanye pasangan calon dalam bentuk videotron selama 60 hari di masa kampanye,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat, Sosialisasi, dan SDM KPU Bantul Musnif Istiqomah menambahkan, ada beberapa opsi untuk paslon melakukan kampanye.
Baca Juga: Ketua Tim Pemenang Kotak Kosong Balikpapan Penuhi Panggilan Bawaslu
Selain pertemuan terbatas dan pemasangan APK, paslon juga dapat melakukan kampanye melaui iklan di media cetak ataupun elektronik.
“Bisa juga dengan debat publik yang akan dilaksanakan selama tiga kali dengan urutan debat untuk calon wakil bupati, debat untuk calon bupati, dan terakhir debat untuk pasangan calon. Rencananya akhir bulan Oktober sekali, dan November dua kali," kata Musnif.
Terkait dengan penyebaran bahan kampanye, Musnif menjelaskan, itu harus sesuai dengan Peraturan KPU No.10.2020.
Dalam aturan tersebut ditulis bahwa paslon hanya boleh melakukan pembagian bahan kampanye menggunakan peralatan pencegahan Covid-19.
Di antaranya masker, sarung tangan, pelindung wajah (face shield), dan hand sanitizer.
“Bahan kampanye yang akan dibagikan oleh pasangan calon atau tim kampanye itu nanti kalau dikonversikan dalam rupiah maksimal seharga Rp60.000. Itu sudah diatur, jadi barang selain itu atau bahkan diuangkan tidak bisa,” ucapnya.
Berita Terkait
-
Ketua Tim Pemenang Kotak Kosong Balikpapan Penuhi Panggilan Bawaslu
-
Belum Tindaklanjuti APK di Pohon, Bawaslu Sleman Akan Layangkan Rekomendasi
-
Banyak APK Dipasang di Pohon dan Tiang Listrik, Warga Sumberadi Mengeluh
-
Ratusan Spanduk Sosialisasi Pilkada di Samarinda Belum Dilepas
-
Dana Awal Kampanye Pilkada Medan: Bobby Rp 50 Juta - Akhyar Rp 1,1 Juta
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Prabowo Sebut Pakar Saking Pintarnya Jadi Goblok, Muhammadiyah Ingatkan Pakar Berbasis Ilmu dan Data
-
Muhammadiyah Sentil Menkeu Baru, Jangan Biarkan Rupiah Jatuh Terus
-
Polemik Royalti Musik, Pelaku Usaha Bingung, Pekerja Seni Menunggu Hak
-
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Bayi di Sleman Naik Sidik, Polisi Periksa 3 Saksi
-
Sinergi Perumahan Diperkuat, BRI Dukung Percepatan Program 3 Juta Rumah