Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Selasa, 06 Oktober 2020 | 19:49 WIB
Ahli Hukum UGM, Zainal Arifin Mochtar saat menggelar jumpa pers di gedung KPK RI, Jakarta, Jumat (23/1).

Langkah lain yang juga harus dilakukan tentu judicial review.

"UU itu selama ini berjalan membelakangi partisipasi publik. Ini merupakan legislasi yang menyebalkan setelah revisi UU KPK, revisi UU MK hingga UU Minerba," tandasnya.

Load More