SuaraJogja.id - Di tengah maraknya kritik terhadap UU Cipta Kerja, standup comedian Soleh Solihun menyoroti hak pekerja perempuan terkait cuti haid.
Banyak masyarakat yang kecewa pada UU Cipta Kerja, salah satunya karena pekerja perempuan tak lagi memiliki hak cuti haid dan cuti hamil.
Sementara pada UU Ketenagakerjaan yang selama ini berlaku, terdapat aturan tentang cuti haid dan cuti hamil.
Meski begitu, Soleh Solihun mengaku baru tahu tentang adanya hak cuti haid bagi buruh perempuan.
"Baru tau, ternyata di uu ketenagakerjaan, sempat ada hak cuti haid buat perempuan," cuit @solehsolihun, Rabu (7/10/2020).
Sayangnya, selama lebih dari tujuh tahun bekerja kantoran, ia tak pernah tahu ada pekerja perempuan yang menikmati fasilitas tersebut.
Tampaknya hal tersebut menjadi alasan Soleh Solihun baru tahu bahwa sebenarnya perempuan yang bekerja berhak mengambil cuti haid.
Miris, dalam kicauan Soleh Solihun, istrinya sendiri bahkan tampaknya tak pernah mengambil cuti haid meskipun itu sudah menjadi haknya sebagai pekerja kantoran.
"Tapi sepanjang saya kerja kantoran selama 7,5 tahun atau sepanjang istri saya kerja, belum pernah saya dengar ada perempuan menikmati fasilitas ini," tutupnya.
Baca Juga: Cuti Hamil Dicabut, Ribuan Buruh Perempuan Gerudug Balai Kota Bandung
Twit itu lantas mendapat banyak komentar warganet. Beberapa dari mereka mengaku memang tak mendapatkan hak tersebut, tetapi ada pula yang mengaku bekerja di kantor yang memberikan hak tersebut pada karyawannya.
"Sama Kang. Saya pernah di retail. Temen-temen Saya yg cewek dan posisinya kasir kalo lagi haid, ya cuma disuruh istirahat di loker. Tapi terkadang tetap disuruh kerja, paling ditaro di konter kasir yg sepi," ungkap @Bhimochi.
"Tempat kerjaku dulu ada, kang. tapi pas mau pake cuti haid ternyata harus ke klinik kantor dulu. jadi ujung2nya tetap ngga kepakai. sakitnya udah dari kosan. tak sanggup raga ini kalau harus bolak-balik," komentar @iuummm.
"Di kantor aku ada. Dan dulu sering aku pake karena setiap haid kadang sakit banget sampe gak bisa bangun.
Dan Alhamdulillah nya sih atasan aku gampang banget kasih approval nya," tulis @JoyfulOlive.
Dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, cuti haid diatur pada Pasal 81, yang berbunyi "Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid. telah diatur hak cuti haid bagi perempuan."
Selain itu, pada Pasal 82 diatur tentang cuti hamil, yang bunyinya "Pekerja perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan."
Berita Terkait
-
Natalie Portman Jadi Cewek Tercantik Versi Ariel NOAH
-
Ketua IDAI Desak Lama Cuti Melahirkan Ditambah, Total Jadi Enam Bulan!
-
Bandara Soekarno Hatta Sepi Penumpang, Soleh Solihun Santuy Rebahan
-
Laktasi Ibu Menyusui Masih Rendah, Mungkinkah Cuti Melahirkan 6 Bulan?
-
5 Best Otomotif Pagi: Raffi Ahmad Pakai Lambo, Soleh Solihun Motoran
Terpopuler
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Anti-Aging Usia 40 Tahun ke Atas, Rawat Kulit Awet Muda
- Sempat Diamankan saat OTT, Sestama BNPB Rustian Kini Diperiksa KPK di Gedung Merah Putih
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Shin Tae-yong Kasih Kode Rotasi Skuad Persija, Shayne Pattynama Bisa Unjuk Gigi di League Cup
Pilihan
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
-
RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
Terkini
-
Korban Luka Kericuhan Malioboro Capai 116 Orang, 13 Jalani Dirawat Inap
-
Bukti Negara Hadir Tingkatkan Kesehatan Masyarakat: Program CKG Sudah Deteksi Medis 105 Juta Orang
-
Usung Pelestarian Budaya Berkelanjutan, Ini Rangkaian Acara Tentrem Cultural Week 2026
-
JPW Pertanyakan Sikap Humanis Polda DIY: Ada Pelempar Berlindung di Balik Barikade Polisi
-
Polda DIY Akui Terima BKO Pasukan Luar Daerah untuk Pengamanan Aksi di Malioboro