SuaraJogja.id - Pengesahan UU Cipta Kerja yang dilakukan di tengah situasi pandemi Covid-19 dianggap sebagai momentum salah.
Pakar Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan dari Fisipol UGM, Hempri Suyatna, mengatakan UU tersebut sebenarnya memberikan dampak positif bagi pembangunan kesejahteraan masyarakat karena membuka ruang kemudahan investasi untuk masuk ke Indonesia sehingga mampu membuka lapangan kerja yang lebih luas.
Tapi dalam UU ini ada beberapa pasal yang memberi manfaat lebih besar kepada pengusaha dibanding para buruh.
“Jadi, ada dua sisi yang perlu kita cermati, dari aspek positif UU ini memang diharapkan mampu memberi kemudahan bagi investasi masuk ke Indonesia yang diharapkan memberikan kemudahan bagi penciptaan lapangan kerja. Namun, jika dicermati lebih mendalam UU ini akan lebih cenderung memberi manfaat lebih pada pengusaha dibanding buruh,” kata Hempri seperti dikutip dari situs resmi UGM, Kamis (7/10/2020).
Baca Juga: Luhut Larang Buruh Unjuk Rasa, Ahli Hukum UGM: Tolak, Jangan Dibiarkan Saja
Hempri sependapat jika UU Cipta Kerja merupakan upaya pemerintah untuk memangkas birokrasi untuk memudahkan iklim investasi di indonesia. Secara konseptual, katanya, adanya kemudahan usaha ini diharapkan mampu menarik investor dan membuka kesempatan kerja. Sebab, dalam beberapa kasus seringkali muncul keluhan investor soal perizinan yang mungkin berbelit belit.
Namun demikian, kemunculan UU ini di tengah masa pandemi global sekarang ini waktunya sangat kurang pas, apalagi di tengah ekonomi dunia yang baru mengalami penurunan.
“Menurut saya kurang pas mengingat kondisi perusahaan dan ekonomi dunia yang menurun,” katanya.
Selain itu, banyaknya penolakan dari para buruh dari berbagai kalangan.
“Seharusnya perlu sedikit ditunda sambil memperbaiki beberapa pasal yang menjadi keluhan masyarakat,” usulnya.
Baca Juga: Ahli Hukum UGM Serukan Pembangkangan Sipil dan 4 Berita Top SuaraJogja
Ia berpendapat, selain membuka kemudahan investasi untuk masuk ke tanah air, pemerintah juga perlu mengeluarkan kebijakan ekonomi yang menopang kehidupan masyarakat.
“Salah satu kebijakan ekonomi yang perlu diambil adalah mendorong peningkatan perputaran ekonomi di daerah misalnya dengan gerakan bela beli produk lokal,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu ia sempat menyinggung apabila UU ini tetap diterapkan, Hempri menyampaikan bahwa setiap kebijakan ekonomi yang diambil oleh negara harus sesuai dengan amanat konstitusi pasal 33 UUD 1945 yaitu investasi yang masuk mampu menyejahterakan bukan yang meminggirkan rakyat.
Berita Terkait
-
Psikolog UGM Bagikan Cara Mengurangi Dampak Negatif Stres
-
Pendidikan-Karier Yonanda Frisna Damara, Vokalis NDX AKA Dikecam usai Dinilai Rendahkan Perempuan
-
Minta KPK Telepon Dulu Koruptor Target OTT, Uceng UGM Sindir Ide Anggota DPR Hasbiallah: Wow Blowing Mind Banget!
-
Segini Tarif Manggung NDX AKA: Viral Rendahkan Perempuan Saat Konser di UGM, Tuai Kecaman
-
NDX AKA Tuai Kecaman, Sindir Cewek Murahan Hingga Check in di Hotel Saat Manggung di UGM
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Dirut Baru Garuda Langsung Manut Prabowo! Harga Tiket Pesawat Resmi Turun
-
Pandji Pragiwaksono Sindir Sembako 'Bantuan Wapres Gibran' Pencitraan: Malah Branding Sendirian
-
Bansos Beras Berlanjut Hingga 2025, Siapa Saja yang Dapat?
-
Review Jelly Master, Game Mukbang Gratis yang Menggemaskan
-
Tak Ada Muka Jokowi, Ini Daftar Pahlawan di Uang Kertas Rupiah
Terkini
-
Keroyok dan Bacok Orang saat Tawuran, Polisi Amankan 11 Orang Dewasa dan Anak-anak
-
Yuk Dapatkan Diskon Biaya Provisi 50% Sambut HUT ke-129 BRI, Ini Daftar Program Special BRIguna
-
Warga Keluhkan Bau Busuk dari Sejumlah TPST di Sleman, Ini Langkah yang Dilakukan DLH
-
Temui Endah Subekti-Joko, Bupati Petahana Gunungkidul Sunaryanta Akui Kekalahannya
-
Damkar Kota Jogja Evakuasi Buaya Sepanjang 3 Meter, Diduga Peliharaan Warga yang Lepas