SuaraJogja.id - Pengesahan UU Cipta Kerja yang dilakukan di tengah situasi pandemi Covid-19 dianggap sebagai momentum salah.
Pakar Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan dari Fisipol UGM, Hempri Suyatna, mengatakan UU tersebut sebenarnya memberikan dampak positif bagi pembangunan kesejahteraan masyarakat karena membuka ruang kemudahan investasi untuk masuk ke Indonesia sehingga mampu membuka lapangan kerja yang lebih luas.
Tapi dalam UU ini ada beberapa pasal yang memberi manfaat lebih besar kepada pengusaha dibanding para buruh.
“Jadi, ada dua sisi yang perlu kita cermati, dari aspek positif UU ini memang diharapkan mampu memberi kemudahan bagi investasi masuk ke Indonesia yang diharapkan memberikan kemudahan bagi penciptaan lapangan kerja. Namun, jika dicermati lebih mendalam UU ini akan lebih cenderung memberi manfaat lebih pada pengusaha dibanding buruh,” kata Hempri seperti dikutip dari situs resmi UGM, Kamis (7/10/2020).
Hempri sependapat jika UU Cipta Kerja merupakan upaya pemerintah untuk memangkas birokrasi untuk memudahkan iklim investasi di indonesia. Secara konseptual, katanya, adanya kemudahan usaha ini diharapkan mampu menarik investor dan membuka kesempatan kerja. Sebab, dalam beberapa kasus seringkali muncul keluhan investor soal perizinan yang mungkin berbelit belit.
Namun demikian, kemunculan UU ini di tengah masa pandemi global sekarang ini waktunya sangat kurang pas, apalagi di tengah ekonomi dunia yang baru mengalami penurunan.
“Menurut saya kurang pas mengingat kondisi perusahaan dan ekonomi dunia yang menurun,” katanya.
Selain itu, banyaknya penolakan dari para buruh dari berbagai kalangan.
“Seharusnya perlu sedikit ditunda sambil memperbaiki beberapa pasal yang menjadi keluhan masyarakat,” usulnya.
Baca Juga: Luhut Larang Buruh Unjuk Rasa, Ahli Hukum UGM: Tolak, Jangan Dibiarkan Saja
Ia berpendapat, selain membuka kemudahan investasi untuk masuk ke tanah air, pemerintah juga perlu mengeluarkan kebijakan ekonomi yang menopang kehidupan masyarakat.
“Salah satu kebijakan ekonomi yang perlu diambil adalah mendorong peningkatan perputaran ekonomi di daerah misalnya dengan gerakan bela beli produk lokal,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu ia sempat menyinggung apabila UU ini tetap diterapkan, Hempri menyampaikan bahwa setiap kebijakan ekonomi yang diambil oleh negara harus sesuai dengan amanat konstitusi pasal 33 UUD 1945 yaitu investasi yang masuk mampu menyejahterakan bukan yang meminggirkan rakyat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
Terkini
-
Duh! 142 Warga Bantul Kehilangan Pekerjaan, Efisiensi Berdampak PHK
-
Rumah Eross Sheila On 7 Kemasukan Ular Kobra, Damkar Sleman Evakuasi Tengah Malam
-
Juknis Tak Jelas dan jadi Saudara Tiri KDMP, KKMP di Jogja Belum Rasakan Dukungan Pemerintah
-
Tiga Hari Penuh Warna, Miranda Color Corner Ramaikan JNM Bloc Yogyakarta
-
PRYAKKUM Luncurkan 2 Film Pendek & Buku Saku, Fokus pada Kesehatan Mental Remaja