Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Kamis, 08 Oktober 2020 | 13:56 WIB
Massa aksi Jogja Memanggil berunjuk rasa di simpang tiga Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UIN Suka), Kamis (8/10/2020). - (SuaraJogja.id/Uli Febriarni)

SuaraJogja.id - Aksi demo tolak UU Cipta Kerja di Jogja oleh massa Jogja Memanggil, Kamis (8/10/2020), digelar di sejumlah titik, termasuk di simpang tiga Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UIN Suka).

Massa aksi di antaranya ratusan mahasiswa yang tergabung dalam BEM Nusantara dan sejumlah organisasi pergerakan mahasiswa, seperti HMI MPO, HMI Dipo, GMNI, PMII, IMM dan lainnya.

Dimulai dengan berkumpul bersama di bawah jembatan kampus terpadu, massa berjalan menuju tengah jalan sembari meneriakkan slogan dan tuntutan pada pukul 12:22 WIB.

"Seharusnya pemerintah menyelesaikan pandemi, tapi malah mengesahkan Omnibus Law. Padahal, Omnibus Law adalah bentuk marginalisasi bagi rakyat kecil," kata salah satu orator di atas mobil pickup.

Baca Juga: Bubarkan Demo UU Cipta Kerja di DPRD Sumut, Polisi Tembakkan Gas Air Mata

Orator tersebut juga menegaskan kembali bahwa aksi yang mereka gelar tersebut adalah aksi damai. Sebab, Omnibus Law yang disahkan oleh DPR tak sesuai dengan UUD '45, padahal UUD '45 mengandung nilai keadilan dan kebenaran.

"Kawal omnibus law sampai tuntas. Bila lewat aksi tak berhasil mari kawal di mahkamah konstitusi," ungkap orator perwakilan dari GMNI tersebut.

Sementara itu, perwakilan orator dari HMI bukan saja menyoroti pemerintah yang menurut mereka terkesan tak serius menangani pandemi COVID-19, melainkan juga menyerukan agar UU Cipta Kerja dicabut.

"Cabut Omnibus Law. Cabut Omnibus Law! Cabut Omnibus Law! Keluarkan peraturan pengganti untuk mencabut Omnibus Law! " kata dia.

Massa aksi di UIN Suka tersebut menyatakan satu suara, bahwa DPR, yang seharusnya merupakan perwakilan rakyat Indonesia, malah kongkalikong dengan orang asing dan menstimulus oligarki.

Baca Juga: Lagi Asik Rekam Demo Tolak UU Cipta Kerja, Warga Ini Dipukul Polisi

"Maka sepatutnya kita tolak Omnibus Law. Omnibus Law cacat formal! Maka kontennya yang diatur di dalamnya juga cacat prosedural," ucapnya.

Load More