Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Senin, 12 Oktober 2020 | 11:52 WIB
Ilustrasi Virus Corona (Unsplash/CDC)

Di dua tempat itu, protokol yang dilanggar sebelumnya sudah diatur dalam SK Bupati Sleman no 50.2/Kep.KDH/A/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Jam Operasional dan Kegiatan Usaha Dalam Masa Darurat COVID-19 serta Peraturan Bupati Sleman No 37.2 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

"Seluruh pelanggar baik orang maupun perusahaan, telah kami sampaikan sanksi dan pembinaan. Sesuai aturan yang berlaku," kata dia.

Evie menjelaskan, dari mall yang menjadi lokasi operasi yustisi, pelanggaran yang ditemukan antara lain pengunjung yang tidak menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, saat berada di area keramaian.

Untuk pelanggaran di lokasi kedua, yaitu perusahaan telemarketing, tim menilai pengukuran suhu seharusnya dilakukan sejak masuk di pintu gerbang sebelum parkir.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di DIY Tambah 35 Pasien Baru, Sleman Masih Terbanyak

Kemudian, di sana belum ada ruang isolasi khusus untuk istirahat sementara, apabila menemukan dengan suhu di atas 37,3 derajat Celcius.

"Potensi penularan di ruang telemarket sangat tinggi karena menggunakan AC central. Sehingga sangat  perlu diberlakukan penegakan protokol kesehatan secara ketat," ungkapnya.

Positif Covid-19 di Sleman Terbanyak

Sementara itu, berdasarkan perkembangan kasus positif Covid-19 di DIY, Kabupaten Sleman kembali mencatatkan kasus paling banyak yang mencapai  15 kasus.

Disusul Bantul dengan 11 kasus baru. Gunung Kidul menambah 5 kasus baru, Kulon Progo 3 kasus dan Kota Yogyakarta dengan 1 kasus baru.

Baca Juga: Orang Tua Stres Dampingi Anak Sekolah Online, Puskesmas Sleman Siap Bantu

Juru bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pemda DIY, Berty Murtiningsih mengungkapkan dari laporan per hari Minggu (11/10/2020) terdapat tambahan 35 kasus baru di DIY.

Load More