SuaraJogja.id - Pusat Studi Hukum Konstitusi Universitas Islam Indonesia (PSHK UII) mendaftarkan gugatan untuk pengujian revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
Kepala Pusat Studi Hukum Konstitusi UII Allan Fatchan Gani Wardhana mengungkapkan, disahkannya perubahan ketiga UU MK secara tergesa-gesa, membuktikan ada persoalan serius berkaitan dengan proses pembentukan undang-undang.
"Selain itu, materi muatan perubahan UU MK terindikasi bertentangan dengan Konstitusi. Dengan ini kami sampaikan, proses revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi cacat prosedur," tegasnya, Rabu (14/10/2020).
PSHK menilai revisi cacat prosedur, karena hanya disusun dan dibahas secara tertutup dalam waktu 7 hari. Sehingga tidak ada kesempatan bagi publik, untuk menyampaikan saran serta masukan.
Ia menyebut, proses pembentukan UU MK tidak sesuai dengan semangat Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang mengatur bahwa RUU harus mendapatkan masukan dari masyarakat.
"Penghapusan periodisasi masa jabatan hakim dan diganti dengan usia pensiun bertentangan dengan UUD NRI 1945. Serta mengganggu prinsip independensi dan imparsialitas hakim," tuturnya.
Sementara itu, pasal 87 huruf b UU MK mengakibatkan hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat UU MK diundangkan, bisa menjabat lagi maksimal sampai usia 70 tahun atau maksimal selama 15 tahun, walau sudah menjalani periode keduanya. Tanpa melalui mekanisme seleksi kembali.
Kondisi itu berpotensi mengakibatkan hakim konstitusi tersebut, terjebak dalam konflik kepentingan (conflict of interest) dengan pembentuk undang-undang. Padahal diketahui, produk dari pembentuk UU merupakan objectum litis dalam pengujian undang-undang di Mahkamah, lanjut Allan.
"Adanya konflik kepentingan dengan pembentuk undang-undang, berpotensi mengganggu independensi dan impartialitas hakim konstitusi, yang sedang menjabat pada saat UU MK diundangkan dalam melakukan pengujian undang-undang," ungkap dosen Fakultas Hukum UII itu.
Baca Juga: Buntut Dugaan Pelecehan Seksual, UII Ungkap di Balik Pencabutan Mapres IM
Hal itu bertentangan UU Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 24 ayat (1) yang menyatakan, kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka, untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
"Pengaturan masa jabatan hakim yang diukur dengan menggunakan usia 70 atau maksimum menjabat 15 tahun, kami nilai tidak sesuai dengan prinsip pembatasan kekuasaan (konstitusionalisme)," tambahnya.
Dihapuskannya masa jabatan hakim konstitusi telah menghilangkan ruang evaluasi kepada hakim konstitusi yang dimiliki publik, untuk menilai pelaksanaan tugas dan wewenang hakim selama menjabat pada periode sebelumnya, di samping lembaga pengawas eksternal untuk MK pun tidak ada.
Selain menyatakan revisi ketiga UU MK cacat formil, PSHK UII juga menyatakan revisi tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta inkonstitusional bersyarat.
Kontributor : Uli Febriarni
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Bidik Peningkatan Kunjungan Wisatawan Mancanegara, Pemkot Jogja Dorong Tambahan Direct Flight
-
Usai Viral Sebut Jokowi Bukan Alumni, Layanan LISA AI UGM Tak Bisa Digunakan
-
Gudeg Legend di Jogja Sediakan Makanan Gratis, Sajikan Menu Nusantara untuk Perantau Sumatera
-
4 Link Saldo DANA Kaget Spesial Jumat Berkah untuk Warga Jogja: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
UGM Buka Peluang Keringanan UKT bagi Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera