SuaraJogja.id - Pusat Studi Hukum Konstitusi Universitas Islam Indonesia (PSHK UII) mendaftarkan gugatan untuk pengujian revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
Kepala Pusat Studi Hukum Konstitusi UII Allan Fatchan Gani Wardhana mengungkapkan, disahkannya perubahan ketiga UU MK secara tergesa-gesa, membuktikan ada persoalan serius berkaitan dengan proses pembentukan undang-undang.
"Selain itu, materi muatan perubahan UU MK terindikasi bertentangan dengan Konstitusi. Dengan ini kami sampaikan, proses revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi cacat prosedur," tegasnya, Rabu (14/10/2020).
PSHK menilai revisi cacat prosedur, karena hanya disusun dan dibahas secara tertutup dalam waktu 7 hari. Sehingga tidak ada kesempatan bagi publik, untuk menyampaikan saran serta masukan.
Ia menyebut, proses pembentukan UU MK tidak sesuai dengan semangat Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang mengatur bahwa RUU harus mendapatkan masukan dari masyarakat.
"Penghapusan periodisasi masa jabatan hakim dan diganti dengan usia pensiun bertentangan dengan UUD NRI 1945. Serta mengganggu prinsip independensi dan imparsialitas hakim," tuturnya.
Sementara itu, pasal 87 huruf b UU MK mengakibatkan hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat UU MK diundangkan, bisa menjabat lagi maksimal sampai usia 70 tahun atau maksimal selama 15 tahun, walau sudah menjalani periode keduanya. Tanpa melalui mekanisme seleksi kembali.
Kondisi itu berpotensi mengakibatkan hakim konstitusi tersebut, terjebak dalam konflik kepentingan (conflict of interest) dengan pembentuk undang-undang. Padahal diketahui, produk dari pembentuk UU merupakan objectum litis dalam pengujian undang-undang di Mahkamah, lanjut Allan.
"Adanya konflik kepentingan dengan pembentuk undang-undang, berpotensi mengganggu independensi dan impartialitas hakim konstitusi, yang sedang menjabat pada saat UU MK diundangkan dalam melakukan pengujian undang-undang," ungkap dosen Fakultas Hukum UII itu.
Baca Juga: Buntut Dugaan Pelecehan Seksual, UII Ungkap di Balik Pencabutan Mapres IM
Hal itu bertentangan UU Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 24 ayat (1) yang menyatakan, kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka, untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
"Pengaturan masa jabatan hakim yang diukur dengan menggunakan usia 70 atau maksimum menjabat 15 tahun, kami nilai tidak sesuai dengan prinsip pembatasan kekuasaan (konstitusionalisme)," tambahnya.
Dihapuskannya masa jabatan hakim konstitusi telah menghilangkan ruang evaluasi kepada hakim konstitusi yang dimiliki publik, untuk menilai pelaksanaan tugas dan wewenang hakim selama menjabat pada periode sebelumnya, di samping lembaga pengawas eksternal untuk MK pun tidak ada.
Selain menyatakan revisi ketiga UU MK cacat formil, PSHK UII juga menyatakan revisi tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta inkonstitusional bersyarat.
Kontributor : Uli Febriarni
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Sehat & Hemat Jadi lebih Mudah dengan Promo Spesial BRI di Signature Partners Groceries
- Sahroni Blak-blakan Ngaku Ngumpet di DPR saat Demo 25 Agustus: Saya Gak Mungkin Menampakan Fisik!
- Baru Sebulan Diterima, Bantuan Traktor untuk Petani Cianjur Malah Dijual Ketua Gapoktan
- Dilakukan Kaesang dan Erina Gudono, Apa Makna Kurungan Ayam dalam Tedak Siten Anak?
- Senang Azizah Salsha Diceraikan, Wanita Ini Gercep Datangi Rumah Pratama Arhan
Pilihan
-
CEK FAKTA: Mal Atrium Senen Dijarah Massa saat Aksi Demo 28-29 Agustus 2025
-
Investor Asing Pelototi Rentetan Demo Hingga Ojol Tewas, Aksi Jual Marak
-
IHSG Ikut Berduka, Anjlok 2,27 Persen Siang Ini
-
5 Fakta Kematian Affan Kurniawan, Ojol yang Terlindas Rantis Brimob
-
Harga Emas Antam Makin Mahal, Hari Ini Dipatok Rp 1.964.000 per Gram
Terkini
-
Solidaritas Ojol Yogyakarta, Lilin Menyala & Doa untuk Affan Kurniawan yang Tewas Dilindas
-
Ojol DIY Meradang atas Kematian Affan Kurniawan: Kami Tak Bersenjata, Kenapa Polisi Brutal?
-
ITF Bawuran Genjot Kapasitas: Bakar Sampah Lebih Banyak, Biaya Juga Naik?
-
Profil Salsa Erwina, Perempuan Muda dari UGM yang Berani Tantang Debat Ahmad Sahroni
-
Guru Jadi 'Korban' Pertama? Terungkap Alasan Guru SMPN 3 Berbah Ikut Terpapar Keracunan Makanan Gratis