SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten Bantul masih menunggu upaya hukum yang akan dilakukan oleh mantan Bupati Bantul Idham Samawi terkait penggunaan dana hibah Persiba Bantul sebesar Rp11,6 miliar. Setidaknya membutuhkan waktu 14 hari hingga dana tersebut memperoleh status inkra.
"Kita masih menunggu sikap Idham Samawi terkait putusan kemarin. Kalau dalam 14 hari tidak mengambil langkah hukum, maka berarti dana itu akan ditetapkan inkra. Baru setelah itu kita akan menyikapai terkait penggunaannya," kata Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Bantul Suparman saat dikonfirmasi awak media, Jumat (16/10/2020).
Suparman menyebut, jika memang tidak ada upaya hukum yang dilakukan, maka uang yang sah menjadi milik Pemkab Bantul itu akan digunakan untuk kepentingan rakyat. Pihaknya juga akan melibatkan DPRD Bantul terkait pembahasan uang tersebut.
"Kalau untuk rencana penggunaan uang kami masih belum berani bersikap karena posisi masih menunggu sikap penggugat. Kalau kemudian pihak penggugat menyatakan banding maka uang itu harus tetap di situ [kas Pemkab Bantul] dan belum bisa digunakan," ungkapnya.
Baca Juga: Kabar Baik! Bali Terima Dana Hibah Pariwisata Rp 1,1 Triliun
Terkait dengan kesiapan Pemkab Bantul terhadap upaya banding yang akan dilakukan penggugat, pihaknya mengaku siap untuk menghadapinya. Dikatakan Suparman, pihaknya akan melihat dan menyesuaikan terlebih dahulu memori banding yang akan diambil oleh pihak penggugat.
Sebab, menurutnya, untuk pengadilan banding nantinya tidak akan dilakukan dengan berhadapan secara langsung. Melainkan hanya berupa penyampaian argumentasi yang ada di dalam dokumen.
"Intinya apapun langkah hukum yang akan diambil oleh pihak penggugat kita harus siap, karena kami ditugaskan oleh Pemkab dan rakyat Bantul. Jadi memang harus siap," tegasnya.
Sebelumnya Kuasa Hukum Idham Samawi, Bambang Sudiro, mengatakan akan mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. Pasalnya, masih ada pertanyaan besar yang belum terjawab jika memang dana tersebut tidak kembali kepada kliennya.
"Kita tetap akan naik banding. SP3 yang diterbitkan oleh Kejati tidak ada kaitan dengan setoran total dana hibah Rp12,5 M yang dialokasikan ke Persiba. Kerugian sebenarnya hanya Rp800 juta dan sudah dipertanggungjawabkan oleh Dahono [bendahara Persiba saat itu] dan Maryani [pihak ketiga]," jelas Bambang.
Baca Juga: Gugatan Eks Bupati Ditolak, Kuasa Hukum Pemkab Bantul: Uang Balik ke Rakyat
Menurutnya, hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang telah disodorkan oleh pihaknya. Terkait dengan bukti yang hanya berupa salinan saja, kata Bambang, itu karena bukti surat asli memang tidak ditujukan kepada pihaknya.
Berita Terkait
-
KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Anwar Sadad Cs di Kasus Dana Hibah Jatim
-
Geledah Rumah La Nyalla dan Lokasi Lain di Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Sita Sejumlah Barang Bukti
-
Usai 'Acak-acak' Rumah La Nyalla Mattalitti, KPK Geledah Kantor KONI Jatim
-
Geledah Lokasi Lain Selain Rumah La Nyalla, KPK: Saat Ini Belum Bisa Dibuka
-
Diubek-ubek KPK terkait Kasus Dana Hibah Jatim, La Nyalla: Kok Alamatnya Rumah Saya?
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam
-
Kebijakan Pemerintah Disebut Belum Pro Rakyat, Ekonom Sebut Kelas Menengah Terancam Miskin
-
Soroti Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Dokter Spesialis, RSA UGM Perkuat Etika dan Pengawasan