Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Sabtu, 17 Oktober 2020 | 13:38 WIB
Dua kuasa hukum Idham Samawi, Bambang Sudiro (kiri) dan Mustofa (kanan) - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

Sementara itu warga Kampung Gesikan, Bekti Hidayat, mengungkapkan, putusan majelis hakim terkait ditolaknya gugatan Idham Samawi mengenai dana hibah Persiba tersebut melegakan masyarakat.

Pasalnya, selama ini kasus tersebut terus menjadi perdebatan di tengah masyarakat.

"Polemik terus terjadi di pos ronda, angkringan atau kumpulan masyarakat lainnya. Mereka masih melakukan perdebatan terkait dengan siapa yang berhak atas uang itu," kata Bekti.

Senada, tokoh masyarakat Kampung Gesikan, Suprih Mugodiyono, menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, uang yang selama ini ngendon di kas daerah itu dapat dimanfaatkan untuk kegiatan rakyat lainnya.

Baca Juga: Tunggu Status Inkra, Pemkab Bantul Siap Hadapi Banding Idham Samawi

"Bisa digunakan untuk membangun fasilitas olahraga yang memadai pembinaan atlet muda potensial di Bantul," ucap Suprih.

Load More