SuaraJogja.id - PT Jogja Tugu Trans (JTT), operator bus Trans Jogja, digugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) oleh sejumlah pekerja terkait sengketa hubungan industrial pada Jumat (16/10/2020). Pihak perusahaan kemudian mengklaim bahwa keputusannya merumahkan sejumlah karyawan sudah melalui pertimbangan yang matang.
Riyatna (51), warga Jogja, salah seorang pekerja PT JTT yang dirumahkan, mengatakan bahwa ia dan rekannya mengambil langkah hukumkarena tidak menemukan solusi atas upaya perusahaan yang merumahkan sejumlah karyawan dengan sepihak pada akhir Juli lalu.
"Kami terus terang akan mencari keadilan di PHI. Bukan karena sentimen dengan perusahaan, tapi ingin menegakkan aturan yang ada. Walaupun, memang ada beberapa hal yang disampaikan dan opsi yang diberikan perusahaan terkait dengan merumahkan karyawan," ujar Riyatna, saat dikonfirmasi pada Jumat oleh HarianJogja.com -- jaringan SuaraJogja.id.
Sebelumnya, lanjut Riyatna, perselisihan antara pekerja dan perusahaan terjadi pada akhir Juli lalu saat 72 pekerja yang terdiri dari sopir maupun pramugara dan pramugari PT JTT mendapat panggilan terkait upaya pengurangan karyawan imbas pandemi Covid-19.
"Perusahaan pada waktu itu memberikan sosialisasi. Perusahaan memberikan tiga pilihan kepada pekerja yang bakal dirumahkan. Di antaranya, menerima dan menandatangani keputusan manajemen untuk dirumahkan sampai Januari 2022 tanpa gaji, tidak menerima dan mengundurkan diri dengan kompensasi senilai 15 persen pesangon, atau tidak menerima dan menyelesaikan perselisihan tersebut ke upaya bipartit," terangnya.
Sebanyak 52 karyawan kemudian setuju dengan dua opsi pertama yang ditawarkan oleh perusahaan. Akan tetapi, 20 pekerja lainnya telah melakukan langkah-langkah penyelesaian berupa upaya bipartit.
Namun, upaya tersebut tidak menemui titik terang. Pekerja tetap menuntut agar perusahaan tetap membayarkan hak pekerja meskipun dirumahkan.
"Kami merasa tidak ada kesalahan dalam teman-teman pekerja, sehingga kami pilih opsi yang ketiga. Kami tidak jelas posisinya di situ dan merasa tidak pernah melakukan kesalahan. Tiba-tiba diundang soal pengurangan pekerja dan ini tentu saja tidak mengenakkan," kata dia.
Justru, lanjut Riyatna, perusahan menawarkan jumlah pesangon senilai 40 persen. Menurutnya, angka tersebut masih jauh dari ketentuan yang diatur UU Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Cari Kerja Saat Pandemi? Ini Spesifikasi yang Ramai Dibutuhkan Perusahaan
Dalam sejumlah perundingan antar kedua belah pihak, semula para pekerja hanya meminta 50 persen jumlah pesangon dari PT JTT sesuai dengan masa kerja.
"Menurut kami hal ini diskriminatif, padahal belum lama ini perusahaan juga melakukan perekrutan karyawan baru. Sebagian besar pekerja yang dirumahkan rata-rata sudah bekerja selama 12 tahun. Ada juga beberapa yang masuk 2014 dan segelintir yang 2015," sambung Riyatna.
Di samping itu, perwakilan PBHI Jogja Arsiko Daniwidho menilai bahwa PT JTT tidak memberikan hak maupun akses untuk bekerja kepada pekerja yang dirumahkan.
Padahal, mereka telah menanyakan apa indikator perusahaan dalam mengambil keputusan itu. Langkah perusahaan itu juga dianggap sepihak dan diskriminatif.
"Karena pekerja memilih opsi yang ketiga, kami juga sudah usahakan berkoordinasinya dengan Disnaker setempat, tapi tetap tidak menemui titik temu. Jadi, tetap akan kami dampingi ke jalur PHI," pungkas Arsiko.
Dikonfirmasi HarianJogja.com, Direktur Utama (Dirut) PT JTT Agus Andrianto mengatakan bahwa perusahaan yang dikepalainya terus berupaya untuk mencari solusi agar tidak terjadi friksi antara kedua belah pihak, baik dari karyawan yang dirumahkan maupun dengan perusahaan.
Berita Terkait
-
Cari Kerja Saat Pandemi? Ini Spesifikasi yang Ramai Dibutuhkan Perusahaan
-
Alhamdulillah, Warga Bogor yang Kena PHK Dapat Bansos Rp2,5 Juta
-
Pengusaha Happy Pesangon PHK di UU Cipta Kerja Dikurangi Jadi 25 Kali Gaji
-
Data dari Perusahaan yang Lapor, Lebih 900 Karyawan di Pekanbaru Dirumahkan
-
Bakar Warung dan Mobil di Denpasar, Begini Akhir Nasib Ahmad
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Mengulik Festival Angkringan Yogyakarta 2025, Dorong Transformasi Digital Pasar dan UMKM Lokal
-
Ironi Distribusi Sapi: Peternak NTT Merugi, Konsumen Jawa Bayar Mahal, Kapal Ternak Jadi Kunci?
-
Rejeki Nomplok Akhir Pekan! 4 Link DANA Kaget Siap Diserbu, Berpeluang Cuan Rp259 Ribu
-
Petani Gunungkidul Sumringah, Pupuk Subsidi Lebih Murah, Pemkab Tetap Lakukan Pengawasan
-
Makan Bergizi Gratis Bikin Harga Bahan Pokok di Yogyakarta Meroket? Ini Kata Disperindag