SuaraJogja.id - PT Jogja Tugu Trans (JTT), operator bus Trans Jogja, digugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) oleh sejumlah pekerja terkait sengketa hubungan industrial pada Jumat (16/10/2020). Pihak perusahaan kemudian mengklaim bahwa keputusannya merumahkan sejumlah karyawan sudah melalui pertimbangan yang matang.
Riyatna (51), warga Jogja, salah seorang pekerja PT JTT yang dirumahkan, mengatakan bahwa ia dan rekannya mengambil langkah hukumkarena tidak menemukan solusi atas upaya perusahaan yang merumahkan sejumlah karyawan dengan sepihak pada akhir Juli lalu.
"Kami terus terang akan mencari keadilan di PHI. Bukan karena sentimen dengan perusahaan, tapi ingin menegakkan aturan yang ada. Walaupun, memang ada beberapa hal yang disampaikan dan opsi yang diberikan perusahaan terkait dengan merumahkan karyawan," ujar Riyatna, saat dikonfirmasi pada Jumat oleh HarianJogja.com -- jaringan SuaraJogja.id.
Sebelumnya, lanjut Riyatna, perselisihan antara pekerja dan perusahaan terjadi pada akhir Juli lalu saat 72 pekerja yang terdiri dari sopir maupun pramugara dan pramugari PT JTT mendapat panggilan terkait upaya pengurangan karyawan imbas pandemi Covid-19.
Baca Juga: Cari Kerja Saat Pandemi? Ini Spesifikasi yang Ramai Dibutuhkan Perusahaan
"Perusahaan pada waktu itu memberikan sosialisasi. Perusahaan memberikan tiga pilihan kepada pekerja yang bakal dirumahkan. Di antaranya, menerima dan menandatangani keputusan manajemen untuk dirumahkan sampai Januari 2022 tanpa gaji, tidak menerima dan mengundurkan diri dengan kompensasi senilai 15 persen pesangon, atau tidak menerima dan menyelesaikan perselisihan tersebut ke upaya bipartit," terangnya.
Sebanyak 52 karyawan kemudian setuju dengan dua opsi pertama yang ditawarkan oleh perusahaan. Akan tetapi, 20 pekerja lainnya telah melakukan langkah-langkah penyelesaian berupa upaya bipartit.
Namun, upaya tersebut tidak menemui titik terang. Pekerja tetap menuntut agar perusahaan tetap membayarkan hak pekerja meskipun dirumahkan.
"Kami merasa tidak ada kesalahan dalam teman-teman pekerja, sehingga kami pilih opsi yang ketiga. Kami tidak jelas posisinya di situ dan merasa tidak pernah melakukan kesalahan. Tiba-tiba diundang soal pengurangan pekerja dan ini tentu saja tidak mengenakkan," kata dia.
Justru, lanjut Riyatna, perusahan menawarkan jumlah pesangon senilai 40 persen. Menurutnya, angka tersebut masih jauh dari ketentuan yang diatur UU Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Alhamdulillah, Warga Bogor yang Kena PHK Dapat Bansos Rp2,5 Juta
Dalam sejumlah perundingan antar kedua belah pihak, semula para pekerja hanya meminta 50 persen jumlah pesangon dari PT JTT sesuai dengan masa kerja.
"Menurut kami hal ini diskriminatif, padahal belum lama ini perusahaan juga melakukan perekrutan karyawan baru. Sebagian besar pekerja yang dirumahkan rata-rata sudah bekerja selama 12 tahun. Ada juga beberapa yang masuk 2014 dan segelintir yang 2015," sambung Riyatna.
Di samping itu, perwakilan PBHI Jogja Arsiko Daniwidho menilai bahwa PT JTT tidak memberikan hak maupun akses untuk bekerja kepada pekerja yang dirumahkan.
Padahal, mereka telah menanyakan apa indikator perusahaan dalam mengambil keputusan itu. Langkah perusahaan itu juga dianggap sepihak dan diskriminatif.
"Karena pekerja memilih opsi yang ketiga, kami juga sudah usahakan berkoordinasinya dengan Disnaker setempat, tapi tetap tidak menemui titik temu. Jadi, tetap akan kami dampingi ke jalur PHI," pungkas Arsiko.
Dikonfirmasi HarianJogja.com, Direktur Utama (Dirut) PT JTT Agus Andrianto mengatakan bahwa perusahaan yang dikepalainya terus berupaya untuk mencari solusi agar tidak terjadi friksi antara kedua belah pihak, baik dari karyawan yang dirumahkan maupun dengan perusahaan.
"Kalau memaksakan kehendak pribadi dan pendapat semua, tentu seluruh karyawan akan berpendapat mereka yang terbaik dan tidak pantas dirumahkan. Akan tetapi, pertimbangannya tentu jelas terkait pemilihan karyawan yang dirumahkan. Itu kan manajemen yang atur, ada indikator dan ketentuannya," ujar Agus, Jumat.
Agus mencoba untuk menjelaskan soal tantangan yang dihadapi PT JTT. Di antaranya, sejumlah armada dan rute Trans Jogja terpaksa tidak beroperasi normal karena dipangkas akibat minimnya jumlah penumpang. Kebijakan merumahkan karyawan pun dilakukan imbas dari adanya pandemi Covid-19.
"Karena tidak lagi sesuai bebannya, maka pilihannnya mengurangi operasional dari bus Trans Jogja, otomatis pekerja kan juga dikurangi. Kami melakukan upaya itu karena atas perintah Pemda jadi selama ini by the service kan dibayar," jelas Agus.
Agus merasa bahwa upaya yang dilakukan oleh perusahaan masih rasional. Pasalnya, hampir semua sektor bisnis terpukul sejak pandemi Covid-19.
"Pandemi Covid-19 tidak hanya berdampak secara lokal di DIY saja, melainkan juga memukul hampir seluruh sektor dan mewabah di sejumlah negara. Kalau perlahan-lahan operasional bus sudah mulai kembali kan mereka pasti dipanggil lagi untuk bekerja. Yang jelas dari sejumlah karyawan yang dirumahkan itu, yang 20 ini mereka tidak bersabar," terang Agus.
Sebelumnya, lanjut Agus, skema merumahkan karyawan sebenarnya sudah dilakukan oleh pihaknya beberapa waktu lalu. Namun, belasan pekerja yang sempat dirumahkan saat ini telah kembali bekerja karena operasional bus yang perlahan telah bangkit.
"Realitanya sudah ada sejumlah pekerja yang sudah dipekerjakan lagi, tapi mereka kan maunya minta di-PHK. Kalau mereka mau bersabar, begitu normal mereka akan dipekerjakan kembali," imbuh Agus.
Terkait dengan anggaran pesangon kepada karyawan PT JTT yang terpaksa harus dirumahkan, Pemda DIY nyatanya tidak mengalokasikan anggaran tersebut. Pemda tidak mengalokasikan jumlah pesangon yang mesti didapatkan oleh pekerja yang minta di-PHK itu.
Maka dari itu, kata Agus, PT JTT dan 20 pekerja yang dirumahkan belum mendapat titik temu dan akan mencari jalan terbaik dari kebijakan merumahkan karyawan tersebut.
"Ke depan akan kita cari situasi yang win-win solutions agar permasalahan ini tidak berlarut-larut. Mereka kan maunya di-PHK, nah itu duitnya dari siapa. Kan enggak ada anggarannya dari Pemda. Pemda juga hanya minta agar karyawan dirumahkan dan menunggu situasi kembali normal," tuturnya.
Berita Terkait
-
Masa Depan Suram? Nissan PHK Ribuan Karyawan di Tengah Krisis
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
-
Pemerintah Akui Bakal Ajak Semua Pihak Rumuskan Kebijakan Rokok Baru
-
Kemasan Rokok Polos Dinilai Tak Efektif Kendalikan Konsumsi, Malah Ancam Pekerja Kreatif
-
Deflasi dan PHK: Jeritan Pedagang Pasar Johar Baru, Tukang Bajaj Pun Ikut Merana
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Sunarso Dinobatkan Sebagai The Best CEO untuk Most Expansive Sustainable Financing Activities
-
Reza Arap Diam-Diam Tolong Korban Kecelakaan di Jogja, Tanggung Semua Biaya RS
-
Sayur dan Susu masih Jadi Tantangan, Program Makan Siang Gratis di Bantul Dievaluasi
-
Bupati Sunaryanta Meradang, ASN Selingkuh yang Ia Pecat Aktif Kerja Lagi
-
Data Pemilih Disabilitas Tak Akurat, Pilkada 2024 Terancam Tak Ramah Inklusi