SuaraJogja.id - Satpol PP DIY memanggil pengelola kantor telekomunikasi di Sleman. Pemanggilan ini sebagai bentuk tahapan sanksi karena kantor tersebut terbukti melanggar protokol kesehatan yang mengakibatkan munculnya klaster baru penularan COVID-19 di DIY.
“Iya kita panggil pengelolanya hari ini yang di kantor Jalan Adisuciptjo,” ungkap Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad saat dikonfirmasi, Senin (19/10/2020).
Menurut Noviar, dari laporan yang diterima gugus tugas penanganan COVID-19, kantor telekomunikasi tersebut terindikasi tidak menerapkan protokol kesehatan secara benar. Jumlah karyawan yang bekerja jauh melebihi kapasitas kantor sesuai dengan aturan di masa pandemi ini.
Karyawan kantor pun dilaporkan tetap bekerja secara full. Padahal sesuai aturan di masa tatanan baru, Pemda DIY mewajibkan maksimal 50 persen karyawan yang masuk kerja setiap harinya, sisanya bisa work from home (wfh) atau bekerja di rumah.
Baca Juga: Antar Penumpang ke Tambakboyo, Driver Ojol Sleman Jadi Korban Perampasan
“Tapi ternyata [karyawan] di kantor telekomunikasi itu berdesak-desakan dan tidak ada yang wfh, ini yang memunculkan klaster baru,” ungkapnya.
Bila kantor tersebut masih saja lalai setelah peringatan pertama, gugus tugas akan kembali memberi surat peringatan hingga tiga kali. Jika masih saja ada pelanggaran maka kantor tersebut akan ditutup usahanya.
Apalagi saat ini sudah lebih dari 90 karyawan kantor telekomunikasi tersebut yang dinyatakan positif COVID-19. Dinkes terus melakukan tracing dan tracking agar klaster tidak semakin meluas.
“Memang sesuai tahapannya ada surat peringatan tiga kali baru penutupan usaha,” ungkapnya.
Noviar menambahkan, selain kantor telekomunikasi, ada dua tempat usaha lain yang mendapatkan sanksi dari gugus tugas karena melanggar protokol kesehatan. Sanksi yang diberikan mulai dari tahapan 1 hingga 3.
Baca Juga: PSS Sleman Berharap Keajaiban Liga 1 2020 Restart November
Dari catatan Satpol PP, total 41 tempat usaha yang dilaporkan melanggar protokol COVID-19 hingga saat ini. Kebanyakan pelanggaran pengelola kafe yang tidak mematuhi 4M seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan.
Sedangkan jumlah pelanggaran protokol kesehatan yang dilaporkan dari operasi yustisi selama kurun waktu 1-18 Oktober 2020, lanjut Noviar mencapai 5.457 kasus. Satpol PP memberikan sanksi pada pelanggar untuk menyapu jalan dan membaca Pancasila.
“Paling banyak pelanggaran memakai masker,” ujarnya.
Sementara Wakil Ketua Sekretariat Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Pemda DIY, Biwara Yuswantana menjelaskan Pemda DIY memiliki dasar hukum Peraturan Gubernur (pergub) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Dalam pergub tersebut, baik perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar kewajiban akan dikenakan sanksi. Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, sanksi berupa teguran lisan atau teguran tertulis, pembinaan, penghentian sementara operasional usaha dan/atau pencabutan izin usaha.
"Perkantoran diwajibkan menyediakan sarana prasarana, menata tata letak ruangan dan sebagainya yang mencerminkan protokol kesehatan. Kalau tidak ya kita beri sanksi," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Oral Seks Berujung Pasal Berlapis! Begini Nasib Pengendara Xpander yang Tabrak Lari Penyandang Disabilitas hingga Tewas
-
Gak Ada Otak! Nyetir Mobil sambil 'Anu' Dikemut Cewek, Mahasiswa di Sleman Tabrak Pria Difabel hingga Tewas
-
Sanksi Parkir Sembarangan di Perumahan, Bisa Dpenjara!
-
Daftar Pebulu Tangkis Indonesia Dilarang Bermain Seumur Hidup, Sanksi Berat dari BWF!
-
BRI Liga 1: PSS Sleman Jalani Laga Uji Coba, Ini Tujuan Mazola Junior
Tag
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
-
Bimtek Rp 162 Miliar, Akmal Malik Minta Pengawasan DPRD Terkait Anggaran di Bontang
-
Satu Orang Tarik Pinjaman Rp330 Miliar dengan 279 KTP di Pinjol KoinWorks
Terkini
-
Viral Video Truk Buang Sampah Ilegal di Hutan Gunungkidul, WALHI Desak Pemda DIY Bertindak
-
Timses Pede Heroe-Pena Menang Pilkada Yogyakarta, Target 40 Persen Suara Terkunci
-
Mary Jane Bisa Kumpul Keluarga, Buat Pesan Menyentuh sebelum Keluar dari Lapas Jogja
-
Menteri LH Marah soal Sampah, 5 Truk dari Jogja Tertangkap Basah Buang Limbah di Gunungkidul
-
Anggaran Sampah Jogja Terungkap, hanya 40 Persen dari Rp96 Miliar untuk Atasi Timbunan