SuaraJogja.id - Satpol PP DIY memanggil pengelola kantor telekomunikasi di Sleman. Pemanggilan ini sebagai bentuk tahapan sanksi karena kantor tersebut terbukti melanggar protokol kesehatan yang mengakibatkan munculnya klaster baru penularan COVID-19 di DIY.
“Iya kita panggil pengelolanya hari ini yang di kantor Jalan Adisuciptjo,” ungkap Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad saat dikonfirmasi, Senin (19/10/2020).
Menurut Noviar, dari laporan yang diterima gugus tugas penanganan COVID-19, kantor telekomunikasi tersebut terindikasi tidak menerapkan protokol kesehatan secara benar. Jumlah karyawan yang bekerja jauh melebihi kapasitas kantor sesuai dengan aturan di masa pandemi ini.
Karyawan kantor pun dilaporkan tetap bekerja secara full. Padahal sesuai aturan di masa tatanan baru, Pemda DIY mewajibkan maksimal 50 persen karyawan yang masuk kerja setiap harinya, sisanya bisa work from home (wfh) atau bekerja di rumah.
“Tapi ternyata [karyawan] di kantor telekomunikasi itu berdesak-desakan dan tidak ada yang wfh, ini yang memunculkan klaster baru,” ungkapnya.
Bila kantor tersebut masih saja lalai setelah peringatan pertama, gugus tugas akan kembali memberi surat peringatan hingga tiga kali. Jika masih saja ada pelanggaran maka kantor tersebut akan ditutup usahanya.
Apalagi saat ini sudah lebih dari 90 karyawan kantor telekomunikasi tersebut yang dinyatakan positif COVID-19. Dinkes terus melakukan tracing dan tracking agar klaster tidak semakin meluas.
“Memang sesuai tahapannya ada surat peringatan tiga kali baru penutupan usaha,” ungkapnya.
Noviar menambahkan, selain kantor telekomunikasi, ada dua tempat usaha lain yang mendapatkan sanksi dari gugus tugas karena melanggar protokol kesehatan. Sanksi yang diberikan mulai dari tahapan 1 hingga 3.
Baca Juga: Antar Penumpang ke Tambakboyo, Driver Ojol Sleman Jadi Korban Perampasan
Dari catatan Satpol PP, total 41 tempat usaha yang dilaporkan melanggar protokol COVID-19 hingga saat ini. Kebanyakan pelanggaran pengelola kafe yang tidak mematuhi 4M seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan.
Sedangkan jumlah pelanggaran protokol kesehatan yang dilaporkan dari operasi yustisi selama kurun waktu 1-18 Oktober 2020, lanjut Noviar mencapai 5.457 kasus. Satpol PP memberikan sanksi pada pelanggar untuk menyapu jalan dan membaca Pancasila.
“Paling banyak pelanggaran memakai masker,” ujarnya.
Sementara Wakil Ketua Sekretariat Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Pemda DIY, Biwara Yuswantana menjelaskan Pemda DIY memiliki dasar hukum Peraturan Gubernur (pergub) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Dalam pergub tersebut, baik perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar kewajiban akan dikenakan sanksi. Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, sanksi berupa teguran lisan atau teguran tertulis, pembinaan, penghentian sementara operasional usaha dan/atau pencabutan izin usaha.
"Perkantoran diwajibkan menyediakan sarana prasarana, menata tata letak ruangan dan sebagainya yang mencerminkan protokol kesehatan. Kalau tidak ya kita beri sanksi," imbuhnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
Terkini
-
Peringatan Dini BMKG: Akhir Pekan di Jogja Berpotensi Hujan Badai Petir dan Angin Kencang
-
Wajib Coba! 7 Kuliner Legendaris Jogja Paling Dicari Wisatawan, Lengkap Pagi hingga Malam
-
BBRI Masih Menarik di Tengah Tekanan Saham Bank, Fundamental Kuat Jadi Andalan
-
UMP Jogja Masih Rendah, Buruh Lelah Suarakan Kenaikan Upah dan Kesejahteraan saat May Day
-
Sahid Tour Siap Berangkatkan 492 Jamaah Haji, Beri Bekal Lewat Program Manasik 3 Hari