SuaraJogja.id - Satpol PP DIY memanggil pengelola kantor telekomunikasi di Sleman. Pemanggilan ini sebagai bentuk tahapan sanksi karena kantor tersebut terbukti melanggar protokol kesehatan yang mengakibatkan munculnya klaster baru penularan COVID-19 di DIY.
“Iya kita panggil pengelolanya hari ini yang di kantor Jalan Adisuciptjo,” ungkap Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad saat dikonfirmasi, Senin (19/10/2020).
Menurut Noviar, dari laporan yang diterima gugus tugas penanganan COVID-19, kantor telekomunikasi tersebut terindikasi tidak menerapkan protokol kesehatan secara benar. Jumlah karyawan yang bekerja jauh melebihi kapasitas kantor sesuai dengan aturan di masa pandemi ini.
Karyawan kantor pun dilaporkan tetap bekerja secara full. Padahal sesuai aturan di masa tatanan baru, Pemda DIY mewajibkan maksimal 50 persen karyawan yang masuk kerja setiap harinya, sisanya bisa work from home (wfh) atau bekerja di rumah.
Baca Juga: Antar Penumpang ke Tambakboyo, Driver Ojol Sleman Jadi Korban Perampasan
“Tapi ternyata [karyawan] di kantor telekomunikasi itu berdesak-desakan dan tidak ada yang wfh, ini yang memunculkan klaster baru,” ungkapnya.
Bila kantor tersebut masih saja lalai setelah peringatan pertama, gugus tugas akan kembali memberi surat peringatan hingga tiga kali. Jika masih saja ada pelanggaran maka kantor tersebut akan ditutup usahanya.
Apalagi saat ini sudah lebih dari 90 karyawan kantor telekomunikasi tersebut yang dinyatakan positif COVID-19. Dinkes terus melakukan tracing dan tracking agar klaster tidak semakin meluas.
“Memang sesuai tahapannya ada surat peringatan tiga kali baru penutupan usaha,” ungkapnya.
Noviar menambahkan, selain kantor telekomunikasi, ada dua tempat usaha lain yang mendapatkan sanksi dari gugus tugas karena melanggar protokol kesehatan. Sanksi yang diberikan mulai dari tahapan 1 hingga 3.
Baca Juga: PSS Sleman Berharap Keajaiban Liga 1 2020 Restart November
Dari catatan Satpol PP, total 41 tempat usaha yang dilaporkan melanggar protokol COVID-19 hingga saat ini. Kebanyakan pelanggaran pengelola kafe yang tidak mematuhi 4M seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan.
Sedangkan jumlah pelanggaran protokol kesehatan yang dilaporkan dari operasi yustisi selama kurun waktu 1-18 Oktober 2020, lanjut Noviar mencapai 5.457 kasus. Satpol PP memberikan sanksi pada pelanggar untuk menyapu jalan dan membaca Pancasila.
“Paling banyak pelanggaran memakai masker,” ujarnya.
Sementara Wakil Ketua Sekretariat Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Pemda DIY, Biwara Yuswantana menjelaskan Pemda DIY memiliki dasar hukum Peraturan Gubernur (pergub) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Dalam pergub tersebut, baik perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar kewajiban akan dikenakan sanksi. Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, sanksi berupa teguran lisan atau teguran tertulis, pembinaan, penghentian sementara operasional usaha dan/atau pencabutan izin usaha.
"Perkantoran diwajibkan menyediakan sarana prasarana, menata tata letak ruangan dan sebagainya yang mencerminkan protokol kesehatan. Kalau tidak ya kita beri sanksi," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Sanksi Parkir Sembarangan di Perumahan, Bisa Dpenjara!
-
Daftar Pebulu Tangkis Indonesia Dilarang Bermain Seumur Hidup, Sanksi Berat dari BWF!
-
BRI Liga 1: PSS Sleman Jalani Laga Uji Coba, Ini Tujuan Mazola Junior
-
Kumpulan Sanksi FIFA ke Timnas Indonesia Jelang Lawan Jepang, Potensi Diskualifikasi?
-
Dari Sekda ke Bupati: Harda Kiswaya dan Visi Sleman yang Maju dan Berkeadaban
Tag
Terpopuler
- Tanggapi Kisruh Andre Taulany Parodikan Gelar Raffi Ahmad, Feni Rose: Lagian Kantor yang Kasih di Ruko
- Berani Minta Maaf ke Lembaga Kerukunan Sulsel, Denny Sumargo Dapat Dukungan dari Sumatera sampai Papua
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- Profil Lex Wu: Tantang Ivan Sugianto Duel usai Paksa Anak SMA Menggonggong
- Geng Baru Nikita Mirzani Usai Lepas dari Fitri Salhuteru Disorot: Circlenya Lebih Berkualitas
Pilihan
-
Setelah Dihitung, Wamenhub Bilang Harga Tiket Pesawat Bisa Turun di Libur Nataru
-
Luhut Yakin Prabowo Bisa Capai Pertumbuhan Ekonomi 8%, Ini Strateginya
-
Teken Dealership Agreement Eksklusif, MAB Jadi Distributor Resmi Truk Yutong di Indonesia
-
Tol Balikpapan-Samarinda Sepi Peminat Meski Persingkat Waktu Menuju IKN, Apa Alasannya?
-
IKN Tak Berpenghuni? Akademisi Sindir Minta Jokowi yang Jadi "Penunggunya"
Terkini
-
Kasus Anjing Gigit Warga di Cangkringan Berakhir Damai, Korban Terima Tali Asih
-
Bawaslu Yogyakarta Surati Tiga Paslon Terkait Pelanggaran Ribuan APK
-
Perahu Terbalik Digulung Ombak, Seorang Nelayan Ditemukan Tewas di Pantai Watulumbung Gunungkidul
-
Gugatan Kepada PT KAI Berlanjut, Keraton Yogyakarta Ingatkan Kepemilikan Lahan Kasultanan
-
Sambut Natal dan Tahun Baru, Yogyakarta Marriott Hotel Suguhkan Keajaiban Bawah Laut hingga Ragam Paket Spesial