SuaraJogja.id - Seperti di masa sekarang, sejak zaman dulu untuk mendirikan suatu usaha diperlukan untuk membuat Surat Izin Mendirikan Usaha.
Bentuk dari surat izin tersebut kemungkinan berbeda jika dibandingkan antara surat izin zaman dulu dan sekarang ini.
Akun Instagram @watespahpoh pada Senin (19/10/2020) mengunggah salah satu contoh gambar Surat Izin Mendirikan Usaha pada 1954.
Dalam unggahannya, akun ini memperlihatkan salah satu Surat Izin Mendirikan Usaha di wilayah Kulon Progo, yaitu pendirian toko sepeda Liem, yang berada di Karangnongko, dekat Monumen Nyi Ageng Serang.
Baca Juga: Punya Riwayat Perjalanan, Kulon Progo Tambah 5 Pasien Positif Covid-19
Akun ini mengunggah tiga slide foto. Semuanya merupakan potongan gambar dari 'Surat Idzin Mendirikan toko sepeda Liem'.
"Mau beli sepeda di mana? Ada rentang masa dimana jawaban teman-teman yang tinggal di area Wates dan Pengasih, pasti di toko sepeda Liem, Karangnongko (simpang lima monument Nyi Ageng Serang)," tulisnya.
Selanjutnya, dijelaskan bahwa dokumen Surat Izin Mendirikan Usaha yang dibuat Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) DIY pada 1954 ini menunjukan rentang waktu yang sangat lama dari mulai surat izin ini dirilis hingga saat ini di tahun 2020, di mana usaha jual-beli sepeda milik Liem Kiem Tjwan masih berjalan.
Pada foto di-slide pertama, terlihat tulisan "SURAT IDZIN MENDIRIKAN: toko sepeda. No. 397/S.P.D/5. Jogjakarta, 25 Oktober 1854".
"SEKRETARIS PEMERINTAH DAERAH ISTIMEWA JOGJAKARTA. Telah membja suratnja sdr Liem Kiem Tjwan berumah didesa Karangnongko, Kl Wates, Kapanewon Wates, Kulon Progo, Jogjakarta tanggal 11 Mei 1954, bermaksud mohon idzin untuk mendirikan toko sepeda," terbaca isi dari surat izin tersebut.
Baca Juga: HUT Ke-69 Kulon Progo, Bupati: Semoga Masyarakat Bersinergi Hadapi Covid-19
Diketahui melalui unggahan akun @watespahpoh ini, ternyata tak hanya toko sepeda milik Liem Kiem Tjwan saja yang mengurus surat izin tersebut.
Beberapa usaha lain di Kulon Progo yang tercatat mengurus surat izin ini di antaranya ternak babi di Karang, Brosot milik seseorang bernama Tjojudo; usaha warung di Sapen Lendah milik Muljono; dan penyewaan andong di Triharjo Wates milik Setrosentono.
Akun ini juga menjelaskan bahwa adanya surat permohonan izin ini membuktikan detail syarat pengurusan izin usaha ini perlu proses hingga tingkat provinsi.
Selain itu, ditunjukkan juga nama Karangnongko, yang saat itu masih berstatus desa karena saat ini sepertinya Karangnongko bukan lagi menjadi wilayah administratif.
"Kapan diubahnya? Kalau ada yang tahu diskusi sambil Angkringan Mba Ika yuk, sebelah Pak Liem #SejarahKulonProgo #Watespahpoh," pungkasnya.
Reporter: Dita Alvinasari
Berita Terkait
-
Jangan sampai Salah! Ini Cara Membuat Surat Izin Tidak Masuk Sekolah Karena Sakit
-
Tilang Sistem Poin Berlaku Tahun Ini, Pelanggar Berat Siap-Siap Bikin SIM Baru
-
Cek Fakta: Hasil Rapat DPR dan Polri Sahkan SIM dan STNK Seumur Hidup
-
Apa Itu SIP Dokter? Jadi Sorotan di Tengah Kontroversi dr Richard Lee VS Doktif
-
Sakit dan Gak Bisa Kuliah? Ini Contoh Surat Izin untuk Dosen!
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
AFC Sempat Ragu Posting Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia, Ini Penyebabnya
-
Bennix Ngakak, RI Tak Punya Duta Besar di AS karena Rosan Roeslani Pindah ke Danantara
-
Drawing Grup Piala Dunia U-17 2025: Timnas Indonesia U-17 Bertemu Brasil hingga Ghana?
-
Polresta Solo Apresiasi Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
-
Bahaya! JP Morgan Soroti Pernyataan Blunder Pejabat RI, Terbukti IHSG dan Rupiah Anjlok
Terkini
-
Sambut Laga PSS Sleman di Stadion Maguwoharjo Pascarenovasi, Pemkab Sleman Lengkapi Fasilitas
-
UGM Bentuk Tim Periksa Pelanggar Disiplin Kepegawaian Gubes Farmasi Terkait Kasus Kekerasan Seksual
-
Anomali Libur Lebaran: Kunjungan Wisata Gunungkidul dan Bantul Turun Drastis, TWC Justru Melesat
-
Gunungkidul Sepi Mudik? Penurunan sampai 20 Persen, Ini Penyebabnya
-
Kecelakaan KA Bathara Kresna Picu Tindakan Tegas, 7 Perlintasan Liar di Daop 6 Ditutup