SuaraJogja.id - Nasib nahas dialami seorang pemuda 23 tahun asal Pedukuhan Nulisan, Kalurahan Sumberagung, Kapanewon Moyudan, Kabupaten Sleman. Pemuda berinisial AS ini tewas dipukuli temannya karena masalah balapan motor.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Deni Irwansyah membenarkan adanya kejadian tersebut. Pihaknya sudah mengamankan enam orang yang terlibat dalam perkara ini.
"Iya, terjadi dugaan penganiayaan bersama-sama yang berujung meninggalnya orang. Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Sleman," kata Deni, dihubungi wartawan, Selasa (20/10/2020).
Deni menjelaskan, keenam orang tersebut antara lain ME (25), KT (25), NA (21), DD (22), SI (23), dan SA (25).
Ia mengatakan, penganiayaan bermula saat korban dan pelaku ME berjanji untuk balapan motor. Namun setelah terjadi kesepakatan, tiba-tiba korban mengurungkan niat balapan, sehingga membuat pelaku ME emosi.
Alasan korban membatalkan balapan karena motor yang akan digunakan tiba-tiba rusak. Pelaku akhirnya memanggil korban untuk bertemu di rumahnya wilayah Gedongan, Sleman pada Jumat (16/10/2020) malam.
"Malam itu, ternyata korban sudah ditunggu oleh ME dan teman-temanya," ucap Deni.
Saat korban tiba di lokasi, pelaku ME, yang sudah kepalang emosi, melakukan penganiayaan dengan tangan dan kakinya. Pemukulan itu pun diikuti oleh teman-temannya hingga korban tidak berdaya.
Akibat pukulan tersebut, korban menderita luka-luka bahkan hingga muntah darah.
Baca Juga: Heboh Ambulans Pembawa Korban Kecelakaan Malah Diajak Balapan Mobil Innova
Panik karena tindakannya, beberapa pelaku meninggalkan lokasi kejadian. Namun, pelaku ME belum puas menganiaya korban dan kembali memukul korban.
Pelaku ME dan teman-temanya kemudian membersihkan darah di tubuh korban dan membawa AS ke rumah sakit pada Minggu (17/10/2020) pagi.
"Jadi saat dibawa ke rumah sakit, korban sudah tidak sadarkan diri akibat luka yang dialaminya. Namun pukul 14.30 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia oleh dokter yang merawat," ujarnya.
Hingga kini polisi masih mendalami motif pelaku yang tega melakukan penganiayaan kepada temannya sendiri hingga meninggal dunia.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas antara lain kaus korban dan pelaku. Karena penganiayaan dilakukan dengan tangan kosong, polisi hanya mengamankan barang itu.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 170 tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat. Pelaku diancam hukuman 12 tahun kurungan penjara.
Berita Terkait
-
Heboh Ambulans Pembawa Korban Kecelakaan Malah Diajak Balapan Mobil Innova
-
Danilo Petrucci Suguhkan Kemenangan Pertama Ducati di Le Mans
-
Viral Video Pengendara Motor Kebut-kebutan di Pertigaan Revolusi UIN
-
Polisi Dalami Kasus Laka Maut di Mlati, Ini Dua Opsi Pasal Bagi Tersangka
-
Viral Balap Penjual Tahu Bulat, Tingkah Abang Penggorengan Bikin Deg-degan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
Virus Nipah Belum Masuk Indonesia, Kemenkes Sebut Screening di Bandara Tetap Dilakukan
-
Harga Emas Meroket, Pakar Ekonomi UMY Ungkap Tiga Faktor Utama
-
Terjepit Ekonomi, Pasutri Asal Semarang Nekat Curi Puluhan Baterai Motor Listrik
-
BRI Perkuat Ekonomi Desa lewat Program Desa BRILiaN yang Telah Menjangkau 5.245 Desa
-
Ibu Ajak Anak Berusia 11 Tahun Bobol Stan Kamera di Mal Jogja, Kerugian Capai Rp145 Juta