SuaraJogja.id - Unit Laka Lantas Polres Sleman terus dalami kecelakaan yang terjadi di Jalan Magelang km 7,8, Mlati, Sleman, tempo hari lalu. Kecelakaan yang menewaskan empat orang korban itu, melibatkan dua jenis mobil, Mobilio dan Expander.
Kanit Laka Lantas Polres Sleman, Iptu Galan Adi Darmawan mengatakan, jajarannya perlu perhatian khusus dan berhati-hati dalam melakukan pemeriksaan. Hingga kini, pihaknya masih belum dapat menetapkan tersangka, dan pemeriksaan awal masih terus dilakukan.
"Pengemudi Mobilio masih di bawah umur dan belum memiliki SIM," ungkapnya, Senin (5/10/2020).
Dengan demikian, Galan menyatakan ada kemungkinan penerapan diversi dalam penanganan kasus tersebut. Apabila langkah itu yang diambil, maka ancaman bagi pengemudi tersebut berupa hukuman di bawah tujuh tahun.
Namun ada faktor kesengajaan yang mungkin dapat dikaitkan. Yaitu kesengajaan yang dapat membahayakan hingga mengakibatkan orang meninggal dunia.
Pasal yang terhubung dengan poin dimaksud oleh Galan, ada dalam Pasal 311 ayat 5 KUHP. Maka, ada opsi pasal lain yang bisa disangkakan. Untuk itu, pihaknya mendalami adanya dugaan mengonsumsi alkohol, yang dilakukan oleh pengemudi tadi.
"Kami masih dalami, apakah terpengaruh alkohol atau tidak," kata dia.
Jika terpengaruh alkohol, maka nantinya bisa dikenakan Pasal 311 ayat 5. Kalau tidak terpengaruh alkohol, masuk dalam Pasal 310 ayat 4 KUHP, ancaman hukuman enam tahun.
"Untuk pasal [kami] harus benar-benar memastikan. Di bawah umur, terpengaruh alkohol atau tidak. Hasil laboratorium sudah keluar, tapi kami minta dokter untuk membacakan isi surat, mereka adalah pihak yang ahli," kata Galan, seraya menyebut aparat hanya bisa menunggu isi hasil laboratorium.
Baca Juga: Ketipu Dukun Palsu, Janda di Sleman Kehilangan Uang Rp300 Juta
Saat ini, pihaknya fokus pada pencarian alat bukti dan mendalami keterangan saksi. Unitnya telah memeriksa 3 sampai 4 saksi dari sekitar kejadian, termasuk mendapatkan rekaman CCTV di TKP.
"Fokus kami adalah seputaran TKP dan memantau kondisi korban. Jika kondisi sudah memungkinkan, baru kami mintai keterangan," tuturnya.
Ia melanjutkan, pemeriksaan keterangan dari para saksi juga tak serta-merta bisa langsung dilakukan.
Terlebih, pengemudi Mobilio sempat mengalami penurunan kesadaran, ada perdarahan di bagian kepala. Sehingga sampai saat ini masih belum bisa dimintai keterangan.
"Untuk kondisi korban, juga sudah dirujuk ke rumah sakit di Semarang. Karena kami tidak bisa menghalang-halangi keluarga, untuk korban mendapatkan penanganan medis," kata dia.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Roy Suryo Desak Kejari Jaksel Tangkap Silfester Matutina: Kalau Sudah Inkrah, Harus Dieksekusi!
- Bukan Jay Idzes, Pemain Keturunan Indonesia Resmi Gabung ke AC Milan Dikontrak 1 Tahun
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Daftar 5 Sepatu Lokal untuk Lari Harian, Nyaman dan Ringan Membentur Aspal
-
Aremania Wajib Catat! Manajemen Arema FC Tetapkan Harga Tiket Laga Kandang
-
Kevin Diks Menggila di Borussia-Park, Cetak Gol Bantu Gladbach Hajar Valencia 2-0
-
Calvin Verdonk Tergusur dari Posisi Wingback saat NEC Hajar Blackburn
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
Terkini
-
Mulai Agustus 2025: Pelajar Gunungkidul Bisa Cek Kesehatan Gratis! Ini Targetnya
-
APBD Siap Mengalir: Sekolah Rakyat Sleman Gunakan Tanah Kas Desa, Ini Detailnya
-
Bupati Utamakan Kesehatan Warga, Sebagian APBD Perubahan Bantul Dialokasikan untuk Biaya BPJS
-
Soal Pemblokiran Rekening Pasif oleh PPATK, BRI Angkat Bicara
-
24 Ribu Jiwa di Gunungkidul Krisis Air Bersih: Data Belum Lengkap, Ancaman Membesar