SuaraJogja.id - SC (35) warga Dusun Godog, Desa Sukoharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah dan SM (54) warga Dusun Gemutri, Desa Sukoharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul.
Keduanya diamankan dengan tuduhan pelaku penyalahgunaan narkoba karena kedapatan membawa narkoba yang diduga jenis sabu-sabu. Mereka diamankan di jalan Wonosari tepatnya di Padukuhan Jomblangan Desa Banguntapan Bantul.
Kasat Resnarkoba Polres Bantul, AKP Archy Nevadha menerangkan pada pekan Ialu tepatnya pada Senin (12/10) sekitar pukul 20.45 WIB pihaknya mendapat informasi jika di sekitar Jalan Wonosari tepatnya di Dusun Jomblangan, Desa Banguntapan yang melihat ada orang yang diduga telah melakukan penyalahgunaan narkoba.
"Kami langsung ke lokasi melakukan penyelidikan intensif,"paparnya, Rabu (21/10/2020).
Kala itu, polisi merasa curiga dengan gerak-gerik dua orang pria yang berboncengan sepeda motor. Sebab, tangan kanan pembonceng nampak menggenggam barang yang diduga narkoba.
Polisi lantas mengikuti ke manapun kedua orang tersebut melaju. Dan baru ketika sampai di lampu APILL Ketandan, polisi langsung meringkus dan menggeledahnya. Disaksikan oleh penjual angkringan di sekitar lokasi, kedua kemudian digeledah.
"Kami meringkus keduanya saat berhenti karena lampu merah menyala,"ujarnya.
Ketika disergap, tangan kanan pembonceng langsung polisi perintahkan untuk dibuka. Dan benar, mereka membawa 2 buah plastik klip bening berisi serbuk putih sabu-sabu. Kemudian keduanya langsung digelandang ke kediaman mereka.
Polisi langsung melakukan penggeledahan di kediaman keduanya. Dalam penggeledahan tersebut polisi menemukan barang bukti lagi berupa alat hisap sabu atau bong. Setelah itu, polisi lantas mengamankan keduanya ke Mapolres Bantul untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Pemda DIY Beli Dua Hotel di Malioboro, Bakal Disulap Jadi Ruang Pamer UMKM
"Kaminmasih melakukan pendalaman terhadap kedua pelaku,”tambahnya.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Karyawan Bank di Bantul yang Positif Covid-19 Bertambah, Total Sudah Ada 5
-
Satu Karyawan Bank di Bantul Positif Covid-19, Dinkes Masih Lakukan Tracing
-
Tak Perlu Jauh-Jauh, Wisata di Bantul Ini Tawarkan Pemandangan ala Jepang
-
Galakkan Razia Perut Lapar, dr Tirta Bagi-Bagi Makanan dan Masker di Bantul
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Program Gentengisasi Buka Peluang Baru bagi UMKM Bahan Bangunan
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Longsor hingga Banjir di Sleman: Ini Lokasi Rawan Bencana yang Harus Dihindari Pemudik