Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Jum'at, 23 Oktober 2020 | 18:16 WIB
Ilustrasi kasus penggelapan atau penipuan. (Shutterstock)

SuaraJogja.id - THW (27), seorang lelaki yang sehari-harinya berjualan sayur, menjadi tersangka penggelapan kendaraan milik temannya sendiri. 

Warga asal Pati, Jawa Tengah tersebut menjaminkan sepeda motor temannya untuk merental mobil di wilayah Godean, Sleman. 

Kanit Reskrim Polsek Godean Iptu Bowo Susilo mengatakan, kejadian berawal saat tersangka meminjam sepeda motor korban pada Rabu (9/9/2020) lalu. Tersangka mengaku meminjam motor untuk transportasi menuju kosnya, di daerah Sidoluhur, Godean. Karena ingin mencuci baju.

"Namun sepeda motor milik korban, tak kunjung dikembalikan oleh tersangka. Sudah dicari di kost ternyata tidak ada," ujarnya, Jumat (23/10/2020). 

Baca Juga: Adu Banteng di Sleman, Dua Pengendara Motor Tewas Seketika di TKP

Bowo mengungkapkan, tersangka dan korban saling mengenal dan keduanya merupakan teman.

Mengetahui sepeda motornya tak segera dikembalikan oleh THW, korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Godean. Lewat serangkaian penyelidikan, akhirnya jajaran Reskrim Polsek Godean berhasil mengamankan tersangka di Kulon Progo, beberapa waktu lalu.

Dari keterangan kepada aparat, tersangka memiliki niat mengembangkan usaha dagang sayur miliknya. Ia ingin bisa berjualan sayuran, berkeliling menggunakan mobil, hanya saja tersangka tak memiliki mobil. Sehingga terbersit keinginan dirinya untuk menyewa mobil. 

"Jadi tersangka ingin menyewa mobil untuk mengembangkan usahanya, tetapi tidak ada mobil. Kemudian tersangka meminjam motor korban untuk jaminan, supaya bisa menyewa mobil. Mobilnya digunakan untuk mengambil sayuran di Ambarawa," kata dia. 

Tersangka juga menggadaikan helm korban, di daerah Muntilan, Magelang. Hasil gadainya digunakan untuk membeli bensin mobil sewaan.

Baca Juga: Naruto Dikabarkan Meninggal, PSS Sleman: Turut Berbelasungkawa

"Waktu ditangkap, tersangka juga sudah melewati batas waktu [tebus gadai] yang ditentukan. Tetapi apakah akan digelapkan oleh tersangka, kami tidak mendalami. Kami fokus pada penggelapan motor," ujarnya. 

Untuk sementara waktu, THW harus berhenti menjalankan usahanya sebagai tukang sayur. Karena harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan mendekam di penjara. Ia disangkakan dengan Pasal 372 KUHP ancaman hukuman empat tahun penjara.

Kontributor : Uli Febriarni

Load More