SuaraJogja.id - THW (27), seorang lelaki yang sehari-harinya berjualan sayur, menjadi tersangka penggelapan kendaraan milik temannya sendiri.
Warga asal Pati, Jawa Tengah tersebut menjaminkan sepeda motor temannya untuk merental mobil di wilayah Godean, Sleman.
Kanit Reskrim Polsek Godean Iptu Bowo Susilo mengatakan, kejadian berawal saat tersangka meminjam sepeda motor korban pada Rabu (9/9/2020) lalu. Tersangka mengaku meminjam motor untuk transportasi menuju kosnya, di daerah Sidoluhur, Godean. Karena ingin mencuci baju.
"Namun sepeda motor milik korban, tak kunjung dikembalikan oleh tersangka. Sudah dicari di kost ternyata tidak ada," ujarnya, Jumat (23/10/2020).
Bowo mengungkapkan, tersangka dan korban saling mengenal dan keduanya merupakan teman.
Mengetahui sepeda motornya tak segera dikembalikan oleh THW, korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Godean. Lewat serangkaian penyelidikan, akhirnya jajaran Reskrim Polsek Godean berhasil mengamankan tersangka di Kulon Progo, beberapa waktu lalu.
Dari keterangan kepada aparat, tersangka memiliki niat mengembangkan usaha dagang sayur miliknya. Ia ingin bisa berjualan sayuran, berkeliling menggunakan mobil, hanya saja tersangka tak memiliki mobil. Sehingga terbersit keinginan dirinya untuk menyewa mobil.
"Jadi tersangka ingin menyewa mobil untuk mengembangkan usahanya, tetapi tidak ada mobil. Kemudian tersangka meminjam motor korban untuk jaminan, supaya bisa menyewa mobil. Mobilnya digunakan untuk mengambil sayuran di Ambarawa," kata dia.
Tersangka juga menggadaikan helm korban, di daerah Muntilan, Magelang. Hasil gadainya digunakan untuk membeli bensin mobil sewaan.
Baca Juga: Adu Banteng di Sleman, Dua Pengendara Motor Tewas Seketika di TKP
"Waktu ditangkap, tersangka juga sudah melewati batas waktu [tebus gadai] yang ditentukan. Tetapi apakah akan digelapkan oleh tersangka, kami tidak mendalami. Kami fokus pada penggelapan motor," ujarnya.
Untuk sementara waktu, THW harus berhenti menjalankan usahanya sebagai tukang sayur. Karena harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan mendekam di penjara. Ia disangkakan dengan Pasal 372 KUHP ancaman hukuman empat tahun penjara.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
Terpopuler
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Rekomendasi Bedak Two Way Cake untuk Kondangan, Tahan Lama Seharian
- 5 Rangkaian Skincare Murah untuk Ibu Rumah Tangga Atasi Flek Hitam, Mulai Rp8 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Selain Asics Nimbus untuk Daily Trainer yang Empuk
- 5 Powder Foundation Paling Bagus untuk Pekerja, Tak Perlu Bolak-balik Touch Up
Pilihan
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
-
PSSI Butuh Uang Rp 500 Miliar Tiap Tahun, Dari Mana Sumber Duitnya?
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
Terkini
-
BJLB1 Jadi Tonggak Penting Pengembangan Investasi Syariah di Pasar Modal Nasional
-
Dari Luka Jadi Cahaya: Resep Hati 'Glowing' ala DRW Skincare dan Ustaz Hilman Fauzi
-
Perusahaan Skincare Resmikan Klinik Baru di Yogyakarta, Siap Bangun Pabrik pada Tahun Depan
-
DANA Kaget Spesial Warga Jogja: Akhir Pekan Cuan Rp199 Ribu, Sikat Linknya!
-
10 Kuliner Hidden Gem Jogja yang Wajib Dicoba, Cocok Buat Jalan Santai Akhir Pekan