SuaraJogja.id - THW (27), seorang lelaki yang sehari-harinya berjualan sayur, menjadi tersangka penggelapan kendaraan milik temannya sendiri.
Warga asal Pati, Jawa Tengah tersebut menjaminkan sepeda motor temannya untuk merental mobil di wilayah Godean, Sleman.
Kanit Reskrim Polsek Godean Iptu Bowo Susilo mengatakan, kejadian berawal saat tersangka meminjam sepeda motor korban pada Rabu (9/9/2020) lalu. Tersangka mengaku meminjam motor untuk transportasi menuju kosnya, di daerah Sidoluhur, Godean. Karena ingin mencuci baju.
"Namun sepeda motor milik korban, tak kunjung dikembalikan oleh tersangka. Sudah dicari di kost ternyata tidak ada," ujarnya, Jumat (23/10/2020).
Bowo mengungkapkan, tersangka dan korban saling mengenal dan keduanya merupakan teman.
Mengetahui sepeda motornya tak segera dikembalikan oleh THW, korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Godean. Lewat serangkaian penyelidikan, akhirnya jajaran Reskrim Polsek Godean berhasil mengamankan tersangka di Kulon Progo, beberapa waktu lalu.
Dari keterangan kepada aparat, tersangka memiliki niat mengembangkan usaha dagang sayur miliknya. Ia ingin bisa berjualan sayuran, berkeliling menggunakan mobil, hanya saja tersangka tak memiliki mobil. Sehingga terbersit keinginan dirinya untuk menyewa mobil.
"Jadi tersangka ingin menyewa mobil untuk mengembangkan usahanya, tetapi tidak ada mobil. Kemudian tersangka meminjam motor korban untuk jaminan, supaya bisa menyewa mobil. Mobilnya digunakan untuk mengambil sayuran di Ambarawa," kata dia.
Tersangka juga menggadaikan helm korban, di daerah Muntilan, Magelang. Hasil gadainya digunakan untuk membeli bensin mobil sewaan.
Baca Juga: Adu Banteng di Sleman, Dua Pengendara Motor Tewas Seketika di TKP
"Waktu ditangkap, tersangka juga sudah melewati batas waktu [tebus gadai] yang ditentukan. Tetapi apakah akan digelapkan oleh tersangka, kami tidak mendalami. Kami fokus pada penggelapan motor," ujarnya.
Untuk sementara waktu, THW harus berhenti menjalankan usahanya sebagai tukang sayur. Karena harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan mendekam di penjara. Ia disangkakan dengan Pasal 372 KUHP ancaman hukuman empat tahun penjara.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
Sambut Waisak, Arca Unfinished Buddha Dipindahkan ke Lapangan Kenari Borobudur
-
Soal Izin Gereja GMS di Bantul, Bupati Halim: Hak Ibadah dan Legalitas Bangunan Itu Dua Hal Berbeda
-
Ibadah GMS di Bantul Dibubarkan Ormas, Polisi Turun Tangan, Begini Hasil Mediasinya
-
Penjualan Hewan Kurban Turun 10 Persen, Pedagang Pusing Harga Pakan Naik Jelang Idul Adha
-
Dugaan Korupsi Tiga Mantan Pengurus BUKP Tempel Sleman, Negara Rugi Rp2,1 Miliar