SuaraJogja.id - THW (27), seorang lelaki yang sehari-harinya berjualan sayur, menjadi tersangka penggelapan kendaraan milik temannya sendiri.
Warga asal Pati, Jawa Tengah tersebut menjaminkan sepeda motor temannya untuk merental mobil di wilayah Godean, Sleman.
Kanit Reskrim Polsek Godean Iptu Bowo Susilo mengatakan, kejadian berawal saat tersangka meminjam sepeda motor korban pada Rabu (9/9/2020) lalu. Tersangka mengaku meminjam motor untuk transportasi menuju kosnya, di daerah Sidoluhur, Godean. Karena ingin mencuci baju.
"Namun sepeda motor milik korban, tak kunjung dikembalikan oleh tersangka. Sudah dicari di kost ternyata tidak ada," ujarnya, Jumat (23/10/2020).
Bowo mengungkapkan, tersangka dan korban saling mengenal dan keduanya merupakan teman.
Mengetahui sepeda motornya tak segera dikembalikan oleh THW, korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Godean. Lewat serangkaian penyelidikan, akhirnya jajaran Reskrim Polsek Godean berhasil mengamankan tersangka di Kulon Progo, beberapa waktu lalu.
Dari keterangan kepada aparat, tersangka memiliki niat mengembangkan usaha dagang sayur miliknya. Ia ingin bisa berjualan sayuran, berkeliling menggunakan mobil, hanya saja tersangka tak memiliki mobil. Sehingga terbersit keinginan dirinya untuk menyewa mobil.
"Jadi tersangka ingin menyewa mobil untuk mengembangkan usahanya, tetapi tidak ada mobil. Kemudian tersangka meminjam motor korban untuk jaminan, supaya bisa menyewa mobil. Mobilnya digunakan untuk mengambil sayuran di Ambarawa," kata dia.
Tersangka juga menggadaikan helm korban, di daerah Muntilan, Magelang. Hasil gadainya digunakan untuk membeli bensin mobil sewaan.
Baca Juga: Adu Banteng di Sleman, Dua Pengendara Motor Tewas Seketika di TKP
"Waktu ditangkap, tersangka juga sudah melewati batas waktu [tebus gadai] yang ditentukan. Tetapi apakah akan digelapkan oleh tersangka, kami tidak mendalami. Kami fokus pada penggelapan motor," ujarnya.
Untuk sementara waktu, THW harus berhenti menjalankan usahanya sebagai tukang sayur. Karena harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan mendekam di penjara. Ia disangkakan dengan Pasal 372 KUHP ancaman hukuman empat tahun penjara.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
Terkini
-
Waspada Penipuan Menggunakan Suara Soimah, Korban Dijanjikan Hadiah Rp100 Juta
-
Maling Anjing di Lereng Merapi Sleman Menyerahkan Diri, Kasus Berakhir Damai di Polsek
-
Tendangan Kungfu Berujung Sanksi Seumur Hidup, KAFI Jogja Pecat Dwi Pilihanto
-
Senyum Lebar Pariwisata Sleman di Libur Nataru, Uang Rp362 Miliar Berputar dalam Dua Pekan
-
Indonesia Raih Prestasi di SEA Games 2025: BRI Pastikan Penyaluran Bonus Atlet Berjalan Optimal