SuaraJogja.id - Seorang ayah 33 tahun berinisial AS alias Andreas harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Pasalnya, pria yang berprofesi sebagai sopir ini nekat menggelapkan mobil pick up yang dia sewa untuk melunasi utang-utangnya.
Wakapolres Sleman AKBP M Kasim Akbar Bantilan menuturkan, kejadian bermula saat AS menyewa sebuah pick up dengan nomor polisi AB 8174 ZQ di salah satu tempat persewaan mobil Kapanewon Kalasan, Sleman, 23 November 2018 silam.
Pelaku menyewa kendaraan dalam jangka waktu satu bulan untuk keperluan proyek Bandara YIA di Kulon Progo. Pelaku juga meninggalkan identitas dan jaminan.
"Pelaku ini juga meninggalkan jaminan kepada korban yaitu sebuah sepeda motor Vario nomor polisi AB 3853 UE beserta STNK," ujar Akbar saat konferensi pers di Mapolres Sleman, Rabu (30/9/2020).
Sebelum masa sewa mobil pick up itu habis, pelaku memperpanjang masa peminjaman hingga 23 Januari 2019. Pembayaran tidak langsung dilunasi oleh pelaku. Namun, ia berjanji membayar kekurangan pada 11 Januari 2019.
"Hingga waktu pelunasan [11 Januari 2019], korban tak mendapat kabar dari pelaku untuk segera melunasi kekurangannya. Tak hanya itu, pada waktu jatuh tempo pengembalian mobil, yakni 23 Januari 2019, nomor telepon pelaku sudah tidak aktif. Korban tidak tahu keberadaan mobilnya," kata dia.
Merasa ditipu, korban melaporkan kejadian yang dia alami ke Polres Sleman. Selanjutnya unit opsnal Sat Reskrim Polres Sleman melakukan penyelidikan.
"Berbekal petunjuk dan informasi dari sejumlah saksi, petugas mendapati bahwa pelaku berada di wilayah Kediri, Jawa Timur. Petugas mencari keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan pada 25 September 2020," jelas Akbar.
Pelaku AS mengaku membawa kabur mobil pick up dengan nomor polisi AB 8174 ZQ. Namun, barang tersebut sudah tak ada di tangan pelaku.
Baca Juga: Diringkus Polres Sleman Gara-Gara Buat Uang Palsu, TSJ Belajar Otodidak
"Dari pengakuannya, pelaku memang menggunakan kendaraan untuk operasional proyek bandara di Kulon Progo. Tetapi sekitar bulan Januari 2019 mobil korban dijaminkan kepada orang lain. Hal itu dia lakukan untuk melunasi utang piutang pelaku," katanya.
Hasil jaminan kendaraan tersebut, AS mendapatkan sekitar Rp15 juta. Ayah 1 anak itu mengaku memakai uang tersebut untuk membayar utang.
"Karena sudah menyalahi aturan dan terdapat unsur penggelapan dan, tetap kami proses," jelasnya.
Dari kasus ini, kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah mobil pick up beserta BPKB, satu buah motor, satu buah perjanjian sewa, dan satu buah KTP milik pelaku.
Akbar menjelaskan,pelaku adalah sopir yang kerap beroperasi di Yogyakarta hingga Semarang, Jawa Tengah.
Atas perbuatan pelaku, ia dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Diringkus Polres Sleman Gara-Gara Buat Uang Palsu, TSJ Belajar Otodidak
-
Polisi di Bali Kecelakaan, HP dan Pistol Raib Digasak Sopir Ojol
-
Buat Uang Palsu di Tempat Kerja, Pria Asal Bantul Diringkus Polisi
-
Nekat Gadaikan Motor Tetangga, Pemuda Ini Pakai Uangnya untuk Main Wanita
-
Mantan Sopir Grab Dituduh Merudapaksa Penumpang Mabuk
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Gagal Total di Timnas Indonesia, Kluivert Diincar Juara Liga Champions 4 Kali
-
Rupiah Tembus Rp 16.700 tapi Ada Kabar Baik dari Dalam Negeri
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Naik!
-
IHSG Berpeluang Menguat Hari Ini, Harga Saham INET dan BUVA Kembali Naik?
-
Zahaby Gholy Starter! Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
Terkini
-
Bantul Bakal Sulap 123 Hektar Lahan Jadi Kebun Raya Baru: Ini Lokasi dan Komoditas Eksotisnya
-
Jangan Sampai Jadi Korban Selanjutnya, OJK DIY Ungkap 5 Modus Penipuan Paling Marak Tahun Ini
-
Gerebek Lokasi Rawan Narkoba: BNNP DIY Bekuk Pengedar Sabu Jelang Operasi Nasional Serentak
-
Buron Setahun, Glempo Pelaku Penganiayaan Mahasiswa di Sarkem Akhirnya Tertangkap Polisi
-
Wali Murid SD Nglarang Tolak Relokasi Sebelum Ada Gedung Baru, Pihak Tol Jelaskan Kendala Lahan