SuaraJogja.id - Seorang ayah 33 tahun berinisial AS alias Andreas harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Pasalnya, pria yang berprofesi sebagai sopir ini nekat menggelapkan mobil pick up yang dia sewa untuk melunasi utang-utangnya.
Wakapolres Sleman AKBP M Kasim Akbar Bantilan menuturkan, kejadian bermula saat AS menyewa sebuah pick up dengan nomor polisi AB 8174 ZQ di salah satu tempat persewaan mobil Kapanewon Kalasan, Sleman, 23 November 2018 silam.
Pelaku menyewa kendaraan dalam jangka waktu satu bulan untuk keperluan proyek Bandara YIA di Kulon Progo. Pelaku juga meninggalkan identitas dan jaminan.
"Pelaku ini juga meninggalkan jaminan kepada korban yaitu sebuah sepeda motor Vario nomor polisi AB 3853 UE beserta STNK," ujar Akbar saat konferensi pers di Mapolres Sleman, Rabu (30/9/2020).
Sebelum masa sewa mobil pick up itu habis, pelaku memperpanjang masa peminjaman hingga 23 Januari 2019. Pembayaran tidak langsung dilunasi oleh pelaku. Namun, ia berjanji membayar kekurangan pada 11 Januari 2019.
"Hingga waktu pelunasan [11 Januari 2019], korban tak mendapat kabar dari pelaku untuk segera melunasi kekurangannya. Tak hanya itu, pada waktu jatuh tempo pengembalian mobil, yakni 23 Januari 2019, nomor telepon pelaku sudah tidak aktif. Korban tidak tahu keberadaan mobilnya," kata dia.
Merasa ditipu, korban melaporkan kejadian yang dia alami ke Polres Sleman. Selanjutnya unit opsnal Sat Reskrim Polres Sleman melakukan penyelidikan.
"Berbekal petunjuk dan informasi dari sejumlah saksi, petugas mendapati bahwa pelaku berada di wilayah Kediri, Jawa Timur. Petugas mencari keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan pada 25 September 2020," jelas Akbar.
Pelaku AS mengaku membawa kabur mobil pick up dengan nomor polisi AB 8174 ZQ. Namun, barang tersebut sudah tak ada di tangan pelaku.
Baca Juga: Diringkus Polres Sleman Gara-Gara Buat Uang Palsu, TSJ Belajar Otodidak
"Dari pengakuannya, pelaku memang menggunakan kendaraan untuk operasional proyek bandara di Kulon Progo. Tetapi sekitar bulan Januari 2019 mobil korban dijaminkan kepada orang lain. Hal itu dia lakukan untuk melunasi utang piutang pelaku," katanya.
Hasil jaminan kendaraan tersebut, AS mendapatkan sekitar Rp15 juta. Ayah 1 anak itu mengaku memakai uang tersebut untuk membayar utang.
"Karena sudah menyalahi aturan dan terdapat unsur penggelapan dan, tetap kami proses," jelasnya.
Dari kasus ini, kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah mobil pick up beserta BPKB, satu buah motor, satu buah perjanjian sewa, dan satu buah KTP milik pelaku.
Akbar menjelaskan,pelaku adalah sopir yang kerap beroperasi di Yogyakarta hingga Semarang, Jawa Tengah.
Atas perbuatan pelaku, ia dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Diringkus Polres Sleman Gara-Gara Buat Uang Palsu, TSJ Belajar Otodidak
-
Polisi di Bali Kecelakaan, HP dan Pistol Raib Digasak Sopir Ojol
-
Buat Uang Palsu di Tempat Kerja, Pria Asal Bantul Diringkus Polisi
-
Nekat Gadaikan Motor Tetangga, Pemuda Ini Pakai Uangnya untuk Main Wanita
-
Mantan Sopir Grab Dituduh Merudapaksa Penumpang Mabuk
Terpopuler
- 7 Orang Kena OTT, Satu Tim KPK Masih Menunggu di Sulawesi Selatan
- Link Download SKB 3 Menteri Libur 18 Agustus 2025 PDF, Cek Jadwal Libur Nasional Terbaru
- 45 Kode Redeem FF Terbaru 8 Agustus: Klaim Pain Tendo, Diamond, dan SG2
- Siapa Pembuat Film Animasi Merah Putih One For All yang Tuai Kontroversi?
- Kenapa Disebut 9 Naga? Tragedi Tewasnya Joel Tanos Cucu '9 Naga Sulut' Jadi Sorotan
Pilihan
-
Persib Sikat Semen Padang, Bojan Hodak Senang Tapi Belum Puas: Lini Depan Jadi Sorotan
-
Senyum Manis Jay Idzes Tanda Tangan Kontrak dengan Sassuolo
-
Jay Idzes Resmi Berseragam Sassuolo, Targetkan Lolos dari Zona Merah
-
Perang Tahta Sneaker Lokal 2025: Compass Sang Raja Hype, Ventela Sang Raja Jalanan?
-
3 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Baterai Jumbo Minimal 6000 mAh Terbaru Agustus 2025
Terkini
-
Melihat Wajah Baru Kotabaru: Kawasan Elit Kolonial Disulap Jadi Destinasi Wisata Andalan Yogyakarta
-
Layanan BRI Lewat AgenBRILink Podomoro Jaya Kian Diminati, Berikan Dukungan Bagi Petani
-
Kado Pahit HUT RI? Payment ID Ancam Kemerdekaan Privasi, Semua Transaksi Terhubung NIK
-
Mural One Piece Dihapus, Pemuda Sleman Lawan dengan Pesan Menohok: Kebenaran Akan Terus Hidup!
-
Investasi Bodong hingga Rp9,9 Miliar Terbongkar: WN Korea Dideportasi dari Yogyakarta!