Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Jum'at, 23 Oktober 2020 | 18:16 WIB
Nekat Gelapkan Motor Teman, Tukang Sayur Ini Ngaku Butuh Modal untuk Bisnis
Ilustrasi kasus penggelapan atau penipuan. (Shutterstock)

Untuk sementara waktu, THW harus berhenti menjalankan usahanya sebagai tukang sayur. Karena harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan mendekam di penjara. Ia disangkakan dengan Pasal 372 KUHP ancaman hukuman empat tahun penjara.

Kontributor : Uli Febriarni

Load More