
Ilustrasi kasus penggelapan atau penipuan. (Shutterstock)
Untuk sementara waktu, THW harus berhenti menjalankan usahanya sebagai tukang sayur. Karena harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan mendekam di penjara. Ia disangkakan dengan Pasal 372 KUHP ancaman hukuman empat tahun penjara.
Kontributor : Uli Febriarni
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Prabowo Respons Dugaan Penggelapan Dana MBG: Pasti Diurus, Setiap Sen Uang Rakyat Kita Jaga
-
8 Tahun Besarkan Keponakan, Ibu di Lombok Malah Dituduh Gelapkan Uang, Padahal Buat Biaya Hidup Anak
-
Polres Tangsel Tangguhkan Penahanan Ibu Yani Usai Dua Anaknya Jual Ginjal di Bundaran HI
-
Uang Perusahaan Sebesar Rp2,1 Miliar Raib, Selebgram Iymel Laporkan Mantan Karyawannya Dugaan Penggelapan
-
Catut Nama Istri, Begini Modus Manajer Purchasing Bawa Kabur Duit Kantor Ratusan Juta Rupiah
Terpopuler
- Pascal Struijk Aneh dengan Orang Indonesia: Kok Mereka Bisa Tahu
- Dosen Asal Semarang Tewas Bersimbah Darah di Kamar Kos Sleman, Ini Kata Polisi
- Rekomendasi Mobil Suzuki Bekas Rp100 Jutaan: Ini Pilihan Terbaik dengan Spesifikasi dan Pajak Ringan
- Kapan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2025? Cek Jadwal dan Syaratnya
- Pemprov Kalbar Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syarat dan Ketentuannya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen, Pengacara Ini Batal Ikut Gugat Ijazah Jokowi
-
Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Tunjuk Guru Besar UNS Jadi Mediator
-
Sri Mulyani Bocorkan 5 Kesepakatan RI-AS Untuk Batalkan Tarif Trump
-
Meski Ekonomi Lesu, Sri Mulyani Sebut Masyarakat Tetap Rajin Bayar Pajak
-
Sri Mulyani Sebut Rupiah Tahan Banting
Terkini
-
Indonesia Unjuk Gigi di Kompetisi Robotik Internasional: Kisah Inspiratif dari Sleman hingga Korea Selatan
-
Nasib Penjurusan SMA Terancam? Jogja Krisis Guru BK, Dampaknya Luas
-
Jangan Sampai Ketipu, BI Ungkap Modus Peredaran Uang Palsu di Jogja, Begini Cara Menghindarinya
-
DIY Darurat Uang Palsu? 889 Ribu Lembar Ditemukan dalam 3 Bulan Pertama 2025
-
5 Tersangka Ditangkap, Polisi Ungkap Jaringan Uang Palsu di Jogja dan Jakarta