SuaraJogja.id - Satpol PP Kota Jogja telah melakukan serangkaian giat operasi protokol kesehatan (protkes). Sayangnya, dari ratusan tempat usaha yang diedukasi, ternyata didapati lebih banyak yang melanggar.
Bersama tim gabungan, Satpol PP Kota Jogja menjaring beberapa pelanggar.
Para pelanggar ini diketahui tak menerapkan prokes yang berlaku.
Kabid Linmas Satpol PP Kota Jogja Bayu Laksmono menuturkan bahwa giat penegakan pelanggan protokol kesehatan bagi tempat usaha telah dilakukan selama 15 hari yang telah menjangkau 15 kelurahan.
"Sasarannya adalah tempat kegiatan usaha, angkringan, warung makan, bengkel, toko kelontong, toko jejaring," jelasnya, dikutip dari HarianJogja.com -- jaringan SuaraJogja.id.
Namun hasil dari sidak ini cenderung minor di mana banyak pelanggar masih ditemukan.
Bayu, yang dihubungi pada Jumat (23/10/2020), menyebutkan bahwa sebanyak 395 tempat usaha telah diedukasi oleh tim.
Sebanyak 162 tempat usaha telah menerapkan protokol kesehatan.
Namun jumlah tempat usaha yang melanggar ternyata jauh lebih banyak yakni ada 233 tempat usaha.
Baca Juga: Nyaman Tanpa Harus Khawatir, Simak 7 Tips Naik Pesawat saat Pandemi Berikut
"Sebagian jenis pelanggarannya yakni penyedia jasa atau pemilik usaha tidak ada tanda jarak yang aman," tuturnya.
Lebih detail, Bayu merinci, indikator pelanggaran yang ditemukan seperti tidak dipakainya masker baik dari pelaku usaha maupun pelanggan.
Selain itu, beberapa tempat usaha juga nekat beroperasi tanpa menyediakan tempat cuci tangan melakukan pembatasan jumlah pengunjung.
Selanjutnya, sebagian pelanggar tidak memasang alur masuk dan keluar pelanggan juga antrean yang ditunjukkan dengan tanda pembatas.
Ratusan pelanggar yang terjaring selanjutnya diminta untuk memperbaiki segala pelanggaran yang ada.
"Yang melanggar kita beri kesempatan untuk memperbaiki sarana dan prasarana serta mentaati protokol kesehata, [sanksi] bentuknya surat kesanggupan untuk mentaati protokol kesehatan," tutur Bayu.
Berita Terkait
-
Nyaman Tanpa Harus Khawatir, Simak 7 Tips Naik Pesawat saat Pandemi Berikut
-
Peras Pengemis, Oknum Satpol PP Patam Sudah Tiga Bulan Beraksi
-
Beli Mobil Cash atau Tukar-Tambah, Hari Ini Ada Virtual Daihatsu Festival
-
Operasi Zebra Lancang Kuning di Pekanbaru Mulai Digelar Minggu Depan
-
Tegaskan Taati Prokes, Dua Paslon di Bantul Tanda Tangan Pakta Integritas
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BRIvolution Reignite Perkuat Bisnis Inti dan Mesin Pertumbuhan Baru BRI
-
Pasca Ramai Dugaan Diskriminasi Siswa, Disdikpora DIY Wajibkan Sekolah Sediakan Ruang Belajar Agama
-
Usai Menang Praperadilan, Raudi Akmal Terlihat Langsung Turun ke Masyarakat
-
Kisah Rosidah di Sumenep, UMKM Gula Merah Tumbuh Pesat Setelah Memanfaatkan KUR BRI
-
Gawat! DIY Tak Punya Anggaran Dropping Air, Empat Kabupaten Sudah Alami Kekeringan