Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 27 Oktober 2020 | 13:35 WIB
Ilustrasi perhiasan cincin. (Unsplash/Angelo Pantazis)

Mendapatkan laporan tersebut, petugas langsung bergerak dengan memeriksa korban, saksi dan mendatangi lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan, terduga pelaku pencurian mengarah kepada ART, pasalnya usai kejadian tersangka ini tidak berada di rumah korban.

Guna memuluskan proses penangkapan, polisi bersama korban memancing tersangka datang ke rumah.

Korban yang tidak lain adalah majikannya akan memberikan bonus kepada pegawainya. Polisi berhasil menangkap tersangka pada Jumat (25/9/2020).

Baca Juga: Syarat Lowongan Kerja ART Magang Gaji 367 Juta di Ratu Elizabeth II

Bowo mengatakan, atas perbuatan tersangka, JS disangkakan pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Load More