Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 27 Oktober 2020 | 20:51 WIB
(Shutterstock)

Pencabutan itu juga harus selaras dengan peningkatan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pekerja.

"Pemerintah segera menetapkan Upah minimun 2021 minimal mencapai KHL. Di Yogyakarta masih banyak perusahaan yang tak membayar gaji sesuai dengan KHL yang harus diterima karyawannya," kata dia.

KSPSI juga menuntut agar Bantuan Langsung Tunai (BLT) diberikan kepada buruh tanpa diskriminasi. Bantuan tersebut harus sebesar upah minimum provinsi.

Baca Juga: UMP 2021 Tidak Naik: Pengusaha Susah, Tapi Buruh Lebih Susah

Load More