Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 28 Oktober 2020 | 14:36 WIB
Tim Kuasa Hukum Aliansi Masyarakat Sipil bersama korban menggelar pertemuan setelah audiensi di Mapolda DIY, Selasa (27/10/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraJogja.id - Aliansi Masyarakat Sipil terus mendampingi aduan tiga orang demonstran berinisial D, J, dan R, yang diduga mendapat dugaan kekerasan fisik. Hingga kini korban belum berencana melanjutkan proses hukum atas peristiwa yang mereka alami.

Anggota tim kuasa hukum Aliansi Masyarakat Sipil, Julian Dwi Prasetia, menerangkan bahwa pihaknya belum membuat laporan kepada kepolisian terhadap dugaan penangkapan hingga kekerasan yang dialami ketiganya.

"Sejauh ini belum membuat laporan, jadi kami serahkan kepada para korban untuk menindaklanjuti. Kami hanya ikut mendampingi korban terkait permasalahan ini," jelas Julian, dihubungi wartawan, Rabu (28/10/2020).

Ia menjelaskan, dalam aduan yang ia terima, korban mendapat intimidasi saat diinterogasi oleh anggota Brimob. Sejumlah kekerasan fisik seperti pemukulan diterima tiga korban.

Baca Juga: DPR Kabarnya Mau Digeruduk Pendemo, Begini Penampakan Polisi yang Berjaga

Tak hanya itu, identitas korban juga disita selama proses interogasi yang dilakukan. Namun saat ini, KTP masing-masing korban sudah mereka terima.

"Sudah dikembalikan [KTP] mereka, kami juga menuntut agar kasus seperti ini tak terulang lagi. Maka dari itu, kami meminta untuk jaminan keselamatan korban setelah audiensi kemarin," kata dia.

Interogasi terhadap tiga orang itu, lanjut Julian, bermula dari sebuah unggahan akun Twitter @BandSidekick yang dibalas oleh followers-nya berupa logo Brimob. Logo tersebut diubah dan diduga menghina kesatuan anti-huru-hara ini.

"Sebenarnya kami sudah berkomunikasi dengan beberapa orang, dan postingan-nya memang biasa, tidak menghina satuan itu. Mungkin ditanggapinya berbeda," jelas dia.

Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda DIY Kombes Pol Imam Suhadi mengatakan bahwa anggota telah salah dalam melakukan tindakan.

Baca Juga: Balon Udara Bertuliskan 'Jokowi-Amin Gagal' Muncul di Tengah Massa Aksi

Imam tak menampik bahwa tindakan anggotanya menyalahi prosedur. Pasalnya, Brimob tidak punya kapasitas atau kewenangan untuk memanggil warga sipil.

"Tidak bisa [memanggil atau menginterogasi]. Harus ada koordinasi dengan wilayah dulu. Itu salah anggota. Maka dari itu, saya tindak mereka," katanya.

Meski demikian, persoalan tersebut telah selesai diaudiensi. Kedua belah pihak mengaku meminta maaf dan sepakat tak kembali melakukan hal serupa.

Sebelumnya diberitakan, tiga pemuda berinisial D, J, dan R dihubungi oknum Sat Brimob Polda DIY karena diduga telah menghina dengan mengunggah logo Brimob. Peristiwa penangkapan hingga interogasi terjadi pada Sabtu (24/10/2020) pukul 20.00 WIB.

Interogasi dan dugaan kekerasan fisik yang diterima para korban dilaporkan kepada tim kuasa hukum Aliansi Masyarakat Sipil. Baik korban dan tim kuasa hukum mendatangi Polda DIY untuk dihubungkan ke Sat Brimob Polda DIY untuk audiensi, Selasa (26/10/2020).

Load More