SuaraJogja.id - Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda DIY, Kombes Pol Imam Suhadi berjanji akan memberi hukuman kepada para anggotanya yang melakukan penindakan dan interogasi kepada tiga massa aksi berinisial D, J dan R. Pasalnya tindakan yang dilakukan oleh satuannya tanpa ada izin dan surat tugas.
Imam juga berjanji akan memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan para pemuda yang diduga menghina logo Brimob di akun Twitter @BandSidekick. Ketiganya merupakan admin akun tersebut.
"Tetap akan saya berikan hukuman secara layak. Jadi Brimob ini ada prosesnya, tetap kami hukum. Anggota segera saya tindak, dan mereka saya jamin tidak boleh melakukan tindakan seperti itu lagi," ujar Imam dihubungi wartawan, Rabu (28/10/2020).
Ia menjelaskan hukuman yang akan diterima nantinya melalui proses yang telah diatur dalam kesatuannya.
"Kita ajarkan wawasan kebangsaan, kita ajarkan masalah hukum dan sebagainya. Jadi jangan sampai hal ini terulang kembali," ungkap dia.
Imam tak menampik bahwa tindakan anggotanya menyalahi prosedur. Pasalnya Brimob tidak ada kapasitas atau kewenangan untuk memanggil.
"Tidak bisa (memanggil atau mengintrogasi). Harus ada koordinasi dengan wilayah dulu, itu salah anggota, maka dari itu saya tindak mereka," katanya.
Ia menjelaskan, terdapat delapan orang anggota Brimob yang melakukan penindakan kepada tiga orang tersebut. Imam mengklaim jika dalam penindakan itu tak ada kekerasan fisik berupa pemukulan yang dilakukan anggotanya.
"Tidak ada kekerasan yang dilakukan anggota saya. Mereka menindak dengan cara menyuruh push up, merayap dan ditanyai terkait unggahan di Tiwtter itu," ujar dia.
Baca Juga: Wali Kota Jogja Bakal Sanksi Pelaku Usaha yang Nakal ke Wisatawan
Tim kuasa hukum Aliansi Masyarakat Sipil, Julian Dwi Prasetia juga menyoroti cara satuan Brimob yang menghubungi tiga massa aksi ini.
"Sesuai dengan peraturan, Brimob tidak memiliki kewenangan untuk menindak seperti ini. Jika memang ada caranya juga tak sesuai. Seharusnya ada surat tugas yang secara resmi memanggil orang-orang ini," kata Julian.
Hingga kini pihaknya menyerahkan persoalan kasus kepada Sat Brimob Polda DIY. Korban yang saat ini sudah beraktivitas seperti biasa belum berencana melaporkan atas dugaan kekerasan yang mereka alami.
"Semua dikembalikan kepada korban, apakah akan melanjutkan ke jalur hukum atau tidak. Kami hanya mendampingi para korban ini," ujar Julian.
Sebelumnya diberitakan, tiga pemuda berinisial D, J dan R dihubungi oleh oknum Sat Brimob Polda DIY karena diduga telah menghina dengan mengunggah logo Brimob. Peristiwa penangkapan hingga interogasi terjadi pada Sabtu (24/10/2020) pukul 20.00 wib.
Interogasi dan dugaan kekerasan fisik yang diterima para korban dilaporkan kepada tim kuasa hukum Aliansi Masyarakat Sipil. Baik korban dan tim kuasa hukum mendatangi Polda DIY untuk dihubungkan ke Sat Brimob Polda DIY untuk audiensi, Selasa (26/10/2020).
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Dorong Ekonomi, Volume Transaksi Merchant BRI Raih Rp67,9 Triliun
-
Siswa Non Muslim di Jogja Diperlakukan Diskriminatif Saat Pelajaran Agama, Tak Punya Ruangan Tetap
-
Perry Warjiyo Mundur dari Bank Indonesia, Ekonom Sebut Tekanan Rupiah Bakal Membesar
-
Sidang Praperadilan Memanas, Hakim Pertanyakan Dasar Kejari Tetapkan Raudi Akmal Tersangka
-
Ucapan 'Londo Ireng' Prabowo Dinilai Ancam Demokrasi, Jurnalis: Kami Bukan Musuh Negara