SuaraJogja.id - Aliansi Buruh Jogjakarta (Burjo) angkat suara terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 yang hanya sebesar 3,54 persen atau sekitar Rp1.756.000. Mereka menilai pemerintah hingga saat ini tak mampu merawat dan tak berpihak pada pekerja.
Penetapan kenaikan UMP 2021 tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur DIY nomor 319/KEP/2020. Kenaikan UMP tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur DIY pada Sabtu (31/10/2020).
"Ditetapkannya UMP ini jelas jauh dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Ini menunjukkan keberpihakan dan kemampuan Pemda dalam merawat pekerja di DIY," kata Koordinator Aliansi Burjo, Faisal Makruf melalui keterangannya yang diterima wartawan, Sabtu.
Dalam penetapan tersebut, Pemda juga mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan DIY. Hasil rekomendasi itu telah dilakukan kajian bersama unsur pemerintah, pekerja dan buruh serta unsur pengusaha.
Seluruhnya dikaji menyesuaikan dengan situasi covid-19 untuk menjaga stabilitas ekonomi dan menciptakan suasana hubungan industrial.
Kenaikan sendiri merupakan kesepakatan berdasar kenaikan upah minimum sebesar 3,33 persen dari tenaga ahli menggunakan data BPS serta permintaan unsur pekerja untuk menaikkan upah minimum sebesar 4 persen.
Angka kenaikan upah minimum yang diharapkan pekerja sebesar 4 persen dinilai belum sepenuhnya baik untuk pekerja, bahkan hal itu tak manusiawi.
"Maka dari itu, Pemda harus bertanggung jawab atas upah minimum yang tidak manusiawi ini. Mereka harus mencari solusi agar kelas pekerja tidak terus ditindas," tambah Faisal.
Hingga kini, Aliansi Burjo menilai bahwa kebutuhan hidup pekerja belum sepenuhnya layak. Hal itu terlihat upah minimum tahun 2020 yang tak mampu memberikan jaminan hidup yang baik.
Baca Juga: DIY Tambah 82 Kasus Baru, 64 Siswa di Bantul Positif COVID-19
Dengan demikian pihaknya berharap pemda bisa mengambil sikap dengan kenaikan UMP 2021 yang belum menyentuh KHL para pekerja.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Maling Anjing di Lereng Merapi Sleman Menyerahkan Diri, Kasus Berakhir Damai di Polsek
-
Tendangan Kungfu Berujung Sanksi Seumur Hidup, KAFI Jogja Pecat Dwi Pilihanto
-
Senyum Lebar Pariwisata Sleman di Libur Nataru, Uang Rp362 Miliar Berputar dalam Dua Pekan
-
Indonesia Raih Prestasi di SEA Games 2025: BRI Pastikan Penyaluran Bonus Atlet Berjalan Optimal
-
Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Januari 2026, Cek Penerima dan Nominalnya!