SuaraJogja.id - I Gede Aryastina atau dikenal sebagai Jerinx SID dituntut pidana 3 tahun penjara, denda Rp10 juta dan subsider 3 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum. Tuntutan tersebut dilayangkan JPU atas kasus penyebutan "IDI kacung WHO" yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar Selasa (3/11/2020).
Menanggapi putusan tersebut, relawan kesehatan Tirta Mandira Hudi memberikan tanggapannya. Ia menilai jika tuntutan tersebut terlalu berat. Sebab JRX tidak melakukan tindak pidana pembunuhan atau mencuri dan murni hanya salah berbicara dalam menyebut IDI.
"Jaksa menuntut 3 tahun, bagi saya terlalu berat, karena dia gak membunuh, gak mencuri, pure salah ngomong. Tapi ini masih tuntutan ya. Masih ada vonis yang sepenuhnya dihakim," tulis pria yang akrab disapa Cipeng tersebut.
Baru berupa tuntutan hakim, Cipeng menyebutkan bahwa keputusan vonis sepenuhnya masih berada di tangan hakim. dr Tirta berharap, agar hakim bisa memberikan yang terbaik dalam kasus tersebut. Dengan mempertimbangkan kegiatan JRX yang positif.
Baca Juga: Wisata Alam Lereng Merapi Masih Jadi Kegiatan Favorit Wisatawan di Jogja
dr Tirta menjelaskan karena banyak yang merasa penasaran. Bahwa sebuah kasus bisa dilanjutkan jika ada pelapor, kemudian pihak Polda yang menindaklanjuti dan selanjutnya Pengadilan yang memberikan vonis.
Dalam kasus tersebut, Cipeng menyebut bahwa pelapor mengenai kata 'kacung' itu salah satunya adalah anggota IDI Bali, dengan saksi pelapor adalah ketua IDI Bali. Namun, dr Tirta tidak bisa mengulik terlalu dalam hingga bisa menyebutkan apakah kedua tokoh tersebut mendapatkan tekanan atau tidak.
"Saya gak ngulik sampai sedalem itu. Mungkin bisa ditanya pak gubernurnya. Gak mungkin dari regional lain tiba-tiba melaporkan dia ke Polda. Ya pasti masih lingkup regional Bali," tulis dr Tirta.
Pria kelahiran Boyolali ini mengatakan bahwa IDI dari daerah lainnya tidak bisa ikut campur. Polda juga hanya menindak lanjuti laporan, sementara sisanya berada di tangan hakim. Sebagai individu, dr Tirta mengaku kecewa jaksa menuntut 3 tahun.
Namun, Cipeng juga berharap agar semua diberlakukan secara adil. Ia menyampaikan, bahwa jawabannya sama dengan sang mentor, dr Adib. Berharap yang terbaik dan jika JRX bebas bisa membantu baik kritik maupun saran.
Baca Juga: Diresmikan 10 November, KRL Jogja-Solo Bakal Beroperasi sejak Subuh
Saat berada di Bali, dr Tirta juga tidak bisa menjenguk pentolan grup SID tersebut. Sebab, JRX hanya bisa dijenguk pada hari selasa dan kamis jam 10:00 - 21:00 saja. Itu saja hanya terbatas melalui panggilan video tidak bisa bertatap muka secara langsung.
Berita Terkait
-
5 Rekomendasi Buah dari dr. Tirta, 'Sakti' dan Kaya Manfaat
-
Andre Rosiade Sindir Pemain Pura-pura Cedera, Dokter Ini Kasih Balasan Menohok
-
Dokter Tirta Bolehkan Masyarakat Ulas Skincare, Asalkan...
-
Apakah Menu Makan Bergizi Gratis Sudah Sesuai Prinsip Isi Piringku Kemenkes? Begini Kata IDI
-
Kenali Penyebab Penyakit Salpingitis, IDI Cirebon Bagikan Solusi Pengobatan
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Diserbu 110 Ribu Penumpang Selama Libur Lebaran, Tiket 50 Perjalanan KA YIA Ludes
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo
-
Jalur Selatan Alami Lonjakan, Polres Kulon Progo Lakukan Buka Tutup Jalur Utama
-
Okupansi Hotel Anjlok 20 Persen di Momen Lebaran, Permintaan Relaksasi PHRI Tak Digubris Pemerintah
-
Gembira Loka Zoo Hadirkan Zona Cakar, Pengalaman Baru untuk Pengunjung Berjalan Bersama Satwa Buas