SuaraJogja.id - Presiden Jokowi akhirnya menandatangani UU Omnibus Law atau UU Cipta Kerja, Senin (2/11/2020). Penandatanganan itu pun menuai berbagai respon termasuk dari politisi PKS, Mardani Ali Sera.
Lewat video singkat yang diunggah di akun Twitternya, Mardani menyebut bahwa penandatanganan yang dilakukan Presiden Jokowi itu akan dicatat sebagai sejarah kelam Indonesia.
Ia menyebut bahwa UU yang ditolak secara kuat justru akhirnya dengan tegas disahkan oleh pemerintah.
"Hari ini akan dicatat dalam sejarah kelam sejarah bangsa indonesia sebuah undang-undang yang ditolak dengan kuat disahkan dengan sangat tegas oleh pemerintah," ucapnya.
Ia menyebut bahwa penandatanganan UU Omnibus Law jelas telah menyakiti masyarakat. Terkhusus para pekerja, pegiat lingkungan dan para pendorong otonomi daerah
"Penandatanganan UU Omnibus Law oleh presiden menambah panjang kesedihan dan derita masyarakat khususnya para pekerja, kawan-kawan pegiat lingkungan hingga pendorong otonomi daerah," lanjutnya.
Ia pun mengingatkan bahwa produk UU Omnibus Law yang dihasilkan dari kolaborasi eksekutif dengan partai koalisi itu rentan membuat demokrasi di tanah air sakit bahkan bisa membuatnya mati.
"Dan yang lebih bahaya kolaborasi eksekutif plus partai koalisi yang sepenuhnya mendukung dapat jadi preseden buruk yang bisa membuat demokrasi sakit bahkan mati. Ayo kita kawal dan jaga terus demokrasi kita untuk sehat kekuatan check and balance," tambahnya.
UU Omnibus Law diteken Jokowi dengan nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Baca Juga: Wisata Alam Lereng Merapi Masih Jadi Kegiatan Favorit Wisatawan di Jogja
Salinan Undang-Undang Cipta Kerja telah diunggah di situs Setneg.go.id.
Dari pantauan situs Setneg.go.id, salinan UU Cipta Kerja berjumlah 1.187 halaman.
"Dengan persetujuan bersama, Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden Republik Indonesia memutuskan, menetapkan Undang-undang Tentang Cipta Kerja," bunyi isi UU Cipta Kerja yang dikutip Suara.com.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly juga telah menandatangani UU Omnibus Law tersebut.
Dokumen tersebut masuk dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 nomor 245.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Gasak Rp243 Juta Modus Gembos Ban, Sindikat Pencuri di Yogyakarta Diringkus
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
-
Lulusan Hukum UGM Ini Banting Setir Jadi Ojol Saat Kuliah, Kini Jadi Peneliti Hukum Nasional
-
3 Rekomendasi Sedan Bekas Modal Rp30 Jutaan, Tahun 2000-an: Nyaman, Irit, dan Anti Rewel!
-
Kunci Jawaban Ekonomi Kelas 11 Halaman 118-119 Kurikulum Merdeka: Teori Kuantitas Uang Fisher