SuaraJogja.id - Presiden Jokowi akhirnya menandatangani UU Omnibus Law atau UU Cipta Kerja, Senin (2/11/2020). Penandatanganan itu pun menuai berbagai respon termasuk dari politisi PKS, Mardani Ali Sera.
Lewat video singkat yang diunggah di akun Twitternya, Mardani menyebut bahwa penandatanganan yang dilakukan Presiden Jokowi itu akan dicatat sebagai sejarah kelam Indonesia.
Ia menyebut bahwa UU yang ditolak secara kuat justru akhirnya dengan tegas disahkan oleh pemerintah.
"Hari ini akan dicatat dalam sejarah kelam sejarah bangsa indonesia sebuah undang-undang yang ditolak dengan kuat disahkan dengan sangat tegas oleh pemerintah," ucapnya.
Ia menyebut bahwa penandatanganan UU Omnibus Law jelas telah menyakiti masyarakat. Terkhusus para pekerja, pegiat lingkungan dan para pendorong otonomi daerah
"Penandatanganan UU Omnibus Law oleh presiden menambah panjang kesedihan dan derita masyarakat khususnya para pekerja, kawan-kawan pegiat lingkungan hingga pendorong otonomi daerah," lanjutnya.
Ia pun mengingatkan bahwa produk UU Omnibus Law yang dihasilkan dari kolaborasi eksekutif dengan partai koalisi itu rentan membuat demokrasi di tanah air sakit bahkan bisa membuatnya mati.
"Dan yang lebih bahaya kolaborasi eksekutif plus partai koalisi yang sepenuhnya mendukung dapat jadi preseden buruk yang bisa membuat demokrasi sakit bahkan mati. Ayo kita kawal dan jaga terus demokrasi kita untuk sehat kekuatan check and balance," tambahnya.
UU Omnibus Law diteken Jokowi dengan nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Baca Juga: Wisata Alam Lereng Merapi Masih Jadi Kegiatan Favorit Wisatawan di Jogja
Salinan Undang-Undang Cipta Kerja telah diunggah di situs Setneg.go.id.
Dari pantauan situs Setneg.go.id, salinan UU Cipta Kerja berjumlah 1.187 halaman.
"Dengan persetujuan bersama, Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden Republik Indonesia memutuskan, menetapkan Undang-undang Tentang Cipta Kerja," bunyi isi UU Cipta Kerja yang dikutip Suara.com.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly juga telah menandatangani UU Omnibus Law tersebut.
Dokumen tersebut masuk dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 nomor 245.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
5 Cafe Gelato Paling Ngena di Jogja untuk Libur Sekolah Akhir Tahun 2025
-
BRI Gelar RUPSLB, Aset Tembus Rp2.123 Triliun Hingga Q3 2025
-
BRI Pastikan Pembayaran Dividen Interim Saham 2025 pada Januari 2026
-
Pohon Tumbang Jadi Momok saat Cuaca Ekstrem, BPBD DIY Waspadai Dampak Siklon Mendekat
-
Antisipasi Scam di Wisata Keraton Jogja saat Nataru, BPPD DIY Perketat Pengawasan