Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 05 November 2020 | 15:31 WIB
Kapolsek Umbulharjo Kompol Setyo Budiantoro (paling kanan) memberi keterangan atas kasus kepemilikan sajam tanpa izin saat konferensi pers di Mapolsek Umbulharjo, Kamis (5/11/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

Apes, dua orang ini diteriaki klitih oleh rombongan dan mengundang warga setempat keluar rumah.

"Pelaku dan temannya masuk ke dalam gang untuk menghindari kejaran rombongan, tapi karena diteriaki klitih, warga setempat keluar rumah, sehingga mereka langsung diamankan warga dan juga ada petugas yang sedang berpatroli," kata dia.

Setyo melanjutkan, massa yang berhasil mengamankan pelaku langsung menyerahkannya kepada polisi. Kepolisian hanya menetapkan satu tersangka karena terbukti menyimpan senjata tajam tanpa izin.

Petugas polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah senjata tajam berupa celurit berwarna silver dan dua motor yang digunakan pelaku.

Baca Juga: Bikin Haru, Warganet Buka Warung Makan Gratis di Tengah Pandemi

Atas perbuatan AL, dirinya disangkakan pasal 2 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951. Ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Load More