SuaraJogja.id - Kepolisian Sektor Depok Barat menggelar rekonstruksi kematian seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) asal Solo. Dalam gelar perkara yang dilakukan Jumat (6/11/2020) sore tersebut sedikitnya terdapat 51 adegan.
Kanit Reskrim Polsek Depok Barat, Iptu Isnaini menjelaskan dalam rekonstruksi itu dihadiri oleh tersangka berinisial AP (23), kejaksaan, penyidik kepolisian serta saksi-saksi termasuk suami korban.
"Setelah digelar rekonstruksi kemarin terdapat 51 adegan yang diperagakan. Mulai dari pelanggan atau saat ini tersangka yang memesan jasa PSK, melakukan hubungan di dalam kamar hingga tersangka kabur dan dikejar oleh suami korban," ujar Isnaini dikonfirmasi wartawan Sabtu (7/11/2020).
Isnaini melanjutkan dalam reka ulang adegan, tersangka dan saksi bertindak kooperatif. Semuanya menunjukan setiap adegan sesuai keterangan BAP, meski rekonstruksi yang sebelumnya sempat ditunda karena suami korban tidak datang pada Kamis (5/11/2020).
"Sebelumnya Rekonstruksi dijadwalkan Kamis. Tapi karena suami korban ini tidak datang, maka kami tunda dan dilakukan Jumat kemarin. Semuanya berjalan baik, tersangka dan saksi bersifat kooperatif," kata dia.
Rekonstruksi tersebut, kata Isnaini tak ditemukan fakta baru. Tersangka AP yang berasal dari Purworejo memesan dua kali jasa korban berinisial DP (41) dan sempat pulang sebelum kembali memesan jasanya pada malam hari.
Dikatakan Isnaini, AP sebelumnya memesan jasa DP dari pukul 15.00-18.00 wib. Selanjutnya tersangka memesan kembali tengah malam di lokasi hotel yang sama.
"Nah di pesanan kedua itu korban dan tersangka berada di dalam kamar. Keduanya sempat berhubungan badan dan istirahat. Sambil istirahat itu, korban tertidur dan mengorok keras lalu kejang-kejang dan terjatuh dari kasur," jelas dia.
Karena menimbulkan suara keras, tersangka yang panik berusaha meredam suara dengkuran dengan menutupi wajah korban. AP menutup mulut korban dengan kain.
Baca Juga: Klaster Perkantoran Muncul Lagi, Ini Kata Dinkes Sleman
"Jadi ada unsur kelalaian pada kasus ini, tersangka tak melakukan pertolongan malah menutup mulut sebagai saluran pernapasan," kata dia.
Tak hanya itu, reka ulang adegan juga menunjukkan pelaku mengambil handphone milik korban. Pasalnya handphone korban terus berbunyi dan tersangka berusaha menyembunyikannya.
"Pengakuannya mengambil handphone agar tidak berbunyi terus di dalam kamar. Sehingga dia ambil dan membawa kabur, tetapi oleh suami korban, pelaku dikejar dan diamankan terlebih dahulu di sekitar hotel," katanya.
Dengan adanya dugaan kelalaian serta dugaan pencurian, AP disangkakan dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian hingga menyebabkan orang meninggal dan pasal 363 KUHP tentang Pencurian.
Atas dua pasal tersebut, AP diancam kurungan penjara paling lama lima tahun untuk mempertanggungjawabkan tindakannya.
"Yang jelas mengarah pada dua pasal itu (359 dan 363 KUHP). Setelah rekonstruksi ini tim penyidik akan merangkum data untuk segera dilanjutkan ke Pengadilan Negeri (PN).
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Rusunawa Gunungkidul Sepi Peminat? Ini Alasan Pemkab Tunda Pembangunan Baru
-
Kominfo Bantul Pasrah Tunggu Arahan Bupati: Efisiensi Anggaran 2026 Hantui Program Kerja?
-
Miris, Siswa SMP di Kulon Progo Kecanduan Judi Online, Sampai Nekat Pinjam NIK Bibi untuk Pinjol
-
Yogyakarta Berhasil Tekan Stunting Drastis, Rahasianya Ada di Pencegahan Dini
-
Tangisan Subuh di Ngemplak: Warga Temukan Bayi Ditinggalkan di Kardus