SuaraJogja.id - Kepolisian Sektor Depok Barat menggelar rekonstruksi kematian seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) asal Solo. Dalam gelar perkara yang dilakukan Jumat (6/11/2020) sore tersebut sedikitnya terdapat 51 adegan.
Kanit Reskrim Polsek Depok Barat, Iptu Isnaini menjelaskan dalam rekonstruksi itu dihadiri oleh tersangka berinisial AP (23), kejaksaan, penyidik kepolisian serta saksi-saksi termasuk suami korban.
"Setelah digelar rekonstruksi kemarin terdapat 51 adegan yang diperagakan. Mulai dari pelanggan atau saat ini tersangka yang memesan jasa PSK, melakukan hubungan di dalam kamar hingga tersangka kabur dan dikejar oleh suami korban," ujar Isnaini dikonfirmasi wartawan Sabtu (7/11/2020).
Isnaini melanjutkan dalam reka ulang adegan, tersangka dan saksi bertindak kooperatif. Semuanya menunjukan setiap adegan sesuai keterangan BAP, meski rekonstruksi yang sebelumnya sempat ditunda karena suami korban tidak datang pada Kamis (5/11/2020).
"Sebelumnya Rekonstruksi dijadwalkan Kamis. Tapi karena suami korban ini tidak datang, maka kami tunda dan dilakukan Jumat kemarin. Semuanya berjalan baik, tersangka dan saksi bersifat kooperatif," kata dia.
Rekonstruksi tersebut, kata Isnaini tak ditemukan fakta baru. Tersangka AP yang berasal dari Purworejo memesan dua kali jasa korban berinisial DP (41) dan sempat pulang sebelum kembali memesan jasanya pada malam hari.
Dikatakan Isnaini, AP sebelumnya memesan jasa DP dari pukul 15.00-18.00 wib. Selanjutnya tersangka memesan kembali tengah malam di lokasi hotel yang sama.
"Nah di pesanan kedua itu korban dan tersangka berada di dalam kamar. Keduanya sempat berhubungan badan dan istirahat. Sambil istirahat itu, korban tertidur dan mengorok keras lalu kejang-kejang dan terjatuh dari kasur," jelas dia.
Karena menimbulkan suara keras, tersangka yang panik berusaha meredam suara dengkuran dengan menutupi wajah korban. AP menutup mulut korban dengan kain.
Baca Juga: Klaster Perkantoran Muncul Lagi, Ini Kata Dinkes Sleman
"Jadi ada unsur kelalaian pada kasus ini, tersangka tak melakukan pertolongan malah menutup mulut sebagai saluran pernapasan," kata dia.
Tak hanya itu, reka ulang adegan juga menunjukkan pelaku mengambil handphone milik korban. Pasalnya handphone korban terus berbunyi dan tersangka berusaha menyembunyikannya.
"Pengakuannya mengambil handphone agar tidak berbunyi terus di dalam kamar. Sehingga dia ambil dan membawa kabur, tetapi oleh suami korban, pelaku dikejar dan diamankan terlebih dahulu di sekitar hotel," katanya.
Dengan adanya dugaan kelalaian serta dugaan pencurian, AP disangkakan dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian hingga menyebabkan orang meninggal dan pasal 363 KUHP tentang Pencurian.
Atas dua pasal tersebut, AP diancam kurungan penjara paling lama lima tahun untuk mempertanggungjawabkan tindakannya.
"Yang jelas mengarah pada dua pasal itu (359 dan 363 KUHP). Setelah rekonstruksi ini tim penyidik akan merangkum data untuk segera dilanjutkan ke Pengadilan Negeri (PN).
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Pasca Kebakaran Pasar Seni Gabusan: DKUKMPP Bantul Gercep Ambil Tindakan, Apa Saja?
-
Harga Minyak Goreng Naik di Yogyakarta: Pemerintah Ambil Tindakan
-
Miris, Mahasiswa Jadi Penyebab? Dinsos DIY Beberkan Fakta di Balik Kasus Pembuangan Bayi di Sleman
-
UMKM Yogyakarta, Jangan Sampai Salah Data! Pemerintah Lakukan Pembaruan Besar-besaran
-
Guru dan Siswa SMPN 2 Mlati Pulih Usai Keracunan MBG, Program Dihentikan Sementara