SuaraJogja.id - Satuan Reskrim Narkoba Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) tanpa izin edar. Ratusan botol miras itu terdiri dari berbagai macam merek.
Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta AKP Andhyka Donny Hendrawan mengatakan, pengungkapan kasus penjualan miras tanpa izin edar ini dilakukan pada Jumat (6/11/2020) lalu sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah kafe di wilayah Jetis, Yogyakarta.
Dalam pengungkapan ini, tercatat sebanyak 367 botol miras dari berbagai merek yang berhasil disita dan dibawa ke Satresnarkoba Polresta Yogyakarta guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Kami temukan di dalam tempat penyimpanan, di gudang. Setelah kami cek ternyata memang tidak berizin," kata Donny saat menggelar jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (12/11/2020).
Dalam kasus ini, pihak kepolisian juga berhasil menangkap seorang tersangka berinisial J. Sementara, distributor minuman keras ilegal ini, kata Donny, masih didalami oleh pihak kepolisian.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 19 ayat (1) Peraturan Daerah Kotapraja Yogyakarta Nomor 7 tahun 1953 tentang izin penjualan dan pemungutan pajak atas izin menjual minuman keras dalam Daerah Kotapraja Yogyakarta jo pasal 1 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 tahun 2006 tentang Perubahan ketentuan pidana dalam peraturan daerah Kota Yogyakarta.
Berita Terkait
-
RUU Larangan Minol Dibahas DPR, PKS: Keterpurukan Moral Dapat Dihindarkan
-
Kepergok Bisnis Ganja, 2 Pemuda Diamankan Polresta Yogyakarta
-
Polisi Amankan CCTV di Lokasi Tewasnya Remaja di Jalan Dago Bandung
-
Waduh! Perangkat Desa di Kudus Terciduk Nyambi Jualan Miras
-
Baru Buka, Penjual Wedhang Ronde Ditemukan Tewas di Alun-alun Utara
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Media Israel Sindir Presiden Prabowo: Setahun Lalu Dukung Kami Sekarang Teriak Free Palestina
Pilihan
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
Terkini
-
Jogja Disesaki Ratusan Kampus, Tapi Tambang Ide Belum Banyak Terserap Masyarakat
-
11 Bangunan Lama Diratakan dengan Tanah, Wajah Stasiun Lempuyangan Mulai Diubah
-
Perkuat Portofolio, BRI Wealth Management Ungkap Strategi Diversifikasi Investasi Syariah
-
Hanung Bramantyo Bawa Sejarah Kelam 1965 Lewat Film Horor Lobang Buaya, Berharap Buka Ruang Diskusi
-
Minta Jatah Makan ke Pedagang Bolosego, Aipda S Ditahan Propam Polresta Yogyakarta