SuaraJogja.id - Satuan Reskrim Narkoba Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) tanpa izin edar. Ratusan botol miras itu terdiri dari berbagai macam merek.
Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta AKP Andhyka Donny Hendrawan mengatakan, pengungkapan kasus penjualan miras tanpa izin edar ini dilakukan pada Jumat (6/11/2020) lalu sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah kafe di wilayah Jetis, Yogyakarta.
Dalam pengungkapan ini, tercatat sebanyak 367 botol miras dari berbagai merek yang berhasil disita dan dibawa ke Satresnarkoba Polresta Yogyakarta guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Kami temukan di dalam tempat penyimpanan, di gudang. Setelah kami cek ternyata memang tidak berizin," kata Donny saat menggelar jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (12/11/2020).
Dalam kasus ini, pihak kepolisian juga berhasil menangkap seorang tersangka berinisial J. Sementara, distributor minuman keras ilegal ini, kata Donny, masih didalami oleh pihak kepolisian.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 19 ayat (1) Peraturan Daerah Kotapraja Yogyakarta Nomor 7 tahun 1953 tentang izin penjualan dan pemungutan pajak atas izin menjual minuman keras dalam Daerah Kotapraja Yogyakarta jo pasal 1 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 tahun 2006 tentang Perubahan ketentuan pidana dalam peraturan daerah Kota Yogyakarta.
Berita Terkait
-
RUU Larangan Minol Dibahas DPR, PKS: Keterpurukan Moral Dapat Dihindarkan
-
Kepergok Bisnis Ganja, 2 Pemuda Diamankan Polresta Yogyakarta
-
Polisi Amankan CCTV di Lokasi Tewasnya Remaja di Jalan Dago Bandung
-
Waduh! Perangkat Desa di Kudus Terciduk Nyambi Jualan Miras
-
Baru Buka, Penjual Wedhang Ronde Ditemukan Tewas di Alun-alun Utara
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Gugat Aturan Gelar Pahlawan Nasional ke MK, Trah Sultan HB II Bongkar Dugaan Penjegalan
-
Warga Sleman Mengeluh Mati Listrik Tiap Hari, PLN Buka Suara dan Beberkan Penyebabnya
-
Nenek 80 Tahun di Sedayu Bantul Tewas Tercebur Sumur Saat Menimba Air
-
Migrasi Pertamax ke Pertalite Mulai Terjadi di Jogja, Pasokan BBM Subsidi Ditambah 18 Persen
-
ARTJOG Minta Maaf atas Insiden Pemukulan Seniman, Evaluasi Sponsor Pasca-Protes Didit Foundation