SuaraJogja.id - Pemkab Bantul telah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Kecil (PSBK) di Kecamatan Banguntapan dan Sewon. Hal itu menyusul dengan penyebaran Covid-19 yang cukup tinggi hingga menjadikan dua kecamatan ini sebagai zona merah.
Pembatasan sendiri berlaku selama 14 hari, sejak tanggal 5 - 18 November 2020. Sejumlah aktivitas umum masyarakat mulai diperketat, salah satunya pembatasan jam buka toko yang ada di kecamatan setempat.
"Toko dibuka dan paling malam 21.30 WIB harus sudah tutup. Kemudian, pasar [tradisional maksimal] sampai 11 siang," kata Sekretaris Daerah yang sekaligus Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Bantul Helmi Jamharis kepada wartawan, Kamis (12/11/2020).
Selain itu, selama masa pembatasan sosial, Pemkab Bantul tak mengizinkan adanya kegiatan yang menghadirkan massa, kecuali dengan jumlah yang sangat terbatas -- maksimal 50 orang apabila di dalam ruangan dan 100 orang jika berkegiatan di luar ruangan.
Baca Juga: Bantul Tambah 4 Kasus Positif Covid-19, 14 Pasien Dinyatakan Sembuh
Warga Banguntapan, lanjut Helmi, selama masa pembatasan masih diperbolehkan melakukan aktivitas dan berdagang seperti biasa. Hanya saja, jam operasional dibatasi dan protokol kesehatan diperketat.
"Kita tak bisa menutup secara total. Masyarakat membutuhkan aktivitas dan perdagangan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Hanya memang pasar dan toko dibatasi jam buka dan tutupnya," terang dia.
Berdasarkan data penambahan kasus positif di Kabupaten Bantul, tercatat per Kamis (12/11/2020) terdapat 304 pasien terkonfirmasi positif yang diisolasi. Kecamatan Banguntapan sendiri terdapat 12 orang.
Memang jumlah tersebut masih kecil dibanding Kecamatan Sewon sebanyak 214 orang dan Kecamatan Kasihan berjumlah 20 orang.
Terpisah, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bantul Sri Wahyu Joko Santoso menyebutkan bahwa saat ini Kecamatan Sewon sudah menjadi zona merah.
Baca Juga: Pelebaran Jalan Cinomati Berlanjut, Pemkab Bantul Anggarkan Dana Rp31 M
Pihaknya juga telah memberlakukan pembatasan aktivitas umum.
Berita Terkait
-
Daftar 'Buffer Zone' Lalin Arus Mudik 2025 di Banten Jika Terjadi Kepadatan 'Zona Merah'
-
Review Serial 'Zona Merah', Serangan Zombie Indonesia yang Gak Kalah Seram
-
Serial Zona Merah Hadir di JAFF 2024, Sukses Bikin Penasaran Penyuka Genre Thriller!
-
Link Nonton Zona Merah: Saat Aghniny Haque Bertarung Lawan Mayat Hidup!
-
3 Series Indonesia Tayang November 2024, Seru dan Menegangkan!
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
Terkini
-
Batik Tulis Indonesia Menembus Pasar Dunia Berkat BRI
-
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam
-
Kebijakan Pemerintah Disebut Belum Pro Rakyat, Ekonom Sebut Kelas Menengah Terancam Miskin